INFORMASI PENDIDIKAN

Informasi Pendidikan Sekolah Indonesia

Monday, 21 October 2019

Permendikbud No. 20 Tahun 2019

No comments :
Permendikbud No. 20 Tahun 2019 berisi tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada tingkat Taman Kanak - Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan. Perubahaan yang terjadi sebagai berikut :


1. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 16 diubah, sehingga Pasal 16 berbunyi :
Pasal 16
  • Pendaftaran PPDB dilaksanakan melaluli jalur sebagai berikut :
    • Zonasi
    • Prestasi, dan
    • Perpindahan tugas orang tua / wali
  • Jalur zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dari daya tampung sekolah.
  • Jalur prestasi sebagai mana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling banyak 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah
  • Jalur perpindahan tugas orang tua / wali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah.
  • Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) jalur dari 3 (tiga) jalur pendaftaran PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu).
  • Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi sesuai dengan domisili dalam zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur prestasi di luar zonasi domisili peserta didik.
  • Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilarang membuka jalur pendaftaran penerimaan peserta didik baru selain yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.
2. Ketentuan ayat (1) Pasal 18 diubah, sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 18
  • Dalam melaksanakan PPDB melalui jalur zonasi dengan kuota paling sedikit 80% (delapan puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a, Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili sesuai zona yang ditetapkan Pemerintah Daerah.
  • Domisili calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB.
  • Kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa setempat yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.
  • Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki kartu keluarga atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan Sekolah asal.
3. Ketentuan ayat (1) Pasal 19 diubah, sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut:
 Pasal 19
  • Kuota paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dalam jalur zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) termasuk kuota bagi:
    • peserta didik tidak mampu; dan/atau
    • anak penyandang disabilitas pada Sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusif.
  • Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuktikan dengan bukti keikutsertaan Peserta Didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
  • Orang tua/wali peserta didik wajib membuat surat keterangan yang menyatakan bersedia diproses secara hukum, apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
  • SMA/SMK yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah wajib menerima Peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah daya tampung.
  • Orang tua/wali peserta didik kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK yang belum menerapkan wajib belajar 12 (dua belas) tahun, juga wajib menyatakan bersedia mengembalikan biaya pendidikan dalam surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
  • Peserta didik yang orang tua/walinya terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), akan dikenai sanksi pengeluaran dari Sekolah.
  • Sanksi pengeluaran dari Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diberikan berdasarkan hasil evaluasi Sekolah bersama dengan komite Sekolah dan dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
  • Dalam hal terdapat dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Sekolah bersama Pemerintah Daerah wajib melakukan verifikasi data dan lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  • Pernyataan bersedia diproses secara hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku juga bagi orang tua/wali yang terbukti memalsukan keadaan sehingga seolah-olah Peserta Didik merupakan penyandang disabilitas.
  • Sanksi pengeluaran dari Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berlaku juga bagi Peserta Didik yang memalsukan keadaan sehingga seolah-olah Peserta Didik merupakan penyandang disabilitas.
4. Ketentuan ayat (1) Pasal 21 diubah, sehingga Pasal 21 berbunyi sebagai berikut:
 Pasal 21
  • Jalur prestasi dengan kuota paling banyak 15% (lima belas persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) ditentukan berdasarkan:
    • nilai ujian Sekolah berstandar nasional atau UN; dan/atau
    • hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun nonakademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota.
  • Peserta didik yang masuk melalui jalur Prestasi merupakan peserta didik yang berdomisili di luar zonasi Sekolah yang bersangkutan.
5. Ketentuan Pasal 41 ayat (1) huruf b dihapus, sehingga Pasal 41 berbunyi sebagai berikut:
 Pasal 41
  • Pelanggaran terhadap Peraturan Menteri ini diberikan sanksi dengan ketentuan sebagai berikut:
    • Kementerian melalui kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri memberikan sanksi kepada gubernur atau bupati/walikota bagi Pemerintah Daerah yang membuat peraturan tidak sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang telah ditetapkan oleh Kementerian.
    • dihapus.
    • Gubernur atau bupati/walikota memberikan sanksi kepada pejabat dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota berupa:
      • teguran tertulis;
      • penundaan atau pengurangan hak;
      • pembebasan tugas; dan/atau
      • pemberhentian sementara/tetap dari jabatan.
    • Dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota memberikan sanksi kepada kepala Sekolah, guru, dan/atau tenaga kependidikan berupa:
      • teguran tertulis;
      • penundaan atau pengurangan hak;
      • pembebasan tugas; dan/atau
      • pemberhentian sementara/tetap dari jabatan.
    • Tata cara pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d dilaksanakan berdasarkan peraturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Juni 2019

 
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,

ttd


MUHADJIR EFFENDY

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Juni 2019  
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,


ttd


WIDODO EKATJAHJANA


BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 669

Link Download
Permendikbud No. 20 Tahun 2019
Permendikbud No. 20 Tahun 2019 berisi tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada tingkat Taman Kanak - Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan. Perubahaan yang terjadi sebagai berikut :


1. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 16 diubah, sehingga Pasal 16 berbunyi :
Pasal 16
  • Pendaftaran PPDB dilaksanakan melaluli jalur sebagai berikut :
    • Zonasi
    • Prestasi, dan
    • Perpindahan tugas orang tua / wali
  • Jalur zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dari daya tampung sekolah.
  • Jalur prestasi sebagai mana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling banyak 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah
  • Jalur perpindahan tugas orang tua / wali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah.
  • Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) jalur dari 3 (tiga) jalur pendaftaran PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu).
  • Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi sesuai dengan domisili dalam zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur prestasi di luar zonasi domisili peserta didik.
  • Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilarang membuka jalur pendaftaran penerimaan peserta didik baru selain yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.
2. Ketentuan ayat (1) Pasal 18 diubah, sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 18
  • Dalam melaksanakan PPDB melalui jalur zonasi dengan kuota paling sedikit 80% (delapan puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a, Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili sesuai zona yang ditetapkan Pemerintah Daerah.
  • Domisili calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB.
  • Kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa setempat yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.
  • Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki kartu keluarga atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan Sekolah asal.
3. Ketentuan ayat (1) Pasal 19 diubah, sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut:
 Pasal 19
  • Kuota paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dalam jalur zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) termasuk kuota bagi:
    • peserta didik tidak mampu; dan/atau
    • anak penyandang disabilitas pada Sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusif.
  • Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuktikan dengan bukti keikutsertaan Peserta Didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
  • Orang tua/wali peserta didik wajib membuat surat keterangan yang menyatakan bersedia diproses secara hukum, apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
  • SMA/SMK yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah wajib menerima Peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah daya tampung.
  • Orang tua/wali peserta didik kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK yang belum menerapkan wajib belajar 12 (dua belas) tahun, juga wajib menyatakan bersedia mengembalikan biaya pendidikan dalam surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
  • Peserta didik yang orang tua/walinya terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), akan dikenai sanksi pengeluaran dari Sekolah.
  • Sanksi pengeluaran dari Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diberikan berdasarkan hasil evaluasi Sekolah bersama dengan komite Sekolah dan dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
  • Dalam hal terdapat dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Sekolah bersama Pemerintah Daerah wajib melakukan verifikasi data dan lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  • Pernyataan bersedia diproses secara hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku juga bagi orang tua/wali yang terbukti memalsukan keadaan sehingga seolah-olah Peserta Didik merupakan penyandang disabilitas.
  • Sanksi pengeluaran dari Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berlaku juga bagi Peserta Didik yang memalsukan keadaan sehingga seolah-olah Peserta Didik merupakan penyandang disabilitas.
4. Ketentuan ayat (1) Pasal 21 diubah, sehingga Pasal 21 berbunyi sebagai berikut:
 Pasal 21
  • Jalur prestasi dengan kuota paling banyak 15% (lima belas persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) ditentukan berdasarkan:
    • nilai ujian Sekolah berstandar nasional atau UN; dan/atau
    • hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun nonakademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota.
  • Peserta didik yang masuk melalui jalur Prestasi merupakan peserta didik yang berdomisili di luar zonasi Sekolah yang bersangkutan.
5. Ketentuan Pasal 41 ayat (1) huruf b dihapus, sehingga Pasal 41 berbunyi sebagai berikut:
 Pasal 41
  • Pelanggaran terhadap Peraturan Menteri ini diberikan sanksi dengan ketentuan sebagai berikut:
    • Kementerian melalui kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri memberikan sanksi kepada gubernur atau bupati/walikota bagi Pemerintah Daerah yang membuat peraturan tidak sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang telah ditetapkan oleh Kementerian.
    • dihapus.
    • Gubernur atau bupati/walikota memberikan sanksi kepada pejabat dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota berupa:
      • teguran tertulis;
      • penundaan atau pengurangan hak;
      • pembebasan tugas; dan/atau
      • pemberhentian sementara/tetap dari jabatan.
    • Dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota memberikan sanksi kepada kepala Sekolah, guru, dan/atau tenaga kependidikan berupa:
      • teguran tertulis;
      • penundaan atau pengurangan hak;
      • pembebasan tugas; dan/atau
      • pemberhentian sementara/tetap dari jabatan.
    • Tata cara pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d dilaksanakan berdasarkan peraturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Juni 2019

 
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,

ttd


MUHADJIR EFFENDY

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Juni 2019  
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,


ttd


WIDODO EKATJAHJANA


BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 669

Link Download
Permendikbud No. 20 Tahun 2019

Friday, 14 September 2018

Jenis Sekolah Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2003

No comments :

Pendidikan


Merupakan salah satu faktor yang menjadi penentu kedudukan di masyarakat. Pada saat sekarang ini, pemerintah telah menggalakan Program Wajib Belajar 12 tahun yang dimulai dari tingkat SD, SMP dan SMA sederajat. 
Jenis Pendidikan menurut UU NO. 20 Tahun 2003 menyebutkan jenis pendidikan di Indonesia dibagi menjadi 3 yaitu :
  1. Pendidikan Formal, merupakan sekolah yang sistematis dan berjenjang. Biasanya dimulai dari tingkatan paling rendah (di Indonesia dimulai dari tingkat SD). termasuk pendidikan perguruan tinggi dan pendidikan profesi.
  2. Pendidikan Non Formal, merupakan sekolah yang juga terorganisir akan tetapi diluar dari jam sekolah formal. Perbedaan mendasar dari pendidikan formal dengan non formal terletak pada tujuan akhirnya. Pendidikan Non Formal lebih fokus kedalam tujuan akhirnya yaitu untuk mencari kerja. Karena pendidikan nonformal lebih untuk melatih skill untuk langsung terjun ke dunia kerja. Contohnnya adalah kursus dan pelatihan - pelatihan keterampilan seperti menjahit, teknisi handphone dan komputer.
  3. Pendidikan InFormal, merupakan pendidikan yang didapatkan dari kehidupan sehari - hari. Artinya pendidikan jenis ini lebih banyak dilakukan secara praktek secara mandiri. Lebih gampangnya adalah pendidikan yang didapatkan dari pengalaman sehari - hari. sehingga pendidikan ini lebih banyak didapatkan sesuai dengan bidang dan keinginan orang masing - masing.


Pendidikan


Merupakan salah satu faktor yang menjadi penentu kedudukan di masyarakat. Pada saat sekarang ini, pemerintah telah menggalakan Program Wajib Belajar 12 tahun yang dimulai dari tingkat SD, SMP dan SMA sederajat. 
Jenis Pendidikan menurut UU NO. 20 Tahun 2003 menyebutkan jenis pendidikan di Indonesia dibagi menjadi 3 yaitu :
  1. Pendidikan Formal, merupakan sekolah yang sistematis dan berjenjang. Biasanya dimulai dari tingkatan paling rendah (di Indonesia dimulai dari tingkat SD). termasuk pendidikan perguruan tinggi dan pendidikan profesi.
  2. Pendidikan Non Formal, merupakan sekolah yang juga terorganisir akan tetapi diluar dari jam sekolah formal. Perbedaan mendasar dari pendidikan formal dengan non formal terletak pada tujuan akhirnya. Pendidikan Non Formal lebih fokus kedalam tujuan akhirnya yaitu untuk mencari kerja. Karena pendidikan nonformal lebih untuk melatih skill untuk langsung terjun ke dunia kerja. Contohnnya adalah kursus dan pelatihan - pelatihan keterampilan seperti menjahit, teknisi handphone dan komputer.
  3. Pendidikan InFormal, merupakan pendidikan yang didapatkan dari kehidupan sehari - hari. Artinya pendidikan jenis ini lebih banyak dilakukan secara praktek secara mandiri. Lebih gampangnya adalah pendidikan yang didapatkan dari pengalaman sehari - hari. sehingga pendidikan ini lebih banyak didapatkan sesuai dengan bidang dan keinginan orang masing - masing.

Saturday, 11 August 2018

Aturan ZONASI Menurut PERMENDIKBUD

No comments :


PPBD (Penerimaan Peserta Didik Baru)

PPBD 2018 ini dilaksanakan berbeda - beda di tiap daerah, pasalnya hal ini merujuk kepada Peraturan Permendikbud NO 14 Tahun 2018. Mendikbud Muhadjir Effendy di SMK 26, Jakarta Timur mengatakan " Zonasi ini masih banyak yang belum memahami. Masih banyak juga orang tua yang masih berburu sekolah favorit. Padahal sekolah favorit itu tidak ada. Karena gurunya juga akan kita rotasi, kita ratakan. Karena itu saya mohon orang tua mengubah mindset itu." pada Sabtu 30/6/2018.

Mari kita lihat aturan sebenarnya dari PERMENDIKBUD No. 14/2018 ini :

Sistem Zonasi
Pasal 16

(1) Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari Sekolah paling sedikit sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.

(2) Domisili calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan PPDB.

(3) Radius zona terdekat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kondisi di daerah tersebut berdasarkan :
a. Ketersediaan anak usia sekolah di daerah tersebut , dan
b. Jumlah ketersediaan daya tampung dalam rombongan belajar pada masing - masing sekolah.

(4) Dalam menetapkan radius zona sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemerintah daerah melibatkan musyawarah / kelompok kerja kepala Sekolah.

(5) Bagi sekolah yang berada provinsi/kabupaten/kota, di daerah ketentuan perbatasan persentase dan radius zona terdekat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterapkan melalui kesepakatan secara tertulis antarpemerintah daerah yang saling berbatasan.

(6) Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dapat menerima calon peserta didik melalui :
a. Jalur prestasi yang berdomisili diluar zona terdekat dari Sekolah paling banyak 5% (lima persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima, dan
b. Jalur bagi calon peserta didik yang berdomisili di luar zona terdekat dari sekolah dengan alasan khusus meliputi perpindahan domisili orang tua / wali peserta didik atau terjadi bencana alam / sosial, paling banyak 5% (lima persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.

Itulah Sistem Zonasi yang dikeluarkan pemerintah melalui PERMENDIKBUD No. 14 Tahun 2018. Mudah - mudahan kita semua dapat memahaminya dan menjadikan pendidikan di Indonesia menjadi lebih baik lagi.



PPBD (Penerimaan Peserta Didik Baru)

PPBD 2018 ini dilaksanakan berbeda - beda di tiap daerah, pasalnya hal ini merujuk kepada Peraturan Permendikbud NO 14 Tahun 2018. Mendikbud Muhadjir Effendy di SMK 26, Jakarta Timur mengatakan " Zonasi ini masih banyak yang belum memahami. Masih banyak juga orang tua yang masih berburu sekolah favorit. Padahal sekolah favorit itu tidak ada. Karena gurunya juga akan kita rotasi, kita ratakan. Karena itu saya mohon orang tua mengubah mindset itu." pada Sabtu 30/6/2018.

Mari kita lihat aturan sebenarnya dari PERMENDIKBUD No. 14/2018 ini :

Sistem Zonasi
Pasal 16

(1) Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari Sekolah paling sedikit sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.

(2) Domisili calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan PPDB.

(3) Radius zona terdekat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kondisi di daerah tersebut berdasarkan :
a. Ketersediaan anak usia sekolah di daerah tersebut , dan
b. Jumlah ketersediaan daya tampung dalam rombongan belajar pada masing - masing sekolah.

(4) Dalam menetapkan radius zona sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemerintah daerah melibatkan musyawarah / kelompok kerja kepala Sekolah.

(5) Bagi sekolah yang berada provinsi/kabupaten/kota, di daerah ketentuan perbatasan persentase dan radius zona terdekat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterapkan melalui kesepakatan secara tertulis antarpemerintah daerah yang saling berbatasan.

(6) Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dapat menerima calon peserta didik melalui :
a. Jalur prestasi yang berdomisili diluar zona terdekat dari Sekolah paling banyak 5% (lima persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima, dan
b. Jalur bagi calon peserta didik yang berdomisili di luar zona terdekat dari sekolah dengan alasan khusus meliputi perpindahan domisili orang tua / wali peserta didik atau terjadi bencana alam / sosial, paling banyak 5% (lima persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.

Itulah Sistem Zonasi yang dikeluarkan pemerintah melalui PERMENDIKBUD No. 14 Tahun 2018. Mudah - mudahan kita semua dapat memahaminya dan menjadikan pendidikan di Indonesia menjadi lebih baik lagi.

Tuesday, 7 August 2018

Zonasi Sekolah, Siswa Berprestasi Akan Merata?

1 comment :
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Muhadjir Effendy mengatakan bahwa pemerintah akan mulai menerapkan sistem zonasi sekolah mulai tahun ajaran 2017/2018. Beliau mengatakan bahwa hal ini dilakukan untuk mengurangi minat pelajar yang berbondong - bondong untuk mendaftar di sekolah favorit yang jauh dari tempat mereka berdomisili.
"Semua sekolah harus menjadi favorit. Dengan cara zonasi itu dapat mengatasi timbulnya sekolah favorit."
 Sekolah Favorit menurut saya adalah apresiasi yang diberikan kepada suatu sekolah yang memang memiliki kelebihan dalam memberikan pelayanan pendidikan baik itu kepada siswa, orang tua dan juga kepada wali murid. Sekolah favorit bukanlah diberikan oleh pemerintah kepada suatu sekolah, akan tetapi merupakan salah satu bentuk apresiasi dari masyarakat akan prestasi yang telah ditunjukkan oleh sekolah itu.

Apapun keputusan menteri pendikan tersebut, kita wajib memberikan apresiasi. Dari sudut pandang saya, dengan adanya sistem zonasi ini ada beberapa kelebihan diantaranya :
  1. Siswa dapat dengan mudah menjangkau sekolah mereka tanpa harus berangkat pagi - pagi sekali, sehingga proses belajar mengajar lebih efektif.
  2. Berkurangnya pungli disekolah. Hal ini bukan lagi menjadi rahasia, karena banyaknya orang tua siswa yang mempu rela untuk membayar lebih agar anaknya dapat sekolah di sekolah favorit.
  3. Pemerataan siswa yang berprestasi. Hal ini juga hendaknya menjadi keuntungan tersendiri bagi pemerintah setempat, karena dapat mengirimkan wakilnya dari beberapa sekolah didaerah mereka secara merata.
  4. Tenaga Pendidik akan lebih mudah mengontrol dan cek siswa yang tidak masuk atau bolos sekolah. Hal ini dikarenakan siswa di sekolah tersebut berada di zona sekolah tersebut.
Mengenai point pemerataan siswa berprestasi mungkin masih bisa diperdebatkan, hal ini tidak terlepas dari peran pembimbing disekolah dan manajemen sekolah yang baik. 
Kita berharap agar sistem pendidikan di negara ini menjadi lebih baik dengan adanya ide - ide disertai dengan kajian yang lebih mendalam lagi. Maju terus pendidikan di Indonesia..!!

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Muhadjir Effendy mengatakan bahwa pemerintah akan mulai menerapkan sistem zonasi sekolah mulai tahun ajaran 2017/2018. Beliau mengatakan bahwa hal ini dilakukan untuk mengurangi minat pelajar yang berbondong - bondong untuk mendaftar di sekolah favorit yang jauh dari tempat mereka berdomisili.
"Semua sekolah harus menjadi favorit. Dengan cara zonasi itu dapat mengatasi timbulnya sekolah favorit."
 Sekolah Favorit menurut saya adalah apresiasi yang diberikan kepada suatu sekolah yang memang memiliki kelebihan dalam memberikan pelayanan pendidikan baik itu kepada siswa, orang tua dan juga kepada wali murid. Sekolah favorit bukanlah diberikan oleh pemerintah kepada suatu sekolah, akan tetapi merupakan salah satu bentuk apresiasi dari masyarakat akan prestasi yang telah ditunjukkan oleh sekolah itu.

Apapun keputusan menteri pendikan tersebut, kita wajib memberikan apresiasi. Dari sudut pandang saya, dengan adanya sistem zonasi ini ada beberapa kelebihan diantaranya :
  1. Siswa dapat dengan mudah menjangkau sekolah mereka tanpa harus berangkat pagi - pagi sekali, sehingga proses belajar mengajar lebih efektif.
  2. Berkurangnya pungli disekolah. Hal ini bukan lagi menjadi rahasia, karena banyaknya orang tua siswa yang mempu rela untuk membayar lebih agar anaknya dapat sekolah di sekolah favorit.
  3. Pemerataan siswa yang berprestasi. Hal ini juga hendaknya menjadi keuntungan tersendiri bagi pemerintah setempat, karena dapat mengirimkan wakilnya dari beberapa sekolah didaerah mereka secara merata.
  4. Tenaga Pendidik akan lebih mudah mengontrol dan cek siswa yang tidak masuk atau bolos sekolah. Hal ini dikarenakan siswa di sekolah tersebut berada di zona sekolah tersebut.
Mengenai point pemerataan siswa berprestasi mungkin masih bisa diperdebatkan, hal ini tidak terlepas dari peran pembimbing disekolah dan manajemen sekolah yang baik. 
Kita berharap agar sistem pendidikan di negara ini menjadi lebih baik dengan adanya ide - ide disertai dengan kajian yang lebih mendalam lagi. Maju terus pendidikan di Indonesia..!!

Saturday, 10 February 2018

Sertifikasi Guru dan Dosen, Upaya Pemerintah Dalam Meningkatkan Mutu Pendidikan

No comments :


Sertifikasi

Merupakan pemberian sertifikat atau penghargaan profesional kepada seorang guru atau dosen. Sertifikasi ini diberikan kepada tenaga pendidik yang telah memenuhi standar profesional seorang tenaga pendidik. Menurut pemerintah, guru yang memiliki sertifikat merupakan salah satu syarat mutlak sebagai tenaga pendidik yang profesional.

Landasan Hukum

Dasar utama pemberian sertifikat ini terdapat dalam Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2005 Pasal 8 yang menyatakan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Dasar hukum lainnya adalah Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 Tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan 

Tujuan dan Manfaat Sertifikasi

Tujuan diberikan sertifikat guru adalah :
  • Memberikan kelayakan kepada tenaga pendidik sebagai agen pembelajaran dan juga untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional
  • Meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan
  • Meningkatkan martabat guru
  • Meningkatkan Profesionalisme Guru
Manfaat Sertifikasi Guru :
  • Melindungi profesi guru dari praktek - praktek yang dapat merusak citra guru.
  • Melindungi masyarakat dari praktek - praktek pendidikan yang tidak berkualitas
  • Meningkatkan kesejahteraan guru
Untuk melihat kemampuan seorang guru, diberikan ujian sertifikasi yang dapat menunjukkan bahwa seorang guru mampu dan kompeten dalam bidangnya. Tunjangan Guru adalah konsekuensi yang menyertai dari kemampuan guru tersebut. Sehingga tunjangan proffesi guru bukanlah serta merta karena untuk kesejahteraan guru saja, akan tetapi juga untuk meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan nasional baik pusat maupun daerah.


Sertifikasi

Merupakan pemberian sertifikat atau penghargaan profesional kepada seorang guru atau dosen. Sertifikasi ini diberikan kepada tenaga pendidik yang telah memenuhi standar profesional seorang tenaga pendidik. Menurut pemerintah, guru yang memiliki sertifikat merupakan salah satu syarat mutlak sebagai tenaga pendidik yang profesional.

Landasan Hukum

Dasar utama pemberian sertifikat ini terdapat dalam Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2005 Pasal 8 yang menyatakan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Dasar hukum lainnya adalah Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 Tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan 

Tujuan dan Manfaat Sertifikasi

Tujuan diberikan sertifikat guru adalah :
  • Memberikan kelayakan kepada tenaga pendidik sebagai agen pembelajaran dan juga untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional
  • Meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan
  • Meningkatkan martabat guru
  • Meningkatkan Profesionalisme Guru
Manfaat Sertifikasi Guru :
  • Melindungi profesi guru dari praktek - praktek yang dapat merusak citra guru.
  • Melindungi masyarakat dari praktek - praktek pendidikan yang tidak berkualitas
  • Meningkatkan kesejahteraan guru
Untuk melihat kemampuan seorang guru, diberikan ujian sertifikasi yang dapat menunjukkan bahwa seorang guru mampu dan kompeten dalam bidangnya. Tunjangan Guru adalah konsekuensi yang menyertai dari kemampuan guru tersebut. Sehingga tunjangan proffesi guru bukanlah serta merta karena untuk kesejahteraan guru saja, akan tetapi juga untuk meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan nasional baik pusat maupun daerah.

Sunday, 4 February 2018

Fungsi dan Tujuan Pendidikan Menurut Pembukaan UUD 1945

No comments :

Pendidikan

Kampanye Hak Untuk Sekolah

 

Merupakan salah satu hal yang sangat penting saat ini. Tingkat pendidikan saat ini tidak hanya sebagai tolak ukur kecerdasan dan intelektual seseorang secara umum, akan tetapi tingkat pendidikan saat ini bisa dikatakan sebagai tingkat kehidupan sosial di masyarakat. Semakin tinggi tingkat pendidikannya, semakin tinggi pula derajat sosial dimata masyarakat.
Seperti yang telah dijelaskan sebelum nya, bahwa pendidikan tidak hanya melalui jalur pendidikan formal seperti SD, SMP, SMA dan sederajat, akan tetapi pendidikan juga dapat ditempuh melalui jalur non fomal seperti kursus dan kepelatihan yang dapat meningkatkan skill dan kemampuan seseorang untuk mendapatkan pekerjaan. 

Kemudahan Pendidikan

Pendidikan merupakan salah satu hak dari setiap warga negara Indonesia. Tidak hanya sebagai hak, akan tetapi pendidikan sangat dianjurkan bahkan diharuskan oleh pemerintah demi memerangi Buta Aksara dan Buta Huruf. Tingkat pendidikan yang dahulu nya hanya 9 tahun mulai dari SD selama 6 tahun dan SMP selama 3 tahun, sekarang ini telah meningkat menjadi 12 tahun dengan tambahan 3 tahun di tingkat SMA dan sederajat. 
Kemudahan akses dan fasilitas pendidikan menjadi fokus dan tujuan utama pemerintah dalam meningkatkan tingkat dan derajat hidup warga negara Indonesia. Bahkan menurut berita, pemeritah mengeluarkan kucuran dana yang sangat besar demi pendidikan di Indonesia. Alangkah sayangnya apabila kita menyianyiakan kesempatan besar ini dan hanya berhura - hura demi kesenangan sesaat. Kita lihat bagaimana pemerintah nampak serius dalam memperhatikan pendidikan di Indonesia, demi tercapainya kesejahteraan rakyat Indonesia.

Mencedaskan Kehidupan Bangsa

Kalimat ini tertuang dalam alinea ke empat pembukaan UUD 1945.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yangberkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan berasab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwa-kilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan srosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Bisa kita simak bersama bahwa cita - cita pendidikan bangsa ini terdapat dalam alinea keempat UUD 1945, dimana dengan adanya pendidikan masyarakat Indonesia akan cerdas dan cita - cita dan keinginan bangsa ini untuk mendapatkan suatu pemerintahan yang cerdas dari penerus - penerus bangsa melalui pendidikan.
Itulah janji dan keinginan bangsa ini untuk menciptakan masyarakat cerdas dan berbudi luhur menurut UUD 1945

Pendidikan

Kampanye Hak Untuk Sekolah

 

Merupakan salah satu hal yang sangat penting saat ini. Tingkat pendidikan saat ini tidak hanya sebagai tolak ukur kecerdasan dan intelektual seseorang secara umum, akan tetapi tingkat pendidikan saat ini bisa dikatakan sebagai tingkat kehidupan sosial di masyarakat. Semakin tinggi tingkat pendidikannya, semakin tinggi pula derajat sosial dimata masyarakat.
Seperti yang telah dijelaskan sebelum nya, bahwa pendidikan tidak hanya melalui jalur pendidikan formal seperti SD, SMP, SMA dan sederajat, akan tetapi pendidikan juga dapat ditempuh melalui jalur non fomal seperti kursus dan kepelatihan yang dapat meningkatkan skill dan kemampuan seseorang untuk mendapatkan pekerjaan. 

Kemudahan Pendidikan

Pendidikan merupakan salah satu hak dari setiap warga negara Indonesia. Tidak hanya sebagai hak, akan tetapi pendidikan sangat dianjurkan bahkan diharuskan oleh pemerintah demi memerangi Buta Aksara dan Buta Huruf. Tingkat pendidikan yang dahulu nya hanya 9 tahun mulai dari SD selama 6 tahun dan SMP selama 3 tahun, sekarang ini telah meningkat menjadi 12 tahun dengan tambahan 3 tahun di tingkat SMA dan sederajat. 
Kemudahan akses dan fasilitas pendidikan menjadi fokus dan tujuan utama pemerintah dalam meningkatkan tingkat dan derajat hidup warga negara Indonesia. Bahkan menurut berita, pemeritah mengeluarkan kucuran dana yang sangat besar demi pendidikan di Indonesia. Alangkah sayangnya apabila kita menyianyiakan kesempatan besar ini dan hanya berhura - hura demi kesenangan sesaat. Kita lihat bagaimana pemerintah nampak serius dalam memperhatikan pendidikan di Indonesia, demi tercapainya kesejahteraan rakyat Indonesia.

Mencedaskan Kehidupan Bangsa

Kalimat ini tertuang dalam alinea ke empat pembukaan UUD 1945.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yangberkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan berasab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwa-kilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan srosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Bisa kita simak bersama bahwa cita - cita pendidikan bangsa ini terdapat dalam alinea keempat UUD 1945, dimana dengan adanya pendidikan masyarakat Indonesia akan cerdas dan cita - cita dan keinginan bangsa ini untuk mendapatkan suatu pemerintahan yang cerdas dari penerus - penerus bangsa melalui pendidikan.
Itulah janji dan keinginan bangsa ini untuk menciptakan masyarakat cerdas dan berbudi luhur menurut UUD 1945

Friday, 26 January 2018

Tugas dan Fungsi Pokok Operator Sekolah

No comments :

Operator Sekolah

Adalah seseorang yang diberikan tugas untuk memberikan data sekolah secara lengkap dan akurat dan dikirimkan kepada server yang ada di pusat. Operator sekolah biasanya merangkap sebagai karyawan tata usaha ataupun guru sekolah. Posisinya juga berada di bawah kepala sekolah dan fungsinya untuk membantu tugas kepala sekolah.
Pada saat ini, operator sekolah tidak hanya menangani pengisian data dapodik, akan tetapi juga menghandle segala aktifitas yang membutuhkan inputan data secara online.

Berikut adalah fungsi pokok tata usaha :
  1. Tugas Administrasi
  • Menyimpan berkas yang berhubungan dengan pendataan dan database
  • Melengkapi administrasi dan menginput data sesuai dengan berkas yang ada
  • Menyimpan dan merangkum segala berkas dan file yang berkaitan dengan administrasi dan pelaporan
  • Memberikan laporan kinerja selama bertugas secara berkala kepada kepala sekolah
  1. Tugas Teknologi dan Informasi
  • Mengoperasikan komputer dan peralatan TIK di sekolah
  • Memanfaatkan segala teknologi untuk urusan administrasi kepegawaian dan siswa di sekolah
  • Memanfaatkan sarana teknologi untuk memberikan informasi secara realtime ke server pusat
  1. Tugas Pendataan Dapodik
  • Enty data
  • Validasi
  • Updating 
  • Sinkronisasi

Operator Sekolah

Adalah seseorang yang diberikan tugas untuk memberikan data sekolah secara lengkap dan akurat dan dikirimkan kepada server yang ada di pusat. Operator sekolah biasanya merangkap sebagai karyawan tata usaha ataupun guru sekolah. Posisinya juga berada di bawah kepala sekolah dan fungsinya untuk membantu tugas kepala sekolah.
Pada saat ini, operator sekolah tidak hanya menangani pengisian data dapodik, akan tetapi juga menghandle segala aktifitas yang membutuhkan inputan data secara online.

Berikut adalah fungsi pokok tata usaha :
  1. Tugas Administrasi
  • Menyimpan berkas yang berhubungan dengan pendataan dan database
  • Melengkapi administrasi dan menginput data sesuai dengan berkas yang ada
  • Menyimpan dan merangkum segala berkas dan file yang berkaitan dengan administrasi dan pelaporan
  • Memberikan laporan kinerja selama bertugas secara berkala kepada kepala sekolah
  1. Tugas Teknologi dan Informasi
  • Mengoperasikan komputer dan peralatan TIK di sekolah
  • Memanfaatkan segala teknologi untuk urusan administrasi kepegawaian dan siswa di sekolah
  • Memanfaatkan sarana teknologi untuk memberikan informasi secara realtime ke server pusat
  1. Tugas Pendataan Dapodik
  • Enty data
  • Validasi
  • Updating 
  • Sinkronisasi

Wednesday, 3 January 2018

Tantangan dan Rintangan Masa Muda

No comments :

Masa SMA merupakan masa paling menyenangkan, dimana dimasa ini kita bisa mendapatkan berbagai hal yang baru dan mengalami masa-masa perubahan dan peralihan dari anak-anak menjadi dewasa. Perubahan ini diikuti dengan perubahan perilaku dan sikap yang cenderung tidak konsisten.
Sebagai mantan anak muda, saya juga mengalami masa-masa indah kala remaja. Setiap kegiatan harus diikuti demi melepas rasa keingintahuan yang besar. Rasa ingin tahu dan ego yang tinggi menjadi pemicu semangat jiwa muda untuk terus mencari sesuatu yang mereka senangi.
Berlebih lebihan dalam suatu hal dapat menjadi pemicu masalah baru, cepat merasakan jenuh da stress. Itulah kenapa banyaknya perilaku menyimpang pada anak muda sering terjadi. Tugas dan beban berat yang terkadang membuat mereka terbebani dan merasa tidak nyaman. Hal inilah yang harus kita waspadai terhadap anak-anak kita. Jangan sampai karena ekspektasi dan harapan besar kita terhadap mereka malam menjadikan mereka semakin tertekan dan terpuruk. Kenali sifat dan kepribadian anak-anak kita agar kita bisa tahu apa yang mereka senangi dan apa yang mereka butuhkan. Kita sama-sama berharap bahwa masa depan anak-anak kita akan menjadi lebih baik dengan tuntunan dan contoh yang baik.

Masa SMA merupakan masa paling menyenangkan, dimana dimasa ini kita bisa mendapatkan berbagai hal yang baru dan mengalami masa-masa perubahan dan peralihan dari anak-anak menjadi dewasa. Perubahan ini diikuti dengan perubahan perilaku dan sikap yang cenderung tidak konsisten.
Sebagai mantan anak muda, saya juga mengalami masa-masa indah kala remaja. Setiap kegiatan harus diikuti demi melepas rasa keingintahuan yang besar. Rasa ingin tahu dan ego yang tinggi menjadi pemicu semangat jiwa muda untuk terus mencari sesuatu yang mereka senangi.
Berlebih lebihan dalam suatu hal dapat menjadi pemicu masalah baru, cepat merasakan jenuh da stress. Itulah kenapa banyaknya perilaku menyimpang pada anak muda sering terjadi. Tugas dan beban berat yang terkadang membuat mereka terbebani dan merasa tidak nyaman. Hal inilah yang harus kita waspadai terhadap anak-anak kita. Jangan sampai karena ekspektasi dan harapan besar kita terhadap mereka malam menjadikan mereka semakin tertekan dan terpuruk. Kenali sifat dan kepribadian anak-anak kita agar kita bisa tahu apa yang mereka senangi dan apa yang mereka butuhkan. Kita sama-sama berharap bahwa masa depan anak-anak kita akan menjadi lebih baik dengan tuntunan dan contoh yang baik.

Monday, 13 November 2017

Soal Latihan dan Pembahasan Ujian Nasional SD 2017 IPA

No comments :












Friday, 13 October 2017

Rangkuman FISIKA | MEKANIKA | Besaran Pokok | Vektor dan Gerak Lurus Ber...

No comments :
Berikut ini saya suguhkan materi Rangkuman Fisika tentang Mekanika.
Hanya berupa materi singkat dan pokok - pokok bahasan yang biasa diajarkan di bangku sekolah. Sebagai persiapan untuk mengikuti ujian dan seleksi sekolah ataupun perguruan tinggi.

Silahkan dilihat.

Berikut ini saya suguhkan materi Rangkuman Fisika tentang Mekanika.
Hanya berupa materi singkat dan pokok - pokok bahasan yang biasa diajarkan di bangku sekolah. Sebagai persiapan untuk mengikuti ujian dan seleksi sekolah ataupun perguruan tinggi.

Silahkan dilihat.

Sunday, 24 September 2017

Rangkuman Materi Peluang

No comments :
Peluang merupakan salah satu materi yang diajarkan dalam kurikulum 2013. Peluang sendiri merupakan bab pada pelajaran MATEMATIKA.
Pada kesempatan kali ini, saya akan memberikan video singkat mengenai teori Peluang yang akan digunakan untuk ujian SNMPTN maupun UAS pada sekolah - sekolah.

SELAMAT BELAJAR !!!

Peluang merupakan salah satu materi yang diajarkan dalam kurikulum 2013. Peluang sendiri merupakan bab pada pelajaran MATEMATIKA.
Pada kesempatan kali ini, saya akan memberikan video singkat mengenai teori Peluang yang akan digunakan untuk ujian SNMPTN maupun UAS pada sekolah - sekolah.

SELAMAT BELAJAR !!!

Friday, 22 September 2017

Full Day School, Antara Keburuhan dan Dilema

No comments :

Full Day School merupakan kebijakan yang dibuat oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI dimana setiap sekolah akan menambah jam pelajaran sekolahnya. Disinyalir dari beberapa sumber artikel berita dikatakan bahwa kebijakan ini mendapat tentangan dari beberapa pihak baik dari sekolah, orang tua, dan juga murid itu sendiri. Mereka menilai dengan adanya FDS ini, siswa akan lebih banyak sekolah daripada di rumah bersama dengan orang tua. Mereka juga menuturkan bahwa guru bukan salah satu pengajar yang memberikan pendidikan kepada siswa, orang tua dan lingkungan juga memberikan pengaruh dan pembelajaran kepada siswa itu sendiri. Jika anak setiap 5 hari dalam seminggu selalu di sekolah, kecendrungan anak untuk jenuh akan lebih tinggi. Hal inilah yang ditakutkan oleh sebagian para orang tua murid. 
Menurut Muhadjir Effendi (Mendikbud), Indonesia ini sedang kacau bahkan untuk mencari 11 pemain sepakbola saja sangat susah dan ini adalah kesalahan dari pendidikan. Pernyataan ini muncul pada saat beliau memberikan pengarahan saat upacara bendera di Kantor Gubernur Riau Pekanbau (3/7/2017) lalu. Ada 11 pasal dalam PERMENDIKBUD no 23 Tahun 2017 itu, dan yang menjadi polemik adalah pasal 1 yaitu
 " Hari sekolah dilaksanakan 8 jam dalam sehari atau 40 jam dalam seminggu". 
Durasi yang panjang inilah yang menjadi polemik disekolah yang menyebabkan beban guru disekolah menjadi lebih banyak. Padahal dilihat secara sepintas bahwa dengan adanya aturan ini, setiap kegiatan intrakurikuler, ekstrakurikuler akan dimasukkan ke dalam jam pelajaran sekolah sehingga guru akan terbantu untuk mendapatkan beban mengajar sebanyak 24 jam yang juga berdampak pada tunjangan profesi bagi Guru PNS.
Beliau menjelaskan lebih banyak, Program pendidikan karakter yang di dalamnya memasukkan elemen religius, nasionalis, mandiri, gotong-royong, dan integritas ini akan lebih masuk akal direalisasikan jika waktu peserta didik lebih lama dihabiskan di sekolah. Tentu saja dengan catatan proses belajar tidak harus selalu di dalam kelas.
"Bergantung daerah, kesiapan sekolah dan sarana prasarana yang ada di sekolah. Kalau di sekolah yang ada enam kelas, gurunya cuma ada dua atau tiga, sekolah sehari penuh pasti memberatkan guru,” jelas Khofifah
Menteri Sosial RI, Khofifah Indar Parawansa (12/8/2017) menilai bahwa penerapan FDS ini belum bisa diterapkan disetiap wilayah di Indonesia mengingat metode dan cara belajar yang efektif itu tergantung dari situasi dan kondisi yang berbeda dari tiap - tiap wilayah di Indonesia.

Full Day School merupakan kebijakan yang dibuat oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI dimana setiap sekolah akan menambah jam pelajaran sekolahnya. Disinyalir dari beberapa sumber artikel berita dikatakan bahwa kebijakan ini mendapat tentangan dari beberapa pihak baik dari sekolah, orang tua, dan juga murid itu sendiri. Mereka menilai dengan adanya FDS ini, siswa akan lebih banyak sekolah daripada di rumah bersama dengan orang tua. Mereka juga menuturkan bahwa guru bukan salah satu pengajar yang memberikan pendidikan kepada siswa, orang tua dan lingkungan juga memberikan pengaruh dan pembelajaran kepada siswa itu sendiri. Jika anak setiap 5 hari dalam seminggu selalu di sekolah, kecendrungan anak untuk jenuh akan lebih tinggi. Hal inilah yang ditakutkan oleh sebagian para orang tua murid. 
Menurut Muhadjir Effendi (Mendikbud), Indonesia ini sedang kacau bahkan untuk mencari 11 pemain sepakbola saja sangat susah dan ini adalah kesalahan dari pendidikan. Pernyataan ini muncul pada saat beliau memberikan pengarahan saat upacara bendera di Kantor Gubernur Riau Pekanbau (3/7/2017) lalu. Ada 11 pasal dalam PERMENDIKBUD no 23 Tahun 2017 itu, dan yang menjadi polemik adalah pasal 1 yaitu
 " Hari sekolah dilaksanakan 8 jam dalam sehari atau 40 jam dalam seminggu". 
Durasi yang panjang inilah yang menjadi polemik disekolah yang menyebabkan beban guru disekolah menjadi lebih banyak. Padahal dilihat secara sepintas bahwa dengan adanya aturan ini, setiap kegiatan intrakurikuler, ekstrakurikuler akan dimasukkan ke dalam jam pelajaran sekolah sehingga guru akan terbantu untuk mendapatkan beban mengajar sebanyak 24 jam yang juga berdampak pada tunjangan profesi bagi Guru PNS.
Beliau menjelaskan lebih banyak, Program pendidikan karakter yang di dalamnya memasukkan elemen religius, nasionalis, mandiri, gotong-royong, dan integritas ini akan lebih masuk akal direalisasikan jika waktu peserta didik lebih lama dihabiskan di sekolah. Tentu saja dengan catatan proses belajar tidak harus selalu di dalam kelas.
"Bergantung daerah, kesiapan sekolah dan sarana prasarana yang ada di sekolah. Kalau di sekolah yang ada enam kelas, gurunya cuma ada dua atau tiga, sekolah sehari penuh pasti memberatkan guru,” jelas Khofifah
Menteri Sosial RI, Khofifah Indar Parawansa (12/8/2017) menilai bahwa penerapan FDS ini belum bisa diterapkan disetiap wilayah di Indonesia mengingat metode dan cara belajar yang efektif itu tergantung dari situasi dan kondisi yang berbeda dari tiap - tiap wilayah di Indonesia.

Tuesday, 21 February 2017

Reaksi Redoks dan Elektrokimia Dalam Kehidupan Sehari - Hari

1 comment :
Reaksi redoks merupakan reaksi kimia yang sering kita jumpai dalam kehidupan sehari - hari. Banyaknya reaksi redoks dalam kehidupan memberikan manfaat yang sangat besar dalam kehidupan sehari - hari. Redoks merupakan singkatan dari Reduksi dan Oksidasi, dimana reaksi ini merupakan proses kimia yang diakibatkan perpindahan elektron diantara partikel atom dari zat yang terlibat dalam reaksi tersebut.
Contoh reaksi Redoks yang sering kita jumpai adalah sebagai berikut :

  • Zat Pemutih, yang merupakan senyawa yang dapat digunakan untuk menghilangkan warna suatu benda seperti kain, rambut dan kertas. Oksidator yang digunakan adalah Natrium Hipoklorit (NaOCl) dan Hidrogen Perosida (H2O2)
  • Fotosintesis, Proses redoks yang terjadi secara alami dimana hasil dari reaksi ini adalah Oksigen dan Gula
  • Pembakaran, merupakan contoh reaksi yang paling umum.
  • Aki, merupakan jenis baterai yang sering digunakan dalam alat elektronik dan rumah tangga. Logam Timbal Pb+2 merupakan hasil oksidasi dari Logam Timbal itu sendiri dan melepaskan dua elektron ke anoda. Reaksi yang terjadi pada aki ini bersifat spontan dan tidak memerlukan energi lain untuk memicu reaksi redoks. 
  • Logam Berkarat, umum kita jumpai pada logam yang sudah lama dan terkena panas dan hujan. Reaksi kimia untuk logam berkarat adalah 4Fe(s) + 3O2 (g) menghasilkan 2Fe2O2(s).
Dari sekian contoh kasus reaksi Redoks dalam kehidupan sehari - hari, dapat dilihat bahwa reaksi ini merupakan reaksi umum yang sering terjadi dan sulit untuk dihindarkan. Umumnya perusahaan kimia dan perusahaan industri berat memanfaatkan reaksi ini dalam skala besar seperti :
  • Sistem Biosensor
  • Pengolahan Alumunium
  • Pengolahan Magnesium
  • Penyepuhan Emas
  • Pengolahan Air Kotor
  • Pembuatan Bateri Lithium - Ion, Dry Cell, dll

  • Itulah beberapa contoh Reaksi Redoks dalam kehidupan sehari - hari, semoga artikel kali ini dapat membantu anda dalam menemukan contoh Reaksi Redoks dalam Kehidupan Sehari - Hari


    Reaksi redoks merupakan reaksi kimia yang sering kita jumpai dalam kehidupan sehari - hari. Banyaknya reaksi redoks dalam kehidupan memberikan manfaat yang sangat besar dalam kehidupan sehari - hari. Redoks merupakan singkatan dari Reduksi dan Oksidasi, dimana reaksi ini merupakan proses kimia yang diakibatkan perpindahan elektron diantara partikel atom dari zat yang terlibat dalam reaksi tersebut.
    Contoh reaksi Redoks yang sering kita jumpai adalah sebagai berikut :

    • Zat Pemutih, yang merupakan senyawa yang dapat digunakan untuk menghilangkan warna suatu benda seperti kain, rambut dan kertas. Oksidator yang digunakan adalah Natrium Hipoklorit (NaOCl) dan Hidrogen Perosida (H2O2)
    • Fotosintesis, Proses redoks yang terjadi secara alami dimana hasil dari reaksi ini adalah Oksigen dan Gula
    • Pembakaran, merupakan contoh reaksi yang paling umum.
    • Aki, merupakan jenis baterai yang sering digunakan dalam alat elektronik dan rumah tangga. Logam Timbal Pb+2 merupakan hasil oksidasi dari Logam Timbal itu sendiri dan melepaskan dua elektron ke anoda. Reaksi yang terjadi pada aki ini bersifat spontan dan tidak memerlukan energi lain untuk memicu reaksi redoks. 
    • Logam Berkarat, umum kita jumpai pada logam yang sudah lama dan terkena panas dan hujan. Reaksi kimia untuk logam berkarat adalah 4Fe(s) + 3O2 (g) menghasilkan 2Fe2O2(s).
    Dari sekian contoh kasus reaksi Redoks dalam kehidupan sehari - hari, dapat dilihat bahwa reaksi ini merupakan reaksi umum yang sering terjadi dan sulit untuk dihindarkan. Umumnya perusahaan kimia dan perusahaan industri berat memanfaatkan reaksi ini dalam skala besar seperti :
    • Sistem Biosensor
    • Pengolahan Alumunium
    • Pengolahan Magnesium
    • Penyepuhan Emas
    • Pengolahan Air Kotor
    • Pembuatan Bateri Lithium - Ion, Dry Cell, dll

    • Itulah beberapa contoh Reaksi Redoks dalam kehidupan sehari - hari, semoga artikel kali ini dapat membantu anda dalam menemukan contoh Reaksi Redoks dalam Kehidupan Sehari - Hari


      Friday, 6 January 2017

      Bilangan Kuantum, Teori Bilangan - Bilangan Kuantum

      No comments :

      Bilangan Kuantum

      Merupakan bilangan yang digunakan untuk menentukan lokasi suatu elektron dalam atom , sehingga elektron tersebut dapat dibedakan dengan elektron - elektron lainnya.

      Bilangan Kuantum Utama (n)

      • Menyatakan nomor kulit (tingkat energi) yang dihuni oleh elektron.
      • Harga bilangan ini adalah 1,2,3,4, dan seterusnya dan dilambangkan dengan K (n=1) , L (n=2), M (n=3), N(n=4) dan seterusnya.

      Bilangan Kuantum Azimuth (l)

      • Menyatakan jenis subkulit (tingkat energi) yang dihuni oleh elektron
      • Harga bilangan kuantum dimulai dari 0 sampai maksimum (n-1). Jadi banyaknya subkulit sama dengan nomor kulit (n)
      • Masing - masing subkulit dinyatakan dengan lambang s (l=0), p (l=1), d (l=2), f (l=3) dan seterusnya.
      • Jika n =1  maka  l = 0, artinya kulit kesatu hanya memiliki satu subkulit yaitu 1s.
      • Jika n =2  maka  l = 0 dan 1, artinya kulit kedua memiliki dua subkulit yaitu 2s dan 2p
      • Jika n =3  maka  l = 0, 1 dan 2, artinya kulit ketiga memiliki tiga subkulit yaitu 3s, 3p dan 3d.

       Bilangan Kuantum Magnetik (m)

      • Menyatakan orbital khas mana yang dihuni oleh elektron dalam suatu orbit
      • Selain itu, bilangan kuantum magnetik menyatakan orientasi khusus daru suatu orbital dalam ruang relatif terhadap inti.
      • Harga bilangan kuantum ini mencakup semua bilangan bulat dari -l sampai dengan l termasuk 0.
      • Jika l = 0 maka m = 0 (Satu orbital)
      • Jika l = 1 maka m = -1, 0, 1 (tiga orbital)
      • Jika l = 2 maka m = -2, -1, 0, 1, 2 (lima orbital)
      • Jika l = 3 maka m = -3, -2, -1, 0, 1, 2, 3 (tujuh orbital)

      Bilangan Kuantum Spin (s)

      Menyatakan arah rotasi elektron, hanya terdapat dua arah rotasi yaitu searah jarum jam dan berlawanan dengan jarum jam. Kedua arah tersebut dinyatakan dengan notasi 
      S = 1/2 dan S = - 1/2


      Bilangan Kuantum

      Merupakan bilangan yang digunakan untuk menentukan lokasi suatu elektron dalam atom , sehingga elektron tersebut dapat dibedakan dengan elektron - elektron lainnya.

      Bilangan Kuantum Utama (n)

      • Menyatakan nomor kulit (tingkat energi) yang dihuni oleh elektron.
      • Harga bilangan ini adalah 1,2,3,4, dan seterusnya dan dilambangkan dengan K (n=1) , L (n=2), M (n=3), N(n=4) dan seterusnya.

      Bilangan Kuantum Azimuth (l)

      • Menyatakan jenis subkulit (tingkat energi) yang dihuni oleh elektron
      • Harga bilangan kuantum dimulai dari 0 sampai maksimum (n-1). Jadi banyaknya subkulit sama dengan nomor kulit (n)
      • Masing - masing subkulit dinyatakan dengan lambang s (l=0), p (l=1), d (l=2), f (l=3) dan seterusnya.
      • Jika n =1  maka  l = 0, artinya kulit kesatu hanya memiliki satu subkulit yaitu 1s.
      • Jika n =2  maka  l = 0 dan 1, artinya kulit kedua memiliki dua subkulit yaitu 2s dan 2p
      • Jika n =3  maka  l = 0, 1 dan 2, artinya kulit ketiga memiliki tiga subkulit yaitu 3s, 3p dan 3d.

       Bilangan Kuantum Magnetik (m)

      • Menyatakan orbital khas mana yang dihuni oleh elektron dalam suatu orbit
      • Selain itu, bilangan kuantum magnetik menyatakan orientasi khusus daru suatu orbital dalam ruang relatif terhadap inti.
      • Harga bilangan kuantum ini mencakup semua bilangan bulat dari -l sampai dengan l termasuk 0.
      • Jika l = 0 maka m = 0 (Satu orbital)
      • Jika l = 1 maka m = -1, 0, 1 (tiga orbital)
      • Jika l = 2 maka m = -2, -1, 0, 1, 2 (lima orbital)
      • Jika l = 3 maka m = -3, -2, -1, 0, 1, 2, 3 (tujuh orbital)

      Bilangan Kuantum Spin (s)

      Menyatakan arah rotasi elektron, hanya terdapat dua arah rotasi yaitu searah jarum jam dan berlawanan dengan jarum jam. Kedua arah tersebut dinyatakan dengan notasi 
      S = 1/2 dan S = - 1/2


      Sunday, 18 December 2016

      Pentingnya Menjaga Sikap dan Perilaku

      No comments :
      Sungguh miris bila melihat kelakukan remaja zaman sekarang yang suka bertindak seenaknya, melakukan hal bodoh tanpa memikirkan akibat dari perbuatan mereka. Hal ini juga membuat sebuah kenyaman masyarakat menjadi terganggu. Banyaknya tawuran dan pertengkaran siswa di dunia pendidikan mengakibatkan banyak pihak menjadi ikut terlibat. Kenapa hal ini bisa terjadi?
      Kasus perkelahian dan adu jotos di kalangan siswa bukan sekarang saja terjadi. Akan tetapi hal ini seperti sudah diwariskan dari generasi mereka sebelumnya. Kejadian ini seperti ibarat pepatah yang mengatakan bahwa " Buah jatuh tidak jauh dari batangnya" sangat sesuai disematkan pada keadaan remaja sekarang ini. 
      Peristiwa dan kejadian ini diperparah dengan cepatnya penyampaian informasi melalui media elektronik dan media sosial yang berdampak seolah - olah kejadian seperti ini hanya terjadi saat ini saja. Lantas kenapa remaja melakukan hal  - hal yang tidak penting seperti ini?
      Bagi yang sudah melewati masa remaja, hal ini tentu menjadi sesuatu yang tidak asing lagi, mereka yang sudah melewati masa pencarian jati diri dan sudah bisa mengatur emosi mereka akan lebih stabil dan bisa mengerti akan keadaan seperti ini.
      Perilaku dan moral anak muda seharunya bisa dikontrol jika diberikan peraturan yang lebih ketat dan keras. Tidak hanya di lingkungan sekolah, akan tetapi juga di lingkungan keluarga juga diberlakukan aturan yang ketat mengenai sikap dan prilaku anak. Hal ini setidaknya dapat mengontrol emosi anak khususnya remaja dalam menghadapi kehidupan.
      Indonesia yang terkenal dengan akhlak dan tingkah lakunya yang santun akan ternodai jika anak dibiarkan seenaknya melakukan segala tindakan tanpa berfikir terlebih dahulu. Sehingga setidaknya tawuran dan perkelahian antar pelajar dapat dikurangi.
      Ingat bahwa orang tua kalian telah bekerja keras agar kalian bisa menjadi anak yang terdidik dan memiliki akhlak yang mulia. Pendidikan moril dan sikap akan membuat mereka bisa mengontrol tingkah laku mereka agar tidak sampai melewati batas dan merugikan orang lain.
      Sungguh miris bila melihat kelakukan remaja zaman sekarang yang suka bertindak seenaknya, melakukan hal bodoh tanpa memikirkan akibat dari perbuatan mereka. Hal ini juga membuat sebuah kenyaman masyarakat menjadi terganggu. Banyaknya tawuran dan pertengkaran siswa di dunia pendidikan mengakibatkan banyak pihak menjadi ikut terlibat. Kenapa hal ini bisa terjadi?
      Kasus perkelahian dan adu jotos di kalangan siswa bukan sekarang saja terjadi. Akan tetapi hal ini seperti sudah diwariskan dari generasi mereka sebelumnya. Kejadian ini seperti ibarat pepatah yang mengatakan bahwa " Buah jatuh tidak jauh dari batangnya" sangat sesuai disematkan pada keadaan remaja sekarang ini. 
      Peristiwa dan kejadian ini diperparah dengan cepatnya penyampaian informasi melalui media elektronik dan media sosial yang berdampak seolah - olah kejadian seperti ini hanya terjadi saat ini saja. Lantas kenapa remaja melakukan hal  - hal yang tidak penting seperti ini?
      Bagi yang sudah melewati masa remaja, hal ini tentu menjadi sesuatu yang tidak asing lagi, mereka yang sudah melewati masa pencarian jati diri dan sudah bisa mengatur emosi mereka akan lebih stabil dan bisa mengerti akan keadaan seperti ini.
      Perilaku dan moral anak muda seharunya bisa dikontrol jika diberikan peraturan yang lebih ketat dan keras. Tidak hanya di lingkungan sekolah, akan tetapi juga di lingkungan keluarga juga diberlakukan aturan yang ketat mengenai sikap dan prilaku anak. Hal ini setidaknya dapat mengontrol emosi anak khususnya remaja dalam menghadapi kehidupan.
      Indonesia yang terkenal dengan akhlak dan tingkah lakunya yang santun akan ternodai jika anak dibiarkan seenaknya melakukan segala tindakan tanpa berfikir terlebih dahulu. Sehingga setidaknya tawuran dan perkelahian antar pelajar dapat dikurangi.
      Ingat bahwa orang tua kalian telah bekerja keras agar kalian bisa menjadi anak yang terdidik dan memiliki akhlak yang mulia. Pendidikan moril dan sikap akan membuat mereka bisa mengontrol tingkah laku mereka agar tidak sampai melewati batas dan merugikan orang lain.

      Wednesday, 7 December 2016

      Tips Memilih Sekolah Impianmu

      No comments :
      Sekolah ImpianBergantinya tahun ajaran baru membuat sebagian siswa yang sudah menamatkan studinya tentu memilih untuk melanjutkan ke sekolah idaman mereka. Banyaknya pilihan membuat siswa akan sedikit bingung untuk menentukan sekolah mana yang akan mereka pilih sebagai jenjang lanjutan studi mereka. Berikut akan kita bahas beberapa tips untuk melihat sekolah mana yang akan menjadi pijakan pendidikan kita selanjutnya.

      Reputasi Sekolah

      Sekolah yang sudah memiliki reputasi dan nama baik tentunya akan menjadi pilihan utama kita dalam melanjutkan studi kita. Reputasi sekolah tersebut didapatkan karena banyak faktor, diantaranya adalah situasi dan kurikulum belajar, guru yang baik dan berprestasi baik disekolah maupun di masyarakat, banyaknya lulusan yang diterima di sekolah favorit, dan juga lingkungan sekolah yang ideal dan nyaman untuk proses belajar mengajar baik itu dari segi fasilitas sekolah ataupun dari segi lingkungan sekolah.
      Sebagai saran, carilah informasi mengenai reputasi sekolah yang direkomendasikan masyarakat dan juga lihat alumni dari sekolah tersebut apakah mereka benar - benar merasa nyaman disekolah itu atau tidak.

      Biaya

      Biaya merupakan salah satu faktor penting dalam melanjutkan pendidikan. Biaya yang besar akan memberatkan kita nantinya dalam proses belajar mengajar. Kalau seandainya anda memiliki orang tua yang kaya dan rela untuk menyekolahkan anda di sekolah manapun, silahkan pilih sekolah swasta dengan reputasi yang baik. Akan tetapi, apabila pendidikan anda bermasalah dengan biaya, pilihlah sekolah negeri dengan reputasi yang baik tentunya.

      Jarak

      Jarak dan Biaya merupakan dua hal yang saling berkaitan. Dengan jarak sekolah yang jauh, tentunya membutuhkan biaya transportasi yang lebih besar. Sehingga biaya akan semakin bertambah. Pilihlah sekolah berkualitas baik dengan jarak yang palik dekat dengan rumah atau tempat tinggal kita.

      Suasana KelasFasilitas

      Fasilitas sekolah menunjang kegiatan belajar mengajar. Sekolah dengan fasilitas yang baik tentunya dapat menunjang segala aktifitas siswa baik di ruangan maupun di luar ruangan. Fasilitas sekolah yang baik akan membuat Reputasi sekolah akan membaik juga. Dua hal ini saling berkaitan, jadi fikirkan dengan baik mengenai ini.

      Bila dilihat dari semua aspek dan faktor yang telah dijelaskan di atas, semua hal tersebut saling berkaitan. Tinggal kita yang memilih sekolah mana yang terbaik dan bisa untuk menunjang aktifitas kita sebagai siswa nantinya. Jangan sampai salah pilih sekolah hanya karena bangunan yang tampak megah, tapi lihat juga faktor - faktor diatas, sehingga proses belajar kita akan menjadi lebih nyaman dan baik.
      Sekolah ImpianBergantinya tahun ajaran baru membuat sebagian siswa yang sudah menamatkan studinya tentu memilih untuk melanjutkan ke sekolah idaman mereka. Banyaknya pilihan membuat siswa akan sedikit bingung untuk menentukan sekolah mana yang akan mereka pilih sebagai jenjang lanjutan studi mereka. Berikut akan kita bahas beberapa tips untuk melihat sekolah mana yang akan menjadi pijakan pendidikan kita selanjutnya.

      Reputasi Sekolah

      Sekolah yang sudah memiliki reputasi dan nama baik tentunya akan menjadi pilihan utama kita dalam melanjutkan studi kita. Reputasi sekolah tersebut didapatkan karena banyak faktor, diantaranya adalah situasi dan kurikulum belajar, guru yang baik dan berprestasi baik disekolah maupun di masyarakat, banyaknya lulusan yang diterima di sekolah favorit, dan juga lingkungan sekolah yang ideal dan nyaman untuk proses belajar mengajar baik itu dari segi fasilitas sekolah ataupun dari segi lingkungan sekolah.
      Sebagai saran, carilah informasi mengenai reputasi sekolah yang direkomendasikan masyarakat dan juga lihat alumni dari sekolah tersebut apakah mereka benar - benar merasa nyaman disekolah itu atau tidak.

      Biaya

      Biaya merupakan salah satu faktor penting dalam melanjutkan pendidikan. Biaya yang besar akan memberatkan kita nantinya dalam proses belajar mengajar. Kalau seandainya anda memiliki orang tua yang kaya dan rela untuk menyekolahkan anda di sekolah manapun, silahkan pilih sekolah swasta dengan reputasi yang baik. Akan tetapi, apabila pendidikan anda bermasalah dengan biaya, pilihlah sekolah negeri dengan reputasi yang baik tentunya.

      Jarak

      Jarak dan Biaya merupakan dua hal yang saling berkaitan. Dengan jarak sekolah yang jauh, tentunya membutuhkan biaya transportasi yang lebih besar. Sehingga biaya akan semakin bertambah. Pilihlah sekolah berkualitas baik dengan jarak yang palik dekat dengan rumah atau tempat tinggal kita.

      Suasana KelasFasilitas

      Fasilitas sekolah menunjang kegiatan belajar mengajar. Sekolah dengan fasilitas yang baik tentunya dapat menunjang segala aktifitas siswa baik di ruangan maupun di luar ruangan. Fasilitas sekolah yang baik akan membuat Reputasi sekolah akan membaik juga. Dua hal ini saling berkaitan, jadi fikirkan dengan baik mengenai ini.

      Bila dilihat dari semua aspek dan faktor yang telah dijelaskan di atas, semua hal tersebut saling berkaitan. Tinggal kita yang memilih sekolah mana yang terbaik dan bisa untuk menunjang aktifitas kita sebagai siswa nantinya. Jangan sampai salah pilih sekolah hanya karena bangunan yang tampak megah, tapi lihat juga faktor - faktor diatas, sehingga proses belajar kita akan menjadi lebih nyaman dan baik.

      Tuesday, 6 December 2016

      Tugas Pokok dan Fungsi Tenaga Pendidik (GURU)

      No comments :
      tugas pokok dan fungsi guru
      Guru merupakan sebuah pekerjaan yang sangat penting bagi sebuah negara. Jabatan ini tidak bisa diberikan kepada semua orang karean seorang guru merupakan salah satu faktor penentu nasib masa depan sebuah bangsa. Kita tentu sudah tahu dan hapal Pembukaan UUD 1945, dimana Tenaga Pendidik atau biasa disebut dengan guru merupakan gardu terdepan dalam mencapai maksud dari Pembukaan UUD 1945 yaitu " Mencerdaskan Kehidupan Bangsa ". 
      Untuk itulah, seorang guru harus paham dan mengerti tugas dan fungsi mereka masing - masing. Urusan tugas pokok dan fungsi (TUPOKSI) guru sudah diatur dalam PERMENDIKNAS No 19 Tahun 2007. Berikut poin - poin yang sudah saya ringkas secara ringkas sesuai dengan yang diatur dalam PERMENDIKNAS tersebut :

      1. Membuat kelengkapan mengajar
      2. Melaksanakan kegiatan pembelajaran
      3. Melakukan penilaian proses belajar, ulangan harian, ulangan umum, dan ujian akhir
      4. Melaksanakan analisis hasil ulangan harian
      5. Menyusun dan melaksanakan program perbaikan dan pengayaan
      6. Mengisi daftar nilai anak didik
      7. Melaksanakan kegiatan pembimbingan
      8. Membuat alat peraga
      9. Menumbuh kembangkan sikap mengargai karya seni
      10. Mengikuti kegiatan pengembangan dan pemasyarakatan kurikulum
      11. Melaksanakan tugas tertentu di sekolah
      12. Mengadakan pengembangan program pembelajaran
      13. Membuat cadangan tentang kemajuan hasil belajar anak didik
      14. Mengisi dan meneliti daftar hadir sebelum memulai pelajaran
      15. Mengatur kebersihan ruang dan kelas
      16. Mengumpulkan dan mengitung angka kredit untuk kenaikan pangkat
      Itulah hasil dari ringkasan saya mengenai tugas pokok dan fungsi (TUPOKSI) guru dalam keberadaanyya sebagai tenaga pendidik dan juga sebagai abdi masyarakat dan negara.
      tugas pokok dan fungsi guru
      Guru merupakan sebuah pekerjaan yang sangat penting bagi sebuah negara. Jabatan ini tidak bisa diberikan kepada semua orang karean seorang guru merupakan salah satu faktor penentu nasib masa depan sebuah bangsa. Kita tentu sudah tahu dan hapal Pembukaan UUD 1945, dimana Tenaga Pendidik atau biasa disebut dengan guru merupakan gardu terdepan dalam mencapai maksud dari Pembukaan UUD 1945 yaitu " Mencerdaskan Kehidupan Bangsa ". 
      Untuk itulah, seorang guru harus paham dan mengerti tugas dan fungsi mereka masing - masing. Urusan tugas pokok dan fungsi (TUPOKSI) guru sudah diatur dalam PERMENDIKNAS No 19 Tahun 2007. Berikut poin - poin yang sudah saya ringkas secara ringkas sesuai dengan yang diatur dalam PERMENDIKNAS tersebut :

      1. Membuat kelengkapan mengajar
      2. Melaksanakan kegiatan pembelajaran
      3. Melakukan penilaian proses belajar, ulangan harian, ulangan umum, dan ujian akhir
      4. Melaksanakan analisis hasil ulangan harian
      5. Menyusun dan melaksanakan program perbaikan dan pengayaan
      6. Mengisi daftar nilai anak didik
      7. Melaksanakan kegiatan pembimbingan
      8. Membuat alat peraga
      9. Menumbuh kembangkan sikap mengargai karya seni
      10. Mengikuti kegiatan pengembangan dan pemasyarakatan kurikulum
      11. Melaksanakan tugas tertentu di sekolah
      12. Mengadakan pengembangan program pembelajaran
      13. Membuat cadangan tentang kemajuan hasil belajar anak didik
      14. Mengisi dan meneliti daftar hadir sebelum memulai pelajaran
      15. Mengatur kebersihan ruang dan kelas
      16. Mengumpulkan dan mengitung angka kredit untuk kenaikan pangkat
      Itulah hasil dari ringkasan saya mengenai tugas pokok dan fungsi (TUPOKSI) guru dalam keberadaanyya sebagai tenaga pendidik dan juga sebagai abdi masyarakat dan negara.

      Monday, 5 December 2016

      Pengertian dan Fungsi Tata Usaha Sekolah

      No comments :
      administrasi sebagai tugas pokok tata usaha sekolah
      Administrasi adalah usaha dan kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan kebijaksanaan untuk mencapai tujuan (sumber : wikipedia.com). Dalam artian sempit, administrasi berarti kegiatan surat - menyurat, catat - mencatat, dan kegiatan teknis lainnya yang bersifat teknis ketatausahaan.
      Fungsi utama dari Tata Usaha Sekolah adalah untuk melaksanakan tugas administrasi. Segala kegiatan yang bergubungan dengan surat menyurat, catat - mencatat, ketik - mengetik dan segala urusan administrasi dilakukan oleh pegawai tata usaha. Pegawai tata usaha itu sendiri adalah seseorang atau sekelompok orang yang bertugas di bawah kendali bidang tata usaha khususnya di sekolah.

      Fungsi Pokok Tata Usaha Sekolah

      Berdasarkan PERMENDIKNAS No 24 tahun 2008, urusan tata usaha sekolah adalah bagian dari unit pelaksana teknis penyelenggaraaan sistem administrasi dan informasi pendidikan di sekolah. Fungsi dan tugas pokok bagian tata usaha sudah diatur sebagai berikut :

      Kepala Tata Usaha
      Kepala tata usaha atau biasa disebut dengan KaTU memiliki fungsi pokok :
      • Perencanaan administrasi program dan anggaran.
      • Koordinator administrasi ketatausahaan
      • Pengelola administrasi program
      • Penyusun laporan program dan anggaran
      • Pembina staff
      Tenaga Administrasi
      Sesuai dengan pengertian yang sudah dibahas diatas, pada tata usaha sekolahpun untuk urusan administrasi biasanya diberikan kepada salah satu atau beberpa orang yang bertanggung jawab di bidang administrasi. Sedangkan tugas pokok tenaga administrasi itu sendiri sebagai berikut :
      • Administrasi kepegawaian
      • Melaksanakan prosedur dan mekanisme kepegawaian
      • Merencanakan kebutuhan pegawai
      • Menilai dan membina staff 
      • Administrasi keuangan
      • Melaksanakan administrasi keuangan sekolah meliputi keuangan rutin / dana komite sekolah/bantuan. Biasanya tugas ini dilakukan atau dirangkap oleh Kepala Tata Usaha 
      • Administrasi sarana dan prasarana
      • Menyusun daftar kebutuhan sarana dan prasarana
      • Mencatat dan menginventarisir sarana sekolah
      • Menyimpan dokumen kepemilikan
      • Membuat daftar inventaris ruang, dll
      • Administrasi humas
      • Membantu kegiatan komite sekolah
      • Menjalin kerjasama dengan pemerintah dan lembaga masyarakat sebagai Stakeholders
      • Mencatat dan mendokumentasikan proses kegiatan kehumasan
      • Mempromosikan sekolah dan mengkoordinasikan penelusuran tamatan 
      • Administrasi persuratan dan kearsipan
      • Mengelola surat masuk dan surat keluar
      • Menggandakan surat
      • Mengelola buku ekspedisi persuratan
      • Memelihara dan menata kearsipan dokumen
      • Administrasi kesiswaan
      • Membuat daftar nomor induk siswa
      • Menyusun daftar kegiatan siswa
      • Membuat usulan peserta ujian
      • Menginventarisir daftar lulusan
      • Mentimpan daftar nilai (Leger)
      • Menginventarisir pendaftaran siswa baru
      • Administrasi layanan khusus
      • Melaksanakan fungsi koordinator layanan khusus seperti penjaga sekolah, tukang kebun dan lain - lainnya.
      • Teknologi informasi dan komunikasi
      • Koordinator layanan data dan informasi seperti mengakses data, mendokumentasikan administrasi, dan menginformasikan serta mempromosikan.
      Itulah pembahasan kali ini mengenai pengertian dan tugas pokok  tata usaha sekolah. Semoga kita bisa lebih memahami tugas pokok pekerjaan kita masing - masing dan tidak mengalami kecemburuan sosial antara guru dan pegawai tata usaha sekolah..


      administrasi sebagai tugas pokok tata usaha sekolah
      Administrasi adalah usaha dan kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan kebijaksanaan untuk mencapai tujuan (sumber : wikipedia.com). Dalam artian sempit, administrasi berarti kegiatan surat - menyurat, catat - mencatat, dan kegiatan teknis lainnya yang bersifat teknis ketatausahaan.
      Fungsi utama dari Tata Usaha Sekolah adalah untuk melaksanakan tugas administrasi. Segala kegiatan yang bergubungan dengan surat menyurat, catat - mencatat, ketik - mengetik dan segala urusan administrasi dilakukan oleh pegawai tata usaha. Pegawai tata usaha itu sendiri adalah seseorang atau sekelompok orang yang bertugas di bawah kendali bidang tata usaha khususnya di sekolah.

      Fungsi Pokok Tata Usaha Sekolah

      Berdasarkan PERMENDIKNAS No 24 tahun 2008, urusan tata usaha sekolah adalah bagian dari unit pelaksana teknis penyelenggaraaan sistem administrasi dan informasi pendidikan di sekolah. Fungsi dan tugas pokok bagian tata usaha sudah diatur sebagai berikut :

      Kepala Tata Usaha
      Kepala tata usaha atau biasa disebut dengan KaTU memiliki fungsi pokok :
      • Perencanaan administrasi program dan anggaran.
      • Koordinator administrasi ketatausahaan
      • Pengelola administrasi program
      • Penyusun laporan program dan anggaran
      • Pembina staff
      Tenaga Administrasi
      Sesuai dengan pengertian yang sudah dibahas diatas, pada tata usaha sekolahpun untuk urusan administrasi biasanya diberikan kepada salah satu atau beberpa orang yang bertanggung jawab di bidang administrasi. Sedangkan tugas pokok tenaga administrasi itu sendiri sebagai berikut :
      • Administrasi kepegawaian
      • Melaksanakan prosedur dan mekanisme kepegawaian
      • Merencanakan kebutuhan pegawai
      • Menilai dan membina staff 
      • Administrasi keuangan
      • Melaksanakan administrasi keuangan sekolah meliputi keuangan rutin / dana komite sekolah/bantuan. Biasanya tugas ini dilakukan atau dirangkap oleh Kepala Tata Usaha 
      • Administrasi sarana dan prasarana
      • Menyusun daftar kebutuhan sarana dan prasarana
      • Mencatat dan menginventarisir sarana sekolah
      • Menyimpan dokumen kepemilikan
      • Membuat daftar inventaris ruang, dll
      • Administrasi humas
      • Membantu kegiatan komite sekolah
      • Menjalin kerjasama dengan pemerintah dan lembaga masyarakat sebagai Stakeholders
      • Mencatat dan mendokumentasikan proses kegiatan kehumasan
      • Mempromosikan sekolah dan mengkoordinasikan penelusuran tamatan 
      • Administrasi persuratan dan kearsipan
      • Mengelola surat masuk dan surat keluar
      • Menggandakan surat
      • Mengelola buku ekspedisi persuratan
      • Memelihara dan menata kearsipan dokumen
      • Administrasi kesiswaan
      • Membuat daftar nomor induk siswa
      • Menyusun daftar kegiatan siswa
      • Membuat usulan peserta ujian
      • Menginventarisir daftar lulusan
      • Mentimpan daftar nilai (Leger)
      • Menginventarisir pendaftaran siswa baru
      • Administrasi layanan khusus
      • Melaksanakan fungsi koordinator layanan khusus seperti penjaga sekolah, tukang kebun dan lain - lainnya.
      • Teknologi informasi dan komunikasi
      • Koordinator layanan data dan informasi seperti mengakses data, mendokumentasikan administrasi, dan menginformasikan serta mempromosikan.
      Itulah pembahasan kali ini mengenai pengertian dan tugas pokok  tata usaha sekolah. Semoga kita bisa lebih memahami tugas pokok pekerjaan kita masing - masing dan tidak mengalami kecemburuan sosial antara guru dan pegawai tata usaha sekolah..


      Saturday, 19 November 2016

      Penemuan Unsur Hidrogen

      No comments :
      Hidrogen dalam bahasa latin Hydrogenium yang terdiri dari kata Hydro (air) dan Genesis (membentuk) merupakan salah satu unsur kimia yang memiliki nomor atom 1 dimana unsur Hidrogen memiliki sifat tidak berbau, tidak berwarna, dan mudah terbakar. Unsur ini merupakan unsur yang paling ringan didunia. Hampir setiap unsur didunia memiliki unsur hidrogen. Karakteristik Hidrogen antara lain:
      • Merupakan unsur yang paling banyak, meliputi 75% dari unsur yang ada di alam semesta
      • Merupakan unsur yang paling sederhana yang hanya terdiri dari satu proton dan satu elektron
      • Merupakan unsur yang paling ringan, dan 14 kali lebih ringan dari udara
      • Tidak berwarna, tidak berbau, dan tidak beracun.
      • Tidak menghasilkan pencemaran udara karena langsung berdifusi dengan udara

      Penemuan Atom Hidrogen

      T. Von Hohenheim (dikenal juga sebagai Paracelsus, 1493–1541) melakukan percobaan pencampuran logam dengan asam kuat yang menghasilkan gas yang mudah terbakar. Inilah pertama kali H2 di temukan.
      Robert Boyle menemukan dan mendekripsikan ulang penemuan gas hasil reaksi antara logam dengan asam ini
      Henry Cavendish pada tahun 1766 adalah orang pertama yang berhasil mengidentifikasi bahwa hasil dari reaksi logam dengan asam merupakan "gas yang mudah terbakar". Kemudian pada tahun 1781 dia menemukan bahwa gas ini akan menghasilkan air ketika dibakar.
      Antoine Lavoisier  pada tahun 1783 memberikan unsur ini dengan nama hidrogen dengan mengulang kembali penemuan Cavendish 
      James Dewar pada tahun 1898 menggunakan penemuannya yaitu "Guci Hampa" berhasil mencairkan unsur ini dan kemudian pada tahun 1899 berhasil menghasilkan hidrogen padat.

      Penggunaan Hidrogen

      Selama ini hidrogen digunakan dalam bentuk gas dan bentuk cair yang banyak digunakan oleh industri - industri besar. Gas ini kabarnya digunakan oleh pesawat ulang alik sebagai bahan bakar. Secara lebih rinci berikut penggunaan hidrogen dalam kehidupan sehari- hari
      • Industri Pupuk
      Dengan mereaksikan antara hidrogen dengan nitrogen yang menghasilkan zat amonia sebagai bahan dasar pupuk

      • Industri Minyak Goreng

      Hidrogen digunakan untuk meningkatkan tingkat kejenuhan minyak goreng sehingga akan mengentalkan minyak yang membuat minyak tersebut tidak cepat rusak
      • Industri Bahan Bakar
       Penggunaan hidrogen pada proses pembuatan Ethanol yang digunakan sebagai salah satu bahan bakar. 


      Hidrogen dalam bahasa latin Hydrogenium yang terdiri dari kata Hydro (air) dan Genesis (membentuk) merupakan salah satu unsur kimia yang memiliki nomor atom 1 dimana unsur Hidrogen memiliki sifat tidak berbau, tidak berwarna, dan mudah terbakar. Unsur ini merupakan unsur yang paling ringan didunia. Hampir setiap unsur didunia memiliki unsur hidrogen. Karakteristik Hidrogen antara lain:
      • Merupakan unsur yang paling banyak, meliputi 75% dari unsur yang ada di alam semesta
      • Merupakan unsur yang paling sederhana yang hanya terdiri dari satu proton dan satu elektron
      • Merupakan unsur yang paling ringan, dan 14 kali lebih ringan dari udara
      • Tidak berwarna, tidak berbau, dan tidak beracun.
      • Tidak menghasilkan pencemaran udara karena langsung berdifusi dengan udara

      Penemuan Atom Hidrogen

      T. Von Hohenheim (dikenal juga sebagai Paracelsus, 1493–1541) melakukan percobaan pencampuran logam dengan asam kuat yang menghasilkan gas yang mudah terbakar. Inilah pertama kali H2 di temukan.
      Robert Boyle menemukan dan mendekripsikan ulang penemuan gas hasil reaksi antara logam dengan asam ini
      Henry Cavendish pada tahun 1766 adalah orang pertama yang berhasil mengidentifikasi bahwa hasil dari reaksi logam dengan asam merupakan "gas yang mudah terbakar". Kemudian pada tahun 1781 dia menemukan bahwa gas ini akan menghasilkan air ketika dibakar.
      Antoine Lavoisier  pada tahun 1783 memberikan unsur ini dengan nama hidrogen dengan mengulang kembali penemuan Cavendish 
      James Dewar pada tahun 1898 menggunakan penemuannya yaitu "Guci Hampa" berhasil mencairkan unsur ini dan kemudian pada tahun 1899 berhasil menghasilkan hidrogen padat.

      Penggunaan Hidrogen

      Selama ini hidrogen digunakan dalam bentuk gas dan bentuk cair yang banyak digunakan oleh industri - industri besar. Gas ini kabarnya digunakan oleh pesawat ulang alik sebagai bahan bakar. Secara lebih rinci berikut penggunaan hidrogen dalam kehidupan sehari- hari
      • Industri Pupuk
      Dengan mereaksikan antara hidrogen dengan nitrogen yang menghasilkan zat amonia sebagai bahan dasar pupuk

      • Industri Minyak Goreng

      Hidrogen digunakan untuk meningkatkan tingkat kejenuhan minyak goreng sehingga akan mengentalkan minyak yang membuat minyak tersebut tidak cepat rusak
      • Industri Bahan Bakar
       Penggunaan hidrogen pada proses pembuatan Ethanol yang digunakan sebagai salah satu bahan bakar. 


      Tuesday, 15 November 2016

      Indonesia Darurat Narkoba, Ancaman Bagi Putra Putri Kita

      No comments :
      peredaran narkoba di indonesiaSering kita lihat berita yang menayangkan informasi penangkapan bandar narkoba di tanah air kita. Kita tidak pernah membayangkan bahwasanya negeri yang kita cintai ini menjadi salah satu tujuan bandar narkoba dalam menjalankan bisnis haram ini. Kenapa hal ini muncul secara sporadis belakangan ini? Banyak yang menganggap hal ini merupakan keteledoran dan kesalahan pemerintah yang tidak tanggap dalam memberantas narkoba. Pencandu narkoba bahkan ada dari kalangan siswa sekolah yang masih kecil. Sungguh miris kenapa narkoba bisa menjangkau kalangan pendidikan yang diarapkan menjadi tembok kokoh dalam peredaran barang ini.
      Bila kita lihat di dalam kondisi masyarakat kita, banyaknya dan maraknya pemakai dan pengedar narkoba di negara kita bisa terjadi karena ketidaktahuan kita akan apa itu narkoba dan bahayanya. Banyak dari pecandu dan pemakai narkoba menjelaskan bahwa mereka pertama kali kenal dengan barang haram tersebut karena "coba - coba dan ingin tahu". Dari penuturan mereka ini kita bisa saja mengambil kesimpulan bahwa masih banyak warga negara kita yang tidak mengenal secara pasti barang haram ini. Mereka terbiasa diberikan informasi berupa gambar dan tidak mengetahui secara gamblang bagaimana bentuk aslinya, bagaimana rasanya, baunya, dsb. 
      Dari setiap seminar tentang narkoba yang saya ikuti, saya hanya diberikan suguhan slide dan powerpoint berupa gambar yang membuat saya berimajinasi dan pingin melihat langsung. Alangkah baiknya apabila contoh barang tersebut juga di tunjukkan secara langsung sehingga kita bisa langsung menganalisa bagaimana sebenarnya barang yang dihebohkan tersebut.
      Terlepas dari semua penangkapan pemakai dan bandar narkoba oleh Badan Narkotika Nasional, kita bisa melihat banyaknya masyarakat yang masih mengkonsumsi minuman keras seperti tuak dan minuman beralkohol lainnya yang masih mudah kita dapatkan di rumah - rumah warga. Bukankah minuman ini juga sebagai langkah awal bagi masyarakat untuk mengkonsumsi narkoba tsb. Inilah alasan kenapa negara kita masih susah untuk memberantas peredaran barang haram ini. Ditambah lagi dengan adanya aparat - aparat yang terkesan menutup - nutupi bahkan juga ada oknum aparat yang ikut terlibat baik sebagai pengguna maupun sebagai pengedar. Bukankah kenyataan ini semakin menyedihkan kita.??
      Banyaknya iklan yang sudah diterbitkan pemerintah mengenai bahaya dan ancaman narkoba sepertinya masih belum ditanggapi serius oleh masyarakat kita. Kita hanya berharap bahwa kesadaran masyarakat akan timbul dan segera memberantas narkoba ini secara bersama - sama. Mengingat bahaya yang ditimbulkan bisa saja akan terjadi pada anak cucu kita nantinya. 
      Ayo bersama berantas NARKOBA
      peredaran narkoba di indonesiaSering kita lihat berita yang menayangkan informasi penangkapan bandar narkoba di tanah air kita. Kita tidak pernah membayangkan bahwasanya negeri yang kita cintai ini menjadi salah satu tujuan bandar narkoba dalam menjalankan bisnis haram ini. Kenapa hal ini muncul secara sporadis belakangan ini? Banyak yang menganggap hal ini merupakan keteledoran dan kesalahan pemerintah yang tidak tanggap dalam memberantas narkoba. Pencandu narkoba bahkan ada dari kalangan siswa sekolah yang masih kecil. Sungguh miris kenapa narkoba bisa menjangkau kalangan pendidikan yang diarapkan menjadi tembok kokoh dalam peredaran barang ini.
      Bila kita lihat di dalam kondisi masyarakat kita, banyaknya dan maraknya pemakai dan pengedar narkoba di negara kita bisa terjadi karena ketidaktahuan kita akan apa itu narkoba dan bahayanya. Banyak dari pecandu dan pemakai narkoba menjelaskan bahwa mereka pertama kali kenal dengan barang haram tersebut karena "coba - coba dan ingin tahu". Dari penuturan mereka ini kita bisa saja mengambil kesimpulan bahwa masih banyak warga negara kita yang tidak mengenal secara pasti barang haram ini. Mereka terbiasa diberikan informasi berupa gambar dan tidak mengetahui secara gamblang bagaimana bentuk aslinya, bagaimana rasanya, baunya, dsb. 
      Dari setiap seminar tentang narkoba yang saya ikuti, saya hanya diberikan suguhan slide dan powerpoint berupa gambar yang membuat saya berimajinasi dan pingin melihat langsung. Alangkah baiknya apabila contoh barang tersebut juga di tunjukkan secara langsung sehingga kita bisa langsung menganalisa bagaimana sebenarnya barang yang dihebohkan tersebut.
      Terlepas dari semua penangkapan pemakai dan bandar narkoba oleh Badan Narkotika Nasional, kita bisa melihat banyaknya masyarakat yang masih mengkonsumsi minuman keras seperti tuak dan minuman beralkohol lainnya yang masih mudah kita dapatkan di rumah - rumah warga. Bukankah minuman ini juga sebagai langkah awal bagi masyarakat untuk mengkonsumsi narkoba tsb. Inilah alasan kenapa negara kita masih susah untuk memberantas peredaran barang haram ini. Ditambah lagi dengan adanya aparat - aparat yang terkesan menutup - nutupi bahkan juga ada oknum aparat yang ikut terlibat baik sebagai pengguna maupun sebagai pengedar. Bukankah kenyataan ini semakin menyedihkan kita.??
      Banyaknya iklan yang sudah diterbitkan pemerintah mengenai bahaya dan ancaman narkoba sepertinya masih belum ditanggapi serius oleh masyarakat kita. Kita hanya berharap bahwa kesadaran masyarakat akan timbul dan segera memberantas narkoba ini secara bersama - sama. Mengingat bahaya yang ditimbulkan bisa saja akan terjadi pada anak cucu kita nantinya. 
      Ayo bersama berantas NARKOBA