Monday, 21 October 2019
Permendikbud No. 20 Tahun 2019
1. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 16 diubah, sehingga Pasal 16 berbunyi :
- Pendaftaran PPDB dilaksanakan melaluli jalur sebagai berikut :
- Zonasi
- Prestasi, dan
- Perpindahan tugas orang tua / wali
- Jalur zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dari daya tampung sekolah.
- Jalur prestasi sebagai mana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling banyak 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah
- Jalur perpindahan tugas orang tua / wali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah.
- Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) jalur dari 3 (tiga) jalur pendaftaran PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu).
- Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi sesuai dengan domisili dalam zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur prestasi di luar zonasi domisili peserta didik.
- Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilarang membuka jalur pendaftaran penerimaan peserta didik baru selain yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.
- Dalam melaksanakan PPDB melalui jalur zonasi dengan kuota paling sedikit 80% (delapan puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a, Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili sesuai zona yang ditetapkan Pemerintah Daerah.
- Domisili calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB.
- Kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa setempat yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.
- Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki kartu keluarga atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan Sekolah asal.
- Kuota paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dalam jalur zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) termasuk kuota bagi:
- peserta didik tidak mampu; dan/atau
- anak penyandang disabilitas pada Sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusif.
- Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuktikan dengan bukti keikutsertaan Peserta Didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
- Orang tua/wali peserta didik wajib membuat surat keterangan yang menyatakan bersedia diproses secara hukum, apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
- SMA/SMK yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah wajib menerima Peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah daya tampung.
- Orang tua/wali peserta didik kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK yang belum menerapkan wajib belajar 12 (dua belas) tahun, juga wajib menyatakan bersedia mengembalikan biaya pendidikan dalam surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
- Peserta didik yang orang tua/walinya terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), akan dikenai sanksi pengeluaran dari Sekolah.
- Sanksi pengeluaran dari Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diberikan berdasarkan hasil evaluasi Sekolah bersama dengan komite Sekolah dan dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
- Dalam hal terdapat dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Sekolah bersama Pemerintah Daerah wajib melakukan verifikasi data dan lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
- Pernyataan bersedia diproses secara hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku juga bagi orang tua/wali yang terbukti memalsukan keadaan sehingga seolah-olah Peserta Didik merupakan penyandang disabilitas.
- Sanksi pengeluaran dari Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berlaku juga bagi Peserta Didik yang memalsukan keadaan sehingga seolah-olah Peserta Didik merupakan penyandang disabilitas.
- Jalur prestasi dengan kuota paling banyak 15% (lima belas persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) ditentukan berdasarkan:
- nilai ujian Sekolah berstandar nasional atau UN; dan/atau
- hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun nonakademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota.
- Peserta didik yang masuk melalui jalur Prestasi merupakan peserta didik yang berdomisili di luar zonasi Sekolah yang bersangkutan.
- Pelanggaran terhadap Peraturan Menteri ini diberikan sanksi dengan ketentuan sebagai berikut:
- Kementerian melalui kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri memberikan sanksi kepada gubernur atau bupati/walikota bagi Pemerintah Daerah yang membuat peraturan tidak sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang telah ditetapkan oleh Kementerian.
- dihapus.
- Gubernur atau bupati/walikota memberikan sanksi kepada pejabat dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota berupa:
- teguran tertulis;
- penundaan atau pengurangan hak;
- pembebasan tugas; dan/atau
- pemberhentian sementara/tetap dari jabatan.
- Dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota memberikan sanksi kepada kepala Sekolah, guru, dan/atau tenaga kependidikan berupa:
- teguran tertulis;
- penundaan atau pengurangan hak;
- pembebasan tugas; dan/atau
- pemberhentian sementara/tetap dari jabatan.
- Tata cara pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d dilaksanakan berdasarkan peraturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
1. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 16 diubah, sehingga Pasal 16 berbunyi :
- Pendaftaran PPDB dilaksanakan melaluli jalur sebagai berikut :
- Zonasi
- Prestasi, dan
- Perpindahan tugas orang tua / wali
- Jalur zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dari daya tampung sekolah.
- Jalur prestasi sebagai mana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling banyak 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah
- Jalur perpindahan tugas orang tua / wali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah.
- Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) jalur dari 3 (tiga) jalur pendaftaran PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu).
- Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi sesuai dengan domisili dalam zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur prestasi di luar zonasi domisili peserta didik.
- Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilarang membuka jalur pendaftaran penerimaan peserta didik baru selain yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.
- Dalam melaksanakan PPDB melalui jalur zonasi dengan kuota paling sedikit 80% (delapan puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a, Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili sesuai zona yang ditetapkan Pemerintah Daerah.
- Domisili calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB.
- Kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa setempat yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.
- Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki kartu keluarga atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan Sekolah asal.
- Kuota paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dalam jalur zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) termasuk kuota bagi:
- peserta didik tidak mampu; dan/atau
- anak penyandang disabilitas pada Sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusif.
- Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuktikan dengan bukti keikutsertaan Peserta Didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
- Orang tua/wali peserta didik wajib membuat surat keterangan yang menyatakan bersedia diproses secara hukum, apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
- SMA/SMK yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah wajib menerima Peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah daya tampung.
- Orang tua/wali peserta didik kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK yang belum menerapkan wajib belajar 12 (dua belas) tahun, juga wajib menyatakan bersedia mengembalikan biaya pendidikan dalam surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
- Peserta didik yang orang tua/walinya terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), akan dikenai sanksi pengeluaran dari Sekolah.
- Sanksi pengeluaran dari Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diberikan berdasarkan hasil evaluasi Sekolah bersama dengan komite Sekolah dan dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
- Dalam hal terdapat dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Sekolah bersama Pemerintah Daerah wajib melakukan verifikasi data dan lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
- Pernyataan bersedia diproses secara hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku juga bagi orang tua/wali yang terbukti memalsukan keadaan sehingga seolah-olah Peserta Didik merupakan penyandang disabilitas.
- Sanksi pengeluaran dari Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berlaku juga bagi Peserta Didik yang memalsukan keadaan sehingga seolah-olah Peserta Didik merupakan penyandang disabilitas.
- Jalur prestasi dengan kuota paling banyak 15% (lima belas persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) ditentukan berdasarkan:
- nilai ujian Sekolah berstandar nasional atau UN; dan/atau
- hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun nonakademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota.
- Peserta didik yang masuk melalui jalur Prestasi merupakan peserta didik yang berdomisili di luar zonasi Sekolah yang bersangkutan.
- Pelanggaran terhadap Peraturan Menteri ini diberikan sanksi dengan ketentuan sebagai berikut:
- Kementerian melalui kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri memberikan sanksi kepada gubernur atau bupati/walikota bagi Pemerintah Daerah yang membuat peraturan tidak sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang telah ditetapkan oleh Kementerian.
- dihapus.
- Gubernur atau bupati/walikota memberikan sanksi kepada pejabat dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota berupa:
- teguran tertulis;
- penundaan atau pengurangan hak;
- pembebasan tugas; dan/atau
- pemberhentian sementara/tetap dari jabatan.
- Dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota memberikan sanksi kepada kepala Sekolah, guru, dan/atau tenaga kependidikan berupa:
- teguran tertulis;
- penundaan atau pengurangan hak;
- pembebasan tugas; dan/atau
- pemberhentian sementara/tetap dari jabatan.
- Tata cara pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d dilaksanakan berdasarkan peraturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
Friday, 14 September 2018
Jenis Sekolah Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2003
Pendidikan
- Pendidikan Formal, merupakan sekolah yang sistematis dan berjenjang. Biasanya dimulai dari tingkatan paling rendah (di Indonesia dimulai dari tingkat SD). termasuk pendidikan perguruan tinggi dan pendidikan profesi.
- Pendidikan Non Formal, merupakan sekolah yang juga terorganisir akan tetapi diluar dari jam sekolah formal. Perbedaan mendasar dari pendidikan formal dengan non formal terletak pada tujuan akhirnya. Pendidikan Non Formal lebih fokus kedalam tujuan akhirnya yaitu untuk mencari kerja. Karena pendidikan nonformal lebih untuk melatih skill untuk langsung terjun ke dunia kerja. Contohnnya adalah kursus dan pelatihan - pelatihan keterampilan seperti menjahit, teknisi handphone dan komputer.
- Pendidikan InFormal, merupakan pendidikan yang didapatkan dari kehidupan sehari - hari. Artinya pendidikan jenis ini lebih banyak dilakukan secara praktek secara mandiri. Lebih gampangnya adalah pendidikan yang didapatkan dari pengalaman sehari - hari. sehingga pendidikan ini lebih banyak didapatkan sesuai dengan bidang dan keinginan orang masing - masing.
Pendidikan
- Pendidikan Formal, merupakan sekolah yang sistematis dan berjenjang. Biasanya dimulai dari tingkatan paling rendah (di Indonesia dimulai dari tingkat SD). termasuk pendidikan perguruan tinggi dan pendidikan profesi.
- Pendidikan Non Formal, merupakan sekolah yang juga terorganisir akan tetapi diluar dari jam sekolah formal. Perbedaan mendasar dari pendidikan formal dengan non formal terletak pada tujuan akhirnya. Pendidikan Non Formal lebih fokus kedalam tujuan akhirnya yaitu untuk mencari kerja. Karena pendidikan nonformal lebih untuk melatih skill untuk langsung terjun ke dunia kerja. Contohnnya adalah kursus dan pelatihan - pelatihan keterampilan seperti menjahit, teknisi handphone dan komputer.
- Pendidikan InFormal, merupakan pendidikan yang didapatkan dari kehidupan sehari - hari. Artinya pendidikan jenis ini lebih banyak dilakukan secara praktek secara mandiri. Lebih gampangnya adalah pendidikan yang didapatkan dari pengalaman sehari - hari. sehingga pendidikan ini lebih banyak didapatkan sesuai dengan bidang dan keinginan orang masing - masing.
Saturday, 11 August 2018
Aturan ZONASI Menurut PERMENDIKBUD
PPBD (Penerimaan Peserta Didik Baru)
a. Ketersediaan anak usia sekolah di daerah tersebut , dan
b. Jumlah ketersediaan daya tampung dalam rombongan belajar pada masing - masing sekolah.
(4) Dalam menetapkan radius zona sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemerintah daerah melibatkan musyawarah / kelompok kerja kepala Sekolah.
(5) Bagi sekolah yang berada provinsi/kabupaten/kota, di daerah ketentuan perbatasan persentase dan radius zona terdekat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterapkan melalui kesepakatan secara tertulis antarpemerintah daerah yang saling berbatasan.
(6) Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dapat menerima calon peserta didik melalui :
a. Jalur prestasi yang berdomisili diluar zona terdekat dari Sekolah paling banyak 5% (lima persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima, dan
b. Jalur bagi calon peserta didik yang berdomisili di luar zona terdekat dari sekolah dengan alasan khusus meliputi perpindahan domisili orang tua / wali peserta didik atau terjadi bencana alam / sosial, paling banyak 5% (lima persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
PPBD (Penerimaan Peserta Didik Baru)
a. Ketersediaan anak usia sekolah di daerah tersebut , dan
b. Jumlah ketersediaan daya tampung dalam rombongan belajar pada masing - masing sekolah.
(4) Dalam menetapkan radius zona sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemerintah daerah melibatkan musyawarah / kelompok kerja kepala Sekolah.
(5) Bagi sekolah yang berada provinsi/kabupaten/kota, di daerah ketentuan perbatasan persentase dan radius zona terdekat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterapkan melalui kesepakatan secara tertulis antarpemerintah daerah yang saling berbatasan.
(6) Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dapat menerima calon peserta didik melalui :
a. Jalur prestasi yang berdomisili diluar zona terdekat dari Sekolah paling banyak 5% (lima persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima, dan
b. Jalur bagi calon peserta didik yang berdomisili di luar zona terdekat dari sekolah dengan alasan khusus meliputi perpindahan domisili orang tua / wali peserta didik atau terjadi bencana alam / sosial, paling banyak 5% (lima persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
Tuesday, 7 August 2018
Zonasi Sekolah, Siswa Berprestasi Akan Merata?
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Muhadjir Effendy mengatakan bahwa pemerintah akan mulai menerapkan sistem zonasi sekolah mulai tahun ajaran 2017/2018. Beliau mengatakan bahwa hal ini dilakukan untuk mengurangi minat pelajar yang berbondong - bondong untuk mendaftar di sekolah favorit yang jauh dari tempat mereka berdomisili."Semua sekolah harus menjadi favorit. Dengan cara zonasi itu dapat mengatasi timbulnya sekolah favorit."
Apapun keputusan menteri pendikan tersebut, kita wajib memberikan apresiasi. Dari sudut pandang saya, dengan adanya sistem zonasi ini ada beberapa kelebihan diantaranya :
- Siswa dapat dengan mudah menjangkau sekolah mereka tanpa harus berangkat pagi - pagi sekali, sehingga proses belajar mengajar lebih efektif.
- Berkurangnya pungli disekolah. Hal ini bukan lagi menjadi rahasia, karena banyaknya orang tua siswa yang mempu rela untuk membayar lebih agar anaknya dapat sekolah di sekolah favorit.
- Pemerataan siswa yang berprestasi. Hal ini juga hendaknya menjadi keuntungan tersendiri bagi pemerintah setempat, karena dapat mengirimkan wakilnya dari beberapa sekolah didaerah mereka secara merata.
- Tenaga Pendidik akan lebih mudah mengontrol dan cek siswa yang tidak masuk atau bolos sekolah. Hal ini dikarenakan siswa di sekolah tersebut berada di zona sekolah tersebut.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Muhadjir Effendy mengatakan bahwa pemerintah akan mulai menerapkan sistem zonasi sekolah mulai tahun ajaran 2017/2018. Beliau mengatakan bahwa hal ini dilakukan untuk mengurangi minat pelajar yang berbondong - bondong untuk mendaftar di sekolah favorit yang jauh dari tempat mereka berdomisili."Semua sekolah harus menjadi favorit. Dengan cara zonasi itu dapat mengatasi timbulnya sekolah favorit."
Apapun keputusan menteri pendikan tersebut, kita wajib memberikan apresiasi. Dari sudut pandang saya, dengan adanya sistem zonasi ini ada beberapa kelebihan diantaranya :
- Siswa dapat dengan mudah menjangkau sekolah mereka tanpa harus berangkat pagi - pagi sekali, sehingga proses belajar mengajar lebih efektif.
- Berkurangnya pungli disekolah. Hal ini bukan lagi menjadi rahasia, karena banyaknya orang tua siswa yang mempu rela untuk membayar lebih agar anaknya dapat sekolah di sekolah favorit.
- Pemerataan siswa yang berprestasi. Hal ini juga hendaknya menjadi keuntungan tersendiri bagi pemerintah setempat, karena dapat mengirimkan wakilnya dari beberapa sekolah didaerah mereka secara merata.
- Tenaga Pendidik akan lebih mudah mengontrol dan cek siswa yang tidak masuk atau bolos sekolah. Hal ini dikarenakan siswa di sekolah tersebut berada di zona sekolah tersebut.
Saturday, 10 February 2018
Sertifikasi Guru dan Dosen, Upaya Pemerintah Dalam Meningkatkan Mutu Pendidikan
Sertifikasi
Landasan Hukum
Tujuan dan Manfaat Sertifikasi
- Memberikan kelayakan kepada tenaga pendidik sebagai agen pembelajaran dan juga untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional
- Meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan
- Meningkatkan martabat guru
- Meningkatkan Profesionalisme Guru
- Melindungi profesi guru dari praktek - praktek yang dapat merusak citra guru.
- Melindungi masyarakat dari praktek - praktek pendidikan yang tidak berkualitas
- Meningkatkan kesejahteraan guru
Sertifikasi
Landasan Hukum
Tujuan dan Manfaat Sertifikasi
- Memberikan kelayakan kepada tenaga pendidik sebagai agen pembelajaran dan juga untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional
- Meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan
- Meningkatkan martabat guru
- Meningkatkan Profesionalisme Guru
- Melindungi profesi guru dari praktek - praktek yang dapat merusak citra guru.
- Melindungi masyarakat dari praktek - praktek pendidikan yang tidak berkualitas
- Meningkatkan kesejahteraan guru
Sunday, 4 February 2018
Fungsi dan Tujuan Pendidikan Menurut Pembukaan UUD 1945
Pendidikan
![]() |
| Kampanye Hak Untuk Sekolah |
Kemudahan Pendidikan
Mencedaskan Kehidupan Bangsa
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yangberkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan berasab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwa-kilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan srosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pendidikan
![]() |
| Kampanye Hak Untuk Sekolah |
Kemudahan Pendidikan
Mencedaskan Kehidupan Bangsa
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yangberkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan berasab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwa-kilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan srosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Friday, 26 January 2018
Tugas dan Fungsi Pokok Operator Sekolah
Operator Sekolah
- Tugas Administrasi
- Menyimpan berkas yang berhubungan dengan pendataan dan database
- Melengkapi administrasi dan menginput data sesuai dengan berkas yang ada
- Menyimpan dan merangkum segala berkas dan file yang berkaitan dengan administrasi dan pelaporan
- Memberikan laporan kinerja selama bertugas secara berkala kepada kepala sekolah
- Tugas Teknologi dan Informasi
- Mengoperasikan komputer dan peralatan TIK di sekolah
- Memanfaatkan segala teknologi untuk urusan administrasi kepegawaian dan siswa di sekolah
- Memanfaatkan sarana teknologi untuk memberikan informasi secara realtime ke server pusat
- Tugas Pendataan Dapodik
- Enty data
- Validasi
- Updating
- Sinkronisasi
Operator Sekolah
- Tugas Administrasi
- Menyimpan berkas yang berhubungan dengan pendataan dan database
- Melengkapi administrasi dan menginput data sesuai dengan berkas yang ada
- Menyimpan dan merangkum segala berkas dan file yang berkaitan dengan administrasi dan pelaporan
- Memberikan laporan kinerja selama bertugas secara berkala kepada kepala sekolah
- Tugas Teknologi dan Informasi
- Mengoperasikan komputer dan peralatan TIK di sekolah
- Memanfaatkan segala teknologi untuk urusan administrasi kepegawaian dan siswa di sekolah
- Memanfaatkan sarana teknologi untuk memberikan informasi secara realtime ke server pusat
- Tugas Pendataan Dapodik
- Enty data
- Validasi
- Updating
- Sinkronisasi
Wednesday, 3 January 2018
Tantangan dan Rintangan Masa Muda
Masa SMA merupakan masa paling menyenangkan, dimana dimasa ini kita bisa mendapatkan berbagai hal yang baru dan mengalami masa-masa perubahan dan peralihan dari anak-anak menjadi dewasa. Perubahan ini diikuti dengan perubahan perilaku dan sikap yang cenderung tidak konsisten.
Sebagai mantan anak muda, saya juga mengalami masa-masa indah kala remaja. Setiap kegiatan harus diikuti demi melepas rasa keingintahuan yang besar. Rasa ingin tahu dan ego yang tinggi menjadi pemicu semangat jiwa muda untuk terus mencari sesuatu yang mereka senangi.
Berlebih lebihan dalam suatu hal dapat menjadi pemicu masalah baru, cepat merasakan jenuh da stress. Itulah kenapa banyaknya perilaku menyimpang pada anak muda sering terjadi. Tugas dan beban berat yang terkadang membuat mereka terbebani dan merasa tidak nyaman. Hal inilah yang harus kita waspadai terhadap anak-anak kita. Jangan sampai karena ekspektasi dan harapan besar kita terhadap mereka malam menjadikan mereka semakin tertekan dan terpuruk. Kenali sifat dan kepribadian anak-anak kita agar kita bisa tahu apa yang mereka senangi dan apa yang mereka butuhkan. Kita sama-sama berharap bahwa masa depan anak-anak kita akan menjadi lebih baik dengan tuntunan dan contoh yang baik.
Masa SMA merupakan masa paling menyenangkan, dimana dimasa ini kita bisa mendapatkan berbagai hal yang baru dan mengalami masa-masa perubahan dan peralihan dari anak-anak menjadi dewasa. Perubahan ini diikuti dengan perubahan perilaku dan sikap yang cenderung tidak konsisten.
Sebagai mantan anak muda, saya juga mengalami masa-masa indah kala remaja. Setiap kegiatan harus diikuti demi melepas rasa keingintahuan yang besar. Rasa ingin tahu dan ego yang tinggi menjadi pemicu semangat jiwa muda untuk terus mencari sesuatu yang mereka senangi.
Berlebih lebihan dalam suatu hal dapat menjadi pemicu masalah baru, cepat merasakan jenuh da stress. Itulah kenapa banyaknya perilaku menyimpang pada anak muda sering terjadi. Tugas dan beban berat yang terkadang membuat mereka terbebani dan merasa tidak nyaman. Hal inilah yang harus kita waspadai terhadap anak-anak kita. Jangan sampai karena ekspektasi dan harapan besar kita terhadap mereka malam menjadikan mereka semakin tertekan dan terpuruk. Kenali sifat dan kepribadian anak-anak kita agar kita bisa tahu apa yang mereka senangi dan apa yang mereka butuhkan. Kita sama-sama berharap bahwa masa depan anak-anak kita akan menjadi lebih baik dengan tuntunan dan contoh yang baik.
Monday, 13 November 2017
Friday, 13 October 2017
Rangkuman FISIKA | MEKANIKA | Besaran Pokok | Vektor dan Gerak Lurus Ber...
Hanya berupa materi singkat dan pokok - pokok bahasan yang biasa diajarkan di bangku sekolah. Sebagai persiapan untuk mengikuti ujian dan seleksi sekolah ataupun perguruan tinggi.
Silahkan dilihat.
Hanya berupa materi singkat dan pokok - pokok bahasan yang biasa diajarkan di bangku sekolah. Sebagai persiapan untuk mengikuti ujian dan seleksi sekolah ataupun perguruan tinggi.
Silahkan dilihat.
Sunday, 24 September 2017
Rangkuman Materi Peluang
Pada kesempatan kali ini, saya akan memberikan video singkat mengenai teori Peluang yang akan digunakan untuk ujian SNMPTN maupun UAS pada sekolah - sekolah.
SELAMAT BELAJAR !!!
Pada kesempatan kali ini, saya akan memberikan video singkat mengenai teori Peluang yang akan digunakan untuk ujian SNMPTN maupun UAS pada sekolah - sekolah.
SELAMAT BELAJAR !!!
Friday, 22 September 2017
Full Day School, Antara Keburuhan dan Dilema
" Hari sekolah dilaksanakan 8 jam dalam sehari atau 40 jam dalam seminggu".Durasi yang panjang inilah yang menjadi polemik disekolah yang menyebabkan beban guru disekolah menjadi lebih banyak. Padahal dilihat secara sepintas bahwa dengan adanya aturan ini, setiap kegiatan intrakurikuler, ekstrakurikuler akan dimasukkan ke dalam jam pelajaran sekolah sehingga guru akan terbantu untuk mendapatkan beban mengajar sebanyak 24 jam yang juga berdampak pada tunjangan profesi bagi Guru PNS.
"Bergantung daerah, kesiapan sekolah dan sarana prasarana yang ada di sekolah. Kalau di sekolah yang ada enam kelas, gurunya cuma ada dua atau tiga, sekolah sehari penuh pasti memberatkan guru,” jelas KhofifahMenteri Sosial RI, Khofifah Indar Parawansa (12/8/2017) menilai bahwa penerapan FDS ini belum bisa diterapkan disetiap wilayah di Indonesia mengingat metode dan cara belajar yang efektif itu tergantung dari situasi dan kondisi yang berbeda dari tiap - tiap wilayah di Indonesia.
" Hari sekolah dilaksanakan 8 jam dalam sehari atau 40 jam dalam seminggu".Durasi yang panjang inilah yang menjadi polemik disekolah yang menyebabkan beban guru disekolah menjadi lebih banyak. Padahal dilihat secara sepintas bahwa dengan adanya aturan ini, setiap kegiatan intrakurikuler, ekstrakurikuler akan dimasukkan ke dalam jam pelajaran sekolah sehingga guru akan terbantu untuk mendapatkan beban mengajar sebanyak 24 jam yang juga berdampak pada tunjangan profesi bagi Guru PNS.
"Bergantung daerah, kesiapan sekolah dan sarana prasarana yang ada di sekolah. Kalau di sekolah yang ada enam kelas, gurunya cuma ada dua atau tiga, sekolah sehari penuh pasti memberatkan guru,” jelas KhofifahMenteri Sosial RI, Khofifah Indar Parawansa (12/8/2017) menilai bahwa penerapan FDS ini belum bisa diterapkan disetiap wilayah di Indonesia mengingat metode dan cara belajar yang efektif itu tergantung dari situasi dan kondisi yang berbeda dari tiap - tiap wilayah di Indonesia.
Tuesday, 21 February 2017
Reaksi Redoks dan Elektrokimia Dalam Kehidupan Sehari - Hari
Contoh reaksi Redoks yang sering kita jumpai adalah sebagai berikut :
- Zat Pemutih, yang merupakan senyawa yang dapat digunakan untuk menghilangkan warna suatu benda seperti kain, rambut dan kertas. Oksidator yang digunakan adalah Natrium Hipoklorit (NaOCl) dan Hidrogen Perosida (H2O2)
- Fotosintesis, Proses redoks yang terjadi secara alami dimana hasil dari reaksi ini adalah Oksigen dan Gula
- Pembakaran, merupakan contoh reaksi yang paling umum.
- Aki, merupakan jenis baterai yang sering digunakan dalam alat elektronik dan rumah tangga. Logam Timbal Pb+2 merupakan hasil oksidasi dari Logam Timbal itu sendiri dan melepaskan dua elektron ke anoda. Reaksi yang terjadi pada aki ini bersifat spontan dan tidak memerlukan energi lain untuk memicu reaksi redoks.
- Logam Berkarat, umum kita jumpai pada logam yang sudah lama dan terkena panas dan hujan. Reaksi kimia untuk logam berkarat adalah 4Fe(s) + 3O2 (g) menghasilkan 2Fe2O2(s).
Contoh reaksi Redoks yang sering kita jumpai adalah sebagai berikut :
- Zat Pemutih, yang merupakan senyawa yang dapat digunakan untuk menghilangkan warna suatu benda seperti kain, rambut dan kertas. Oksidator yang digunakan adalah Natrium Hipoklorit (NaOCl) dan Hidrogen Perosida (H2O2)
- Fotosintesis, Proses redoks yang terjadi secara alami dimana hasil dari reaksi ini adalah Oksigen dan Gula
- Pembakaran, merupakan contoh reaksi yang paling umum.
- Aki, merupakan jenis baterai yang sering digunakan dalam alat elektronik dan rumah tangga. Logam Timbal Pb+2 merupakan hasil oksidasi dari Logam Timbal itu sendiri dan melepaskan dua elektron ke anoda. Reaksi yang terjadi pada aki ini bersifat spontan dan tidak memerlukan energi lain untuk memicu reaksi redoks.
- Logam Berkarat, umum kita jumpai pada logam yang sudah lama dan terkena panas dan hujan. Reaksi kimia untuk logam berkarat adalah 4Fe(s) + 3O2 (g) menghasilkan 2Fe2O2(s).
Friday, 6 January 2017
Bilangan Kuantum, Teori Bilangan - Bilangan Kuantum
Bilangan Kuantum
Bilangan Kuantum Utama (n)
- Menyatakan nomor kulit (tingkat energi) yang dihuni oleh elektron.
- Harga bilangan ini adalah 1,2,3,4, dan seterusnya dan dilambangkan dengan K (n=1) , L (n=2), M (n=3), N(n=4) dan seterusnya.
Bilangan Kuantum Azimuth (l)
- Menyatakan jenis subkulit (tingkat energi) yang dihuni oleh elektron
- Harga bilangan kuantum dimulai dari 0 sampai maksimum (n-1). Jadi banyaknya subkulit sama dengan nomor kulit (n)
- Masing - masing subkulit dinyatakan dengan lambang s (l=0), p (l=1), d (l=2), f (l=3) dan seterusnya.
- Jika n =1 maka l = 0, artinya kulit kesatu hanya memiliki satu subkulit yaitu 1s.
- Jika n =2 maka l = 0 dan 1, artinya kulit kedua memiliki dua subkulit yaitu 2s dan 2p
- Jika n =3 maka l = 0, 1 dan 2, artinya kulit ketiga memiliki tiga subkulit yaitu 3s, 3p dan 3d.
Bilangan Kuantum Magnetik (m)
- Menyatakan orbital khas mana yang dihuni oleh elektron dalam suatu orbit
- Selain itu, bilangan kuantum magnetik menyatakan orientasi khusus daru suatu orbital dalam ruang relatif terhadap inti.
- Harga bilangan kuantum ini mencakup semua bilangan bulat dari -l sampai dengan l termasuk 0.
- Jika l = 0 maka m = 0 (Satu orbital)
- Jika l = 1 maka m = -1, 0, 1 (tiga orbital)
- Jika l = 2 maka m = -2, -1, 0, 1, 2 (lima orbital)
- Jika l = 3 maka m = -3, -2, -1, 0, 1, 2, 3 (tujuh orbital)
Bilangan Kuantum Spin (s)
S = 1/2 dan S = - 1/2
Bilangan Kuantum
Bilangan Kuantum Utama (n)
- Menyatakan nomor kulit (tingkat energi) yang dihuni oleh elektron.
- Harga bilangan ini adalah 1,2,3,4, dan seterusnya dan dilambangkan dengan K (n=1) , L (n=2), M (n=3), N(n=4) dan seterusnya.
Bilangan Kuantum Azimuth (l)
- Menyatakan jenis subkulit (tingkat energi) yang dihuni oleh elektron
- Harga bilangan kuantum dimulai dari 0 sampai maksimum (n-1). Jadi banyaknya subkulit sama dengan nomor kulit (n)
- Masing - masing subkulit dinyatakan dengan lambang s (l=0), p (l=1), d (l=2), f (l=3) dan seterusnya.
- Jika n =1 maka l = 0, artinya kulit kesatu hanya memiliki satu subkulit yaitu 1s.
- Jika n =2 maka l = 0 dan 1, artinya kulit kedua memiliki dua subkulit yaitu 2s dan 2p
- Jika n =3 maka l = 0, 1 dan 2, artinya kulit ketiga memiliki tiga subkulit yaitu 3s, 3p dan 3d.
Bilangan Kuantum Magnetik (m)
- Menyatakan orbital khas mana yang dihuni oleh elektron dalam suatu orbit
- Selain itu, bilangan kuantum magnetik menyatakan orientasi khusus daru suatu orbital dalam ruang relatif terhadap inti.
- Harga bilangan kuantum ini mencakup semua bilangan bulat dari -l sampai dengan l termasuk 0.
- Jika l = 0 maka m = 0 (Satu orbital)
- Jika l = 1 maka m = -1, 0, 1 (tiga orbital)
- Jika l = 2 maka m = -2, -1, 0, 1, 2 (lima orbital)
- Jika l = 3 maka m = -3, -2, -1, 0, 1, 2, 3 (tujuh orbital)
Bilangan Kuantum Spin (s)
S = 1/2 dan S = - 1/2
Sunday, 18 December 2016
Pentingnya Menjaga Sikap dan Perilaku
Sungguh miris bila melihat kelakukan remaja zaman sekarang yang suka bertindak seenaknya, melakukan hal bodoh tanpa memikirkan akibat dari perbuatan mereka. Hal ini juga membuat sebuah kenyaman masyarakat menjadi terganggu. Banyaknya tawuran dan pertengkaran siswa di dunia pendidikan mengakibatkan banyak pihak menjadi ikut terlibat. Kenapa hal ini bisa terjadi?Perilaku dan moral anak muda seharunya bisa dikontrol jika diberikan peraturan yang lebih ketat dan keras. Tidak hanya di lingkungan sekolah, akan tetapi juga di lingkungan keluarga juga diberlakukan aturan yang ketat mengenai sikap dan prilaku anak. Hal ini setidaknya dapat mengontrol emosi anak khususnya remaja dalam menghadapi kehidupan.
Ingat bahwa orang tua kalian telah bekerja keras agar kalian bisa menjadi anak yang terdidik dan memiliki akhlak yang mulia. Pendidikan moril dan sikap akan membuat mereka bisa mengontrol tingkah laku mereka agar tidak sampai melewati batas dan merugikan orang lain.
Sungguh miris bila melihat kelakukan remaja zaman sekarang yang suka bertindak seenaknya, melakukan hal bodoh tanpa memikirkan akibat dari perbuatan mereka. Hal ini juga membuat sebuah kenyaman masyarakat menjadi terganggu. Banyaknya tawuran dan pertengkaran siswa di dunia pendidikan mengakibatkan banyak pihak menjadi ikut terlibat. Kenapa hal ini bisa terjadi?Perilaku dan moral anak muda seharunya bisa dikontrol jika diberikan peraturan yang lebih ketat dan keras. Tidak hanya di lingkungan sekolah, akan tetapi juga di lingkungan keluarga juga diberlakukan aturan yang ketat mengenai sikap dan prilaku anak. Hal ini setidaknya dapat mengontrol emosi anak khususnya remaja dalam menghadapi kehidupan.
Ingat bahwa orang tua kalian telah bekerja keras agar kalian bisa menjadi anak yang terdidik dan memiliki akhlak yang mulia. Pendidikan moril dan sikap akan membuat mereka bisa mengontrol tingkah laku mereka agar tidak sampai melewati batas dan merugikan orang lain.
Wednesday, 7 December 2016
Tips Memilih Sekolah Impianmu
Bergantinya tahun ajaran baru membuat sebagian siswa yang sudah menamatkan studinya tentu memilih untuk melanjutkan ke sekolah idaman mereka. Banyaknya pilihan membuat siswa akan sedikit bingung untuk menentukan sekolah mana yang akan mereka pilih sebagai jenjang lanjutan studi mereka. Berikut akan kita bahas beberapa tips untuk melihat sekolah mana yang akan menjadi pijakan pendidikan kita selanjutnya.Reputasi Sekolah
Biaya
Jarak
Fasilitas
Bergantinya tahun ajaran baru membuat sebagian siswa yang sudah menamatkan studinya tentu memilih untuk melanjutkan ke sekolah idaman mereka. Banyaknya pilihan membuat siswa akan sedikit bingung untuk menentukan sekolah mana yang akan mereka pilih sebagai jenjang lanjutan studi mereka. Berikut akan kita bahas beberapa tips untuk melihat sekolah mana yang akan menjadi pijakan pendidikan kita selanjutnya.Reputasi Sekolah
Biaya
Jarak
Fasilitas
Tuesday, 6 December 2016
Tugas Pokok dan Fungsi Tenaga Pendidik (GURU)
- Membuat kelengkapan mengajar
- Melaksanakan kegiatan pembelajaran
- Melakukan penilaian proses belajar, ulangan harian, ulangan umum, dan ujian akhir
- Melaksanakan analisis hasil ulangan harian
- Menyusun dan melaksanakan program perbaikan dan pengayaan
- Mengisi daftar nilai anak didik
- Melaksanakan kegiatan pembimbingan
- Membuat alat peraga
- Menumbuh kembangkan sikap mengargai karya seni
- Mengikuti kegiatan pengembangan dan pemasyarakatan kurikulum
- Melaksanakan tugas tertentu di sekolah
- Mengadakan pengembangan program pembelajaran
- Membuat cadangan tentang kemajuan hasil belajar anak didik
- Mengisi dan meneliti daftar hadir sebelum memulai pelajaran
- Mengatur kebersihan ruang dan kelas
- Mengumpulkan dan mengitung angka kredit untuk kenaikan pangkat
- Membuat kelengkapan mengajar
- Melaksanakan kegiatan pembelajaran
- Melakukan penilaian proses belajar, ulangan harian, ulangan umum, dan ujian akhir
- Melaksanakan analisis hasil ulangan harian
- Menyusun dan melaksanakan program perbaikan dan pengayaan
- Mengisi daftar nilai anak didik
- Melaksanakan kegiatan pembimbingan
- Membuat alat peraga
- Menumbuh kembangkan sikap mengargai karya seni
- Mengikuti kegiatan pengembangan dan pemasyarakatan kurikulum
- Melaksanakan tugas tertentu di sekolah
- Mengadakan pengembangan program pembelajaran
- Membuat cadangan tentang kemajuan hasil belajar anak didik
- Mengisi dan meneliti daftar hadir sebelum memulai pelajaran
- Mengatur kebersihan ruang dan kelas
- Mengumpulkan dan mengitung angka kredit untuk kenaikan pangkat
Monday, 5 December 2016
Pengertian dan Fungsi Tata Usaha Sekolah
Fungsi Pokok Tata Usaha Sekolah
- Perencanaan administrasi program dan anggaran.
- Koordinator administrasi ketatausahaan
- Pengelola administrasi program
- Penyusun laporan program dan anggaran
- Pembina staff
- Administrasi kepegawaian
- Melaksanakan prosedur dan mekanisme kepegawaian
- Merencanakan kebutuhan pegawai
- Menilai dan membina staff
- Administrasi keuangan
- Melaksanakan administrasi keuangan sekolah meliputi keuangan rutin / dana komite sekolah/bantuan. Biasanya tugas ini dilakukan atau dirangkap oleh Kepala Tata Usaha
- Administrasi sarana dan prasarana
- Menyusun daftar kebutuhan sarana dan prasarana
- Mencatat dan menginventarisir sarana sekolah
- Menyimpan dokumen kepemilikan
- Membuat daftar inventaris ruang, dll
- Administrasi humas
- Membantu kegiatan komite sekolah
- Menjalin kerjasama dengan pemerintah dan lembaga masyarakat sebagai Stakeholders
- Mencatat dan mendokumentasikan proses kegiatan kehumasan
- Mempromosikan sekolah dan mengkoordinasikan penelusuran tamatan
- Administrasi persuratan dan kearsipan
- Mengelola surat masuk dan surat keluar
- Menggandakan surat
- Mengelola buku ekspedisi persuratan
- Memelihara dan menata kearsipan dokumen
- Administrasi kesiswaan
- Membuat daftar nomor induk siswa
- Menyusun daftar kegiatan siswa
- Membuat usulan peserta ujian
- Menginventarisir daftar lulusan
- Mentimpan daftar nilai (Leger)
- Menginventarisir pendaftaran siswa baru
- Administrasi layanan khusus
- Melaksanakan fungsi koordinator layanan khusus seperti penjaga sekolah, tukang kebun dan lain - lainnya.
- Teknologi informasi dan komunikasi
- Koordinator layanan data dan informasi seperti mengakses data, mendokumentasikan administrasi, dan menginformasikan serta mempromosikan.
Fungsi Pokok Tata Usaha Sekolah
- Perencanaan administrasi program dan anggaran.
- Koordinator administrasi ketatausahaan
- Pengelola administrasi program
- Penyusun laporan program dan anggaran
- Pembina staff
- Administrasi kepegawaian
- Melaksanakan prosedur dan mekanisme kepegawaian
- Merencanakan kebutuhan pegawai
- Menilai dan membina staff
- Administrasi keuangan
- Melaksanakan administrasi keuangan sekolah meliputi keuangan rutin / dana komite sekolah/bantuan. Biasanya tugas ini dilakukan atau dirangkap oleh Kepala Tata Usaha
- Administrasi sarana dan prasarana
- Menyusun daftar kebutuhan sarana dan prasarana
- Mencatat dan menginventarisir sarana sekolah
- Menyimpan dokumen kepemilikan
- Membuat daftar inventaris ruang, dll
- Administrasi humas
- Membantu kegiatan komite sekolah
- Menjalin kerjasama dengan pemerintah dan lembaga masyarakat sebagai Stakeholders
- Mencatat dan mendokumentasikan proses kegiatan kehumasan
- Mempromosikan sekolah dan mengkoordinasikan penelusuran tamatan
- Administrasi persuratan dan kearsipan
- Mengelola surat masuk dan surat keluar
- Menggandakan surat
- Mengelola buku ekspedisi persuratan
- Memelihara dan menata kearsipan dokumen
- Administrasi kesiswaan
- Membuat daftar nomor induk siswa
- Menyusun daftar kegiatan siswa
- Membuat usulan peserta ujian
- Menginventarisir daftar lulusan
- Mentimpan daftar nilai (Leger)
- Menginventarisir pendaftaran siswa baru
- Administrasi layanan khusus
- Melaksanakan fungsi koordinator layanan khusus seperti penjaga sekolah, tukang kebun dan lain - lainnya.
- Teknologi informasi dan komunikasi
- Koordinator layanan data dan informasi seperti mengakses data, mendokumentasikan administrasi, dan menginformasikan serta mempromosikan.
Saturday, 19 November 2016
Penemuan Unsur Hidrogen
Hidrogen dalam bahasa latin Hydrogenium yang terdiri dari kata Hydro (air) dan Genesis (membentuk) merupakan salah satu unsur kimia yang memiliki nomor atom 1 dimana unsur Hidrogen memiliki sifat tidak berbau, tidak berwarna, dan mudah terbakar. Unsur ini merupakan unsur yang paling ringan didunia. Hampir setiap unsur didunia memiliki unsur hidrogen. Karakteristik Hidrogen antara lain:- Merupakan unsur yang paling banyak, meliputi 75% dari unsur yang ada di alam semesta
- Merupakan unsur yang paling sederhana yang hanya terdiri dari satu proton dan satu elektron
- Merupakan unsur yang paling ringan, dan 14 kali lebih ringan dari udara
- Tidak berwarna, tidak berbau, dan tidak beracun.
- Tidak menghasilkan pencemaran udara karena langsung berdifusi dengan udara
Penemuan Atom Hidrogen
T. Von Hohenheim (dikenal juga sebagai Paracelsus, 1493–1541) melakukan percobaan pencampuran logam dengan asam kuat yang menghasilkan gas yang mudah terbakar. Inilah pertama kali H2 di temukan.Penggunaan Hidrogen
- Industri Pupuk
Dengan mereaksikan antara hidrogen dengan nitrogen yang menghasilkan zat amonia sebagai bahan dasar pupuk
- Industri Minyak Goreng
Hidrogen digunakan untuk meningkatkan tingkat kejenuhan minyak goreng sehingga akan mengentalkan minyak yang membuat minyak tersebut tidak cepat rusak
- Industri Bahan Bakar
Penggunaan hidrogen pada proses pembuatan Ethanol yang digunakan sebagai salah satu bahan bakar.
Hidrogen dalam bahasa latin Hydrogenium yang terdiri dari kata Hydro (air) dan Genesis (membentuk) merupakan salah satu unsur kimia yang memiliki nomor atom 1 dimana unsur Hidrogen memiliki sifat tidak berbau, tidak berwarna, dan mudah terbakar. Unsur ini merupakan unsur yang paling ringan didunia. Hampir setiap unsur didunia memiliki unsur hidrogen. Karakteristik Hidrogen antara lain:- Merupakan unsur yang paling banyak, meliputi 75% dari unsur yang ada di alam semesta
- Merupakan unsur yang paling sederhana yang hanya terdiri dari satu proton dan satu elektron
- Merupakan unsur yang paling ringan, dan 14 kali lebih ringan dari udara
- Tidak berwarna, tidak berbau, dan tidak beracun.
- Tidak menghasilkan pencemaran udara karena langsung berdifusi dengan udara
Penemuan Atom Hidrogen
T. Von Hohenheim (dikenal juga sebagai Paracelsus, 1493–1541) melakukan percobaan pencampuran logam dengan asam kuat yang menghasilkan gas yang mudah terbakar. Inilah pertama kali H2 di temukan.Penggunaan Hidrogen
- Industri Pupuk
Dengan mereaksikan antara hidrogen dengan nitrogen yang menghasilkan zat amonia sebagai bahan dasar pupuk
- Industri Minyak Goreng
Hidrogen digunakan untuk meningkatkan tingkat kejenuhan minyak goreng sehingga akan mengentalkan minyak yang membuat minyak tersebut tidak cepat rusak
- Industri Bahan Bakar
Penggunaan hidrogen pada proses pembuatan Ethanol yang digunakan sebagai salah satu bahan bakar.
Tuesday, 15 November 2016
Indonesia Darurat Narkoba, Ancaman Bagi Putra Putri Kita
Sering kita lihat berita yang menayangkan informasi penangkapan bandar narkoba di tanah air kita. Kita tidak pernah membayangkan bahwasanya negeri yang kita cintai ini menjadi salah satu tujuan bandar narkoba dalam menjalankan bisnis haram ini. Kenapa hal ini muncul secara sporadis belakangan ini? Banyak yang menganggap hal ini merupakan keteledoran dan kesalahan pemerintah yang tidak tanggap dalam memberantas narkoba. Pencandu narkoba bahkan ada dari kalangan siswa sekolah yang masih kecil. Sungguh miris kenapa narkoba bisa menjangkau kalangan pendidikan yang diarapkan menjadi tembok kokoh dalam peredaran barang ini.
Sering kita lihat berita yang menayangkan informasi penangkapan bandar narkoba di tanah air kita. Kita tidak pernah membayangkan bahwasanya negeri yang kita cintai ini menjadi salah satu tujuan bandar narkoba dalam menjalankan bisnis haram ini. Kenapa hal ini muncul secara sporadis belakangan ini? Banyak yang menganggap hal ini merupakan keteledoran dan kesalahan pemerintah yang tidak tanggap dalam memberantas narkoba. Pencandu narkoba bahkan ada dari kalangan siswa sekolah yang masih kecil. Sungguh miris kenapa narkoba bisa menjangkau kalangan pendidikan yang diarapkan menjadi tembok kokoh dalam peredaran barang ini.





