Monday, 21 October 2019
Permendikbud No. 20 Tahun 2019
admin
15:20
penerimaan peserta didik baru
,
PERMENDIKBUD
,
Permendikbud No. 20 Tahun 2019
,
PPDB 2019
No comments
:
Permendikbud No. 20 Tahun 2019 berisi tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada tingkat Taman Kanak - Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan. Perubahaan yang terjadi sebagai berikut :
1. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 16 diubah, sehingga Pasal 16 berbunyi :
1. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 16 diubah, sehingga Pasal 16 berbunyi :
Pasal 16
- Pendaftaran PPDB dilaksanakan melaluli jalur sebagai berikut :
- Zonasi
- Prestasi, dan
- Perpindahan tugas orang tua / wali
- Jalur zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dari daya tampung sekolah.
- Jalur prestasi sebagai mana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling banyak 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah
- Jalur perpindahan tugas orang tua / wali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah.
- Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) jalur dari 3 (tiga) jalur pendaftaran PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu).
- Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi sesuai dengan domisili dalam zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur prestasi di luar zonasi domisili peserta didik.
- Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilarang membuka jalur pendaftaran penerimaan peserta didik baru selain yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.
2. Ketentuan ayat (1) Pasal 18 diubah, sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 18
- Dalam melaksanakan PPDB melalui jalur zonasi dengan kuota paling sedikit 80% (delapan puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a, Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili sesuai zona yang ditetapkan Pemerintah Daerah.
- Domisili calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB.
- Kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa setempat yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.
- Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki kartu keluarga atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan Sekolah asal.
Pasal 19
- Kuota paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dalam jalur zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) termasuk kuota bagi:
- peserta didik tidak mampu; dan/atau
- anak penyandang disabilitas pada Sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusif.
- Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuktikan dengan bukti keikutsertaan Peserta Didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
- Orang tua/wali peserta didik wajib membuat surat keterangan yang menyatakan bersedia diproses secara hukum, apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
- SMA/SMK yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah wajib menerima Peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah daya tampung.
- Orang tua/wali peserta didik kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK yang belum menerapkan wajib belajar 12 (dua belas) tahun, juga wajib menyatakan bersedia mengembalikan biaya pendidikan dalam surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
- Peserta didik yang orang tua/walinya terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), akan dikenai sanksi pengeluaran dari Sekolah.
- Sanksi pengeluaran dari Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diberikan berdasarkan hasil evaluasi Sekolah bersama dengan komite Sekolah dan dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
- Dalam hal terdapat dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Sekolah bersama Pemerintah Daerah wajib melakukan verifikasi data dan lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
- Pernyataan bersedia diproses secara hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku juga bagi orang tua/wali yang terbukti memalsukan keadaan sehingga seolah-olah Peserta Didik merupakan penyandang disabilitas.
- Sanksi pengeluaran dari Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berlaku juga bagi Peserta Didik yang memalsukan keadaan sehingga seolah-olah Peserta Didik merupakan penyandang disabilitas.
Pasal 21
- Jalur prestasi dengan kuota paling banyak 15% (lima belas persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) ditentukan berdasarkan:
- nilai ujian Sekolah berstandar nasional atau UN; dan/atau
- hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun nonakademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota.
- Peserta didik yang masuk melalui jalur Prestasi merupakan peserta didik yang berdomisili di luar zonasi Sekolah yang bersangkutan.
5. Ketentuan Pasal 41 ayat (1) huruf b dihapus, sehingga Pasal 41 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 41
- Pelanggaran terhadap Peraturan Menteri ini diberikan sanksi dengan ketentuan sebagai berikut:
- Kementerian melalui kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri memberikan sanksi kepada gubernur atau bupati/walikota bagi Pemerintah Daerah yang membuat peraturan tidak sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang telah ditetapkan oleh Kementerian.
- dihapus.
- Gubernur atau bupati/walikota memberikan sanksi kepada pejabat dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota berupa:
- teguran tertulis;
- penundaan atau pengurangan hak;
- pembebasan tugas; dan/atau
- pemberhentian sementara/tetap dari jabatan.
- Dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota memberikan sanksi kepada kepala Sekolah, guru, dan/atau tenaga kependidikan berupa:
- teguran tertulis;
- penundaan atau pengurangan hak;
- pembebasan tugas; dan/atau
- pemberhentian sementara/tetap dari jabatan.
- Tata cara pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d dilaksanakan berdasarkan peraturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Juni 2019
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MUHADJIR EFFENDY
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Juni 2019
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
1. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 16 diubah, sehingga Pasal 16 berbunyi :
Pasal 16
- Pendaftaran PPDB dilaksanakan melaluli jalur sebagai berikut :
- Zonasi
- Prestasi, dan
- Perpindahan tugas orang tua / wali
- Jalur zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dari daya tampung sekolah.
- Jalur prestasi sebagai mana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling banyak 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah
- Jalur perpindahan tugas orang tua / wali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah.
- Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) jalur dari 3 (tiga) jalur pendaftaran PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu).
- Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi sesuai dengan domisili dalam zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur prestasi di luar zonasi domisili peserta didik.
- Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilarang membuka jalur pendaftaran penerimaan peserta didik baru selain yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.
2. Ketentuan ayat (1) Pasal 18 diubah, sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 18
- Dalam melaksanakan PPDB melalui jalur zonasi dengan kuota paling sedikit 80% (delapan puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a, Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili sesuai zona yang ditetapkan Pemerintah Daerah.
- Domisili calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB.
- Kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa setempat yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.
- Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki kartu keluarga atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan Sekolah asal.
Pasal 19
- Kuota paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dalam jalur zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) termasuk kuota bagi:
- peserta didik tidak mampu; dan/atau
- anak penyandang disabilitas pada Sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusif.
- Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuktikan dengan bukti keikutsertaan Peserta Didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
- Orang tua/wali peserta didik wajib membuat surat keterangan yang menyatakan bersedia diproses secara hukum, apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
- SMA/SMK yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah wajib menerima Peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah daya tampung.
- Orang tua/wali peserta didik kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK yang belum menerapkan wajib belajar 12 (dua belas) tahun, juga wajib menyatakan bersedia mengembalikan biaya pendidikan dalam surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
- Peserta didik yang orang tua/walinya terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), akan dikenai sanksi pengeluaran dari Sekolah.
- Sanksi pengeluaran dari Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diberikan berdasarkan hasil evaluasi Sekolah bersama dengan komite Sekolah dan dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
- Dalam hal terdapat dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Sekolah bersama Pemerintah Daerah wajib melakukan verifikasi data dan lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
- Pernyataan bersedia diproses secara hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku juga bagi orang tua/wali yang terbukti memalsukan keadaan sehingga seolah-olah Peserta Didik merupakan penyandang disabilitas.
- Sanksi pengeluaran dari Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berlaku juga bagi Peserta Didik yang memalsukan keadaan sehingga seolah-olah Peserta Didik merupakan penyandang disabilitas.
Pasal 21
- Jalur prestasi dengan kuota paling banyak 15% (lima belas persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) ditentukan berdasarkan:
- nilai ujian Sekolah berstandar nasional atau UN; dan/atau
- hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun nonakademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota.
- Peserta didik yang masuk melalui jalur Prestasi merupakan peserta didik yang berdomisili di luar zonasi Sekolah yang bersangkutan.
5. Ketentuan Pasal 41 ayat (1) huruf b dihapus, sehingga Pasal 41 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 41
- Pelanggaran terhadap Peraturan Menteri ini diberikan sanksi dengan ketentuan sebagai berikut:
- Kementerian melalui kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri memberikan sanksi kepada gubernur atau bupati/walikota bagi Pemerintah Daerah yang membuat peraturan tidak sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang telah ditetapkan oleh Kementerian.
- dihapus.
- Gubernur atau bupati/walikota memberikan sanksi kepada pejabat dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota berupa:
- teguran tertulis;
- penundaan atau pengurangan hak;
- pembebasan tugas; dan/atau
- pemberhentian sementara/tetap dari jabatan.
- Dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota memberikan sanksi kepada kepala Sekolah, guru, dan/atau tenaga kependidikan berupa:
- teguran tertulis;
- penundaan atau pengurangan hak;
- pembebasan tugas; dan/atau
- pemberhentian sementara/tetap dari jabatan.
- Tata cara pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d dilaksanakan berdasarkan peraturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Juni 2019
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MUHADJIR EFFENDY
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Juni 2019
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
Friday, 14 September 2018
Jenis Sekolah Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2003
admin
10:51
jenis pendidikan
,
pendidikan formal
,
pendidikan informal
,
pendidikan non formal
,
uu no.20 tahun 2003
No comments
:
Pendidikan
Merupakan salah satu faktor yang menjadi penentu kedudukan di masyarakat. Pada saat sekarang ini, pemerintah telah menggalakan Program Wajib Belajar 12 tahun yang dimulai dari tingkat SD, SMP dan SMA sederajat.
Jenis Pendidikan menurut UU NO. 20 Tahun 2003 menyebutkan jenis pendidikan di Indonesia dibagi menjadi 3 yaitu :
- Pendidikan Formal, merupakan sekolah yang sistematis dan berjenjang. Biasanya dimulai dari tingkatan paling rendah (di Indonesia dimulai dari tingkat SD). termasuk pendidikan perguruan tinggi dan pendidikan profesi.
- Pendidikan Non Formal, merupakan sekolah yang juga terorganisir akan tetapi diluar dari jam sekolah formal. Perbedaan mendasar dari pendidikan formal dengan non formal terletak pada tujuan akhirnya. Pendidikan Non Formal lebih fokus kedalam tujuan akhirnya yaitu untuk mencari kerja. Karena pendidikan nonformal lebih untuk melatih skill untuk langsung terjun ke dunia kerja. Contohnnya adalah kursus dan pelatihan - pelatihan keterampilan seperti menjahit, teknisi handphone dan komputer.
- Pendidikan InFormal, merupakan pendidikan yang didapatkan dari kehidupan sehari - hari. Artinya pendidikan jenis ini lebih banyak dilakukan secara praktek secara mandiri. Lebih gampangnya adalah pendidikan yang didapatkan dari pengalaman sehari - hari. sehingga pendidikan ini lebih banyak didapatkan sesuai dengan bidang dan keinginan orang masing - masing.
Pendidikan
Merupakan salah satu faktor yang menjadi penentu kedudukan di masyarakat. Pada saat sekarang ini, pemerintah telah menggalakan Program Wajib Belajar 12 tahun yang dimulai dari tingkat SD, SMP dan SMA sederajat.
Jenis Pendidikan menurut UU NO. 20 Tahun 2003 menyebutkan jenis pendidikan di Indonesia dibagi menjadi 3 yaitu :
- Pendidikan Formal, merupakan sekolah yang sistematis dan berjenjang. Biasanya dimulai dari tingkatan paling rendah (di Indonesia dimulai dari tingkat SD). termasuk pendidikan perguruan tinggi dan pendidikan profesi.
- Pendidikan Non Formal, merupakan sekolah yang juga terorganisir akan tetapi diluar dari jam sekolah formal. Perbedaan mendasar dari pendidikan formal dengan non formal terletak pada tujuan akhirnya. Pendidikan Non Formal lebih fokus kedalam tujuan akhirnya yaitu untuk mencari kerja. Karena pendidikan nonformal lebih untuk melatih skill untuk langsung terjun ke dunia kerja. Contohnnya adalah kursus dan pelatihan - pelatihan keterampilan seperti menjahit, teknisi handphone dan komputer.
- Pendidikan InFormal, merupakan pendidikan yang didapatkan dari kehidupan sehari - hari. Artinya pendidikan jenis ini lebih banyak dilakukan secara praktek secara mandiri. Lebih gampangnya adalah pendidikan yang didapatkan dari pengalaman sehari - hari. sehingga pendidikan ini lebih banyak didapatkan sesuai dengan bidang dan keinginan orang masing - masing.
Saturday, 11 August 2018
Aturan ZONASI Menurut PERMENDIKBUD
admin
18:03
pasal 16 Permendikbud.
,
penerimaan peserta didik baru
,
PERMENDIKBUD
,
PPBD
,
zonasi sekolah
No comments
:
PPBD (Penerimaan Peserta Didik Baru)
PPBD 2018 ini dilaksanakan berbeda - beda di tiap daerah, pasalnya hal ini merujuk kepada Peraturan Permendikbud NO 14 Tahun 2018. Mendikbud Muhadjir Effendy di SMK 26, Jakarta Timur mengatakan " Zonasi ini masih banyak yang belum memahami. Masih banyak juga orang tua yang masih berburu sekolah favorit. Padahal sekolah favorit itu tidak ada. Karena gurunya juga akan kita rotasi, kita ratakan. Karena itu saya mohon orang tua mengubah mindset itu." pada Sabtu 30/6/2018.
Mari kita lihat aturan sebenarnya dari PERMENDIKBUD No. 14/2018 ini :
Sistem Zonasi
Pasal 16
(1) Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari Sekolah paling sedikit sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
(2) Domisili calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan PPDB.
(3) Radius zona terdekat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kondisi di daerah tersebut berdasarkan :
a. Ketersediaan anak usia sekolah di daerah tersebut , dan
b. Jumlah ketersediaan daya tampung dalam rombongan belajar pada masing - masing sekolah.
(4) Dalam menetapkan radius zona sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemerintah daerah melibatkan musyawarah / kelompok kerja kepala Sekolah.
(5) Bagi sekolah yang berada provinsi/kabupaten/kota, di daerah ketentuan perbatasan persentase dan radius zona terdekat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterapkan melalui kesepakatan secara tertulis antarpemerintah daerah yang saling berbatasan.
(6) Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dapat menerima calon peserta didik melalui :
a. Jalur prestasi yang berdomisili diluar zona terdekat dari Sekolah paling banyak 5% (lima persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima, dan
b. Jalur bagi calon peserta didik yang berdomisili di luar zona terdekat dari sekolah dengan alasan khusus meliputi perpindahan domisili orang tua / wali peserta didik atau terjadi bencana alam / sosial, paling banyak 5% (lima persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
a. Ketersediaan anak usia sekolah di daerah tersebut , dan
b. Jumlah ketersediaan daya tampung dalam rombongan belajar pada masing - masing sekolah.
(4) Dalam menetapkan radius zona sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemerintah daerah melibatkan musyawarah / kelompok kerja kepala Sekolah.
(5) Bagi sekolah yang berada provinsi/kabupaten/kota, di daerah ketentuan perbatasan persentase dan radius zona terdekat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterapkan melalui kesepakatan secara tertulis antarpemerintah daerah yang saling berbatasan.
(6) Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dapat menerima calon peserta didik melalui :
a. Jalur prestasi yang berdomisili diluar zona terdekat dari Sekolah paling banyak 5% (lima persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima, dan
b. Jalur bagi calon peserta didik yang berdomisili di luar zona terdekat dari sekolah dengan alasan khusus meliputi perpindahan domisili orang tua / wali peserta didik atau terjadi bencana alam / sosial, paling banyak 5% (lima persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
Itulah Sistem Zonasi yang dikeluarkan pemerintah melalui PERMENDIKBUD No. 14 Tahun 2018. Mudah - mudahan kita semua dapat memahaminya dan menjadikan pendidikan di Indonesia menjadi lebih baik lagi.
PPBD (Penerimaan Peserta Didik Baru)
PPBD 2018 ini dilaksanakan berbeda - beda di tiap daerah, pasalnya hal ini merujuk kepada Peraturan Permendikbud NO 14 Tahun 2018. Mendikbud Muhadjir Effendy di SMK 26, Jakarta Timur mengatakan " Zonasi ini masih banyak yang belum memahami. Masih banyak juga orang tua yang masih berburu sekolah favorit. Padahal sekolah favorit itu tidak ada. Karena gurunya juga akan kita rotasi, kita ratakan. Karena itu saya mohon orang tua mengubah mindset itu." pada Sabtu 30/6/2018.
Mari kita lihat aturan sebenarnya dari PERMENDIKBUD No. 14/2018 ini :
Sistem Zonasi
Pasal 16
(1) Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari Sekolah paling sedikit sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
(2) Domisili calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan PPDB.
(3) Radius zona terdekat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kondisi di daerah tersebut berdasarkan :
a. Ketersediaan anak usia sekolah di daerah tersebut , dan
b. Jumlah ketersediaan daya tampung dalam rombongan belajar pada masing - masing sekolah.
(4) Dalam menetapkan radius zona sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemerintah daerah melibatkan musyawarah / kelompok kerja kepala Sekolah.
(5) Bagi sekolah yang berada provinsi/kabupaten/kota, di daerah ketentuan perbatasan persentase dan radius zona terdekat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterapkan melalui kesepakatan secara tertulis antarpemerintah daerah yang saling berbatasan.
(6) Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dapat menerima calon peserta didik melalui :
a. Jalur prestasi yang berdomisili diluar zona terdekat dari Sekolah paling banyak 5% (lima persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima, dan
b. Jalur bagi calon peserta didik yang berdomisili di luar zona terdekat dari sekolah dengan alasan khusus meliputi perpindahan domisili orang tua / wali peserta didik atau terjadi bencana alam / sosial, paling banyak 5% (lima persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
a. Ketersediaan anak usia sekolah di daerah tersebut , dan
b. Jumlah ketersediaan daya tampung dalam rombongan belajar pada masing - masing sekolah.
(4) Dalam menetapkan radius zona sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemerintah daerah melibatkan musyawarah / kelompok kerja kepala Sekolah.
(5) Bagi sekolah yang berada provinsi/kabupaten/kota, di daerah ketentuan perbatasan persentase dan radius zona terdekat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterapkan melalui kesepakatan secara tertulis antarpemerintah daerah yang saling berbatasan.
(6) Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dapat menerima calon peserta didik melalui :
a. Jalur prestasi yang berdomisili diluar zona terdekat dari Sekolah paling banyak 5% (lima persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima, dan
b. Jalur bagi calon peserta didik yang berdomisili di luar zona terdekat dari sekolah dengan alasan khusus meliputi perpindahan domisili orang tua / wali peserta didik atau terjadi bencana alam / sosial, paling banyak 5% (lima persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
Itulah Sistem Zonasi yang dikeluarkan pemerintah melalui PERMENDIKBUD No. 14 Tahun 2018. Mudah - mudahan kita semua dapat memahaminya dan menjadikan pendidikan di Indonesia menjadi lebih baik lagi.
Tuesday, 7 August 2018
Zonasi Sekolah, Siswa Berprestasi Akan Merata?
admin
20:01
Article
,
hak anak
,
informasi pendidikan
,
Memilih Sekolah
,
Sekolah
,
zonasi sekolah
1 comment
:
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Muhadjir Effendy mengatakan bahwa pemerintah akan mulai menerapkan sistem zonasi sekolah mulai tahun ajaran 2017/2018. Beliau mengatakan bahwa hal ini dilakukan untuk mengurangi minat pelajar yang berbondong - bondong untuk mendaftar di sekolah favorit yang jauh dari tempat mereka berdomisili.
"Semua sekolah harus menjadi favorit. Dengan cara zonasi itu dapat mengatasi timbulnya sekolah favorit."
Sekolah Favorit menurut saya adalah apresiasi yang diberikan kepada suatu sekolah yang memang memiliki kelebihan dalam memberikan pelayanan pendidikan baik itu kepada siswa, orang tua dan juga kepada wali murid. Sekolah favorit bukanlah diberikan oleh pemerintah kepada suatu sekolah, akan tetapi merupakan salah satu bentuk apresiasi dari masyarakat akan prestasi yang telah ditunjukkan oleh sekolah itu.
Apapun keputusan menteri pendikan tersebut, kita wajib memberikan apresiasi. Dari sudut pandang saya, dengan adanya sistem zonasi ini ada beberapa kelebihan diantaranya :
- Siswa dapat dengan mudah menjangkau sekolah mereka tanpa harus berangkat pagi - pagi sekali, sehingga proses belajar mengajar lebih efektif.
- Berkurangnya pungli disekolah. Hal ini bukan lagi menjadi rahasia, karena banyaknya orang tua siswa yang mempu rela untuk membayar lebih agar anaknya dapat sekolah di sekolah favorit.
- Pemerataan siswa yang berprestasi. Hal ini juga hendaknya menjadi keuntungan tersendiri bagi pemerintah setempat, karena dapat mengirimkan wakilnya dari beberapa sekolah didaerah mereka secara merata.
- Tenaga Pendidik akan lebih mudah mengontrol dan cek siswa yang tidak masuk atau bolos sekolah. Hal ini dikarenakan siswa di sekolah tersebut berada di zona sekolah tersebut.
Mengenai point pemerataan siswa berprestasi mungkin masih bisa diperdebatkan, hal ini tidak terlepas dari peran pembimbing disekolah dan manajemen sekolah yang baik.
Kita berharap agar sistem pendidikan di negara ini menjadi lebih baik dengan adanya ide - ide disertai dengan kajian yang lebih mendalam lagi. Maju terus pendidikan di Indonesia..!!
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Muhadjir Effendy mengatakan bahwa pemerintah akan mulai menerapkan sistem zonasi sekolah mulai tahun ajaran 2017/2018. Beliau mengatakan bahwa hal ini dilakukan untuk mengurangi minat pelajar yang berbondong - bondong untuk mendaftar di sekolah favorit yang jauh dari tempat mereka berdomisili.
"Semua sekolah harus menjadi favorit. Dengan cara zonasi itu dapat mengatasi timbulnya sekolah favorit."
Sekolah Favorit menurut saya adalah apresiasi yang diberikan kepada suatu sekolah yang memang memiliki kelebihan dalam memberikan pelayanan pendidikan baik itu kepada siswa, orang tua dan juga kepada wali murid. Sekolah favorit bukanlah diberikan oleh pemerintah kepada suatu sekolah, akan tetapi merupakan salah satu bentuk apresiasi dari masyarakat akan prestasi yang telah ditunjukkan oleh sekolah itu.
Apapun keputusan menteri pendikan tersebut, kita wajib memberikan apresiasi. Dari sudut pandang saya, dengan adanya sistem zonasi ini ada beberapa kelebihan diantaranya :
- Siswa dapat dengan mudah menjangkau sekolah mereka tanpa harus berangkat pagi - pagi sekali, sehingga proses belajar mengajar lebih efektif.
- Berkurangnya pungli disekolah. Hal ini bukan lagi menjadi rahasia, karena banyaknya orang tua siswa yang mempu rela untuk membayar lebih agar anaknya dapat sekolah di sekolah favorit.
- Pemerataan siswa yang berprestasi. Hal ini juga hendaknya menjadi keuntungan tersendiri bagi pemerintah setempat, karena dapat mengirimkan wakilnya dari beberapa sekolah didaerah mereka secara merata.
- Tenaga Pendidik akan lebih mudah mengontrol dan cek siswa yang tidak masuk atau bolos sekolah. Hal ini dikarenakan siswa di sekolah tersebut berada di zona sekolah tersebut.
Mengenai point pemerataan siswa berprestasi mungkin masih bisa diperdebatkan, hal ini tidak terlepas dari peran pembimbing disekolah dan manajemen sekolah yang baik.
Kita berharap agar sistem pendidikan di negara ini menjadi lebih baik dengan adanya ide - ide disertai dengan kajian yang lebih mendalam lagi. Maju terus pendidikan di Indonesia..!!
Saturday, 10 February 2018
Sertifikasi Guru dan Dosen, Upaya Pemerintah Dalam Meningkatkan Mutu Pendidikan
admin
10:39
guru
,
informasi pendidikan
,
SD
,
sertifikasi
,
sertifikasi guru
,
SMA
,
SMP
,
tenaga pendidik
,
Tugas Guru
No comments
:
Sertifikasi
Merupakan pemberian sertifikat atau penghargaan profesional kepada seorang guru atau dosen. Sertifikasi ini diberikan kepada tenaga pendidik yang telah memenuhi standar profesional seorang tenaga pendidik. Menurut pemerintah, guru yang memiliki sertifikat merupakan salah satu syarat mutlak sebagai tenaga pendidik yang profesional.
Landasan Hukum
Dasar utama pemberian sertifikat ini terdapat dalam Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2005 Pasal 8 yang menyatakan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Dasar hukum lainnya adalah Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 Tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan
Tujuan dan Manfaat Sertifikasi
Tujuan diberikan sertifikat guru adalah :
- Memberikan kelayakan kepada tenaga pendidik sebagai agen pembelajaran dan juga untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional
- Meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan
- Meningkatkan martabat guru
- Meningkatkan Profesionalisme Guru
Manfaat Sertifikasi Guru :
- Melindungi profesi guru dari praktek - praktek yang dapat merusak citra guru.
- Melindungi masyarakat dari praktek - praktek pendidikan yang tidak berkualitas
- Meningkatkan kesejahteraan guru
Untuk melihat kemampuan seorang guru, diberikan ujian sertifikasi yang dapat menunjukkan bahwa seorang guru mampu dan kompeten dalam bidangnya. Tunjangan Guru adalah konsekuensi yang menyertai dari kemampuan guru tersebut. Sehingga tunjangan proffesi guru bukanlah serta merta karena untuk kesejahteraan guru saja, akan tetapi juga untuk meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan nasional baik pusat maupun daerah.
Sertifikasi
Merupakan pemberian sertifikat atau penghargaan profesional kepada seorang guru atau dosen. Sertifikasi ini diberikan kepada tenaga pendidik yang telah memenuhi standar profesional seorang tenaga pendidik. Menurut pemerintah, guru yang memiliki sertifikat merupakan salah satu syarat mutlak sebagai tenaga pendidik yang profesional.
Landasan Hukum
Dasar utama pemberian sertifikat ini terdapat dalam Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2005 Pasal 8 yang menyatakan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Dasar hukum lainnya adalah Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 Tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan
Tujuan dan Manfaat Sertifikasi
Tujuan diberikan sertifikat guru adalah :
- Memberikan kelayakan kepada tenaga pendidik sebagai agen pembelajaran dan juga untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional
- Meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan
- Meningkatkan martabat guru
- Meningkatkan Profesionalisme Guru
Manfaat Sertifikasi Guru :
- Melindungi profesi guru dari praktek - praktek yang dapat merusak citra guru.
- Melindungi masyarakat dari praktek - praktek pendidikan yang tidak berkualitas
- Meningkatkan kesejahteraan guru
Untuk melihat kemampuan seorang guru, diberikan ujian sertifikasi yang dapat menunjukkan bahwa seorang guru mampu dan kompeten dalam bidangnya. Tunjangan Guru adalah konsekuensi yang menyertai dari kemampuan guru tersebut. Sehingga tunjangan proffesi guru bukanlah serta merta karena untuk kesejahteraan guru saja, akan tetapi juga untuk meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan nasional baik pusat maupun daerah.
Sunday, 4 February 2018
Fungsi dan Tujuan Pendidikan Menurut Pembukaan UUD 1945
admin
00:30
hak anak
,
indonesia
,
indonesia pintar
,
indonesia sehat
,
indonesia sejahtera
,
Kursus
,
mencerdaskan kehidupan bangsa
,
pembukaan UUD 1945
,
Pendidikan di Indonesia
,
SD
,
SMA
,
SMP
No comments
:
Pendidikan
Kampanye Hak Untuk Sekolah |
Merupakan salah satu hal yang sangat penting saat ini. Tingkat pendidikan saat ini tidak hanya sebagai tolak ukur kecerdasan dan intelektual seseorang secara umum, akan tetapi tingkat pendidikan saat ini bisa dikatakan sebagai tingkat kehidupan sosial di masyarakat. Semakin tinggi tingkat pendidikannya, semakin tinggi pula derajat sosial dimata masyarakat.
Seperti yang telah dijelaskan sebelum nya, bahwa pendidikan tidak hanya melalui jalur pendidikan formal seperti SD, SMP, SMA dan sederajat, akan tetapi pendidikan juga dapat ditempuh melalui jalur non fomal seperti kursus dan kepelatihan yang dapat meningkatkan skill dan kemampuan seseorang untuk mendapatkan pekerjaan.
Kemudahan Pendidikan
Pendidikan merupakan salah satu hak dari setiap warga negara Indonesia. Tidak hanya sebagai hak, akan tetapi pendidikan sangat dianjurkan bahkan diharuskan oleh pemerintah demi memerangi Buta Aksara dan Buta Huruf. Tingkat pendidikan yang dahulu nya hanya 9 tahun mulai dari SD selama 6 tahun dan SMP selama 3 tahun, sekarang ini telah meningkat menjadi 12 tahun dengan tambahan 3 tahun di tingkat SMA dan sederajat.
Kemudahan akses dan fasilitas pendidikan menjadi fokus dan tujuan utama pemerintah dalam meningkatkan tingkat dan derajat hidup warga negara Indonesia. Bahkan menurut berita, pemeritah mengeluarkan kucuran dana yang sangat besar demi pendidikan di Indonesia. Alangkah sayangnya apabila kita menyianyiakan kesempatan besar ini dan hanya berhura - hura demi kesenangan sesaat. Kita lihat bagaimana pemerintah nampak serius dalam memperhatikan pendidikan di Indonesia, demi tercapainya kesejahteraan rakyat Indonesia.
Mencedaskan Kehidupan Bangsa
Kalimat ini tertuang dalam alinea ke empat pembukaan UUD 1945.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yangberkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan berasab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwa-kilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan srosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Bisa kita simak bersama bahwa cita - cita pendidikan bangsa ini terdapat dalam alinea keempat UUD 1945, dimana dengan adanya pendidikan masyarakat Indonesia akan cerdas dan cita - cita dan keinginan bangsa ini untuk mendapatkan suatu pemerintahan yang cerdas dari penerus - penerus bangsa melalui pendidikan.
Itulah janji dan keinginan bangsa ini untuk menciptakan masyarakat cerdas dan berbudi luhur menurut UUD 1945
Pendidikan
Kampanye Hak Untuk Sekolah |
Merupakan salah satu hal yang sangat penting saat ini. Tingkat pendidikan saat ini tidak hanya sebagai tolak ukur kecerdasan dan intelektual seseorang secara umum, akan tetapi tingkat pendidikan saat ini bisa dikatakan sebagai tingkat kehidupan sosial di masyarakat. Semakin tinggi tingkat pendidikannya, semakin tinggi pula derajat sosial dimata masyarakat.
Seperti yang telah dijelaskan sebelum nya, bahwa pendidikan tidak hanya melalui jalur pendidikan formal seperti SD, SMP, SMA dan sederajat, akan tetapi pendidikan juga dapat ditempuh melalui jalur non fomal seperti kursus dan kepelatihan yang dapat meningkatkan skill dan kemampuan seseorang untuk mendapatkan pekerjaan.
Kemudahan Pendidikan
Pendidikan merupakan salah satu hak dari setiap warga negara Indonesia. Tidak hanya sebagai hak, akan tetapi pendidikan sangat dianjurkan bahkan diharuskan oleh pemerintah demi memerangi Buta Aksara dan Buta Huruf. Tingkat pendidikan yang dahulu nya hanya 9 tahun mulai dari SD selama 6 tahun dan SMP selama 3 tahun, sekarang ini telah meningkat menjadi 12 tahun dengan tambahan 3 tahun di tingkat SMA dan sederajat.
Kemudahan akses dan fasilitas pendidikan menjadi fokus dan tujuan utama pemerintah dalam meningkatkan tingkat dan derajat hidup warga negara Indonesia. Bahkan menurut berita, pemeritah mengeluarkan kucuran dana yang sangat besar demi pendidikan di Indonesia. Alangkah sayangnya apabila kita menyianyiakan kesempatan besar ini dan hanya berhura - hura demi kesenangan sesaat. Kita lihat bagaimana pemerintah nampak serius dalam memperhatikan pendidikan di Indonesia, demi tercapainya kesejahteraan rakyat Indonesia.
Mencedaskan Kehidupan Bangsa
Kalimat ini tertuang dalam alinea ke empat pembukaan UUD 1945.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yangberkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan berasab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwa-kilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan srosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Bisa kita simak bersama bahwa cita - cita pendidikan bangsa ini terdapat dalam alinea keempat UUD 1945, dimana dengan adanya pendidikan masyarakat Indonesia akan cerdas dan cita - cita dan keinginan bangsa ini untuk mendapatkan suatu pemerintahan yang cerdas dari penerus - penerus bangsa melalui pendidikan.
Itulah janji dan keinginan bangsa ini untuk menciptakan masyarakat cerdas dan berbudi luhur menurut UUD 1945
Friday, 26 January 2018
Tugas dan Fungsi Pokok Operator Sekolah
admin
00:18
entry data
,
fungsi operator sekolah
,
Operator sekolah
,
pemutakhiran
,
SD
,
Sekolah
,
sinkronisasi
,
SMA
,
SMP
,
Teknologi dan Informasi
,
tupoksi Operator Sekolah
,
validasi
No comments
:
Operator Sekolah
Adalah seseorang yang diberikan tugas untuk memberikan data sekolah secara lengkap dan akurat dan dikirimkan kepada server yang ada di pusat. Operator sekolah biasanya merangkap sebagai karyawan tata usaha ataupun guru sekolah. Posisinya juga berada di bawah kepala sekolah dan fungsinya untuk membantu tugas kepala sekolah.
Pada saat ini, operator sekolah tidak hanya menangani pengisian data dapodik, akan tetapi juga menghandle segala aktifitas yang membutuhkan inputan data secara online.
Berikut adalah fungsi pokok tata usaha :
- Tugas Administrasi
- Menyimpan berkas yang berhubungan dengan pendataan dan database
- Melengkapi administrasi dan menginput data sesuai dengan berkas yang ada
- Menyimpan dan merangkum segala berkas dan file yang berkaitan dengan administrasi dan pelaporan
- Memberikan laporan kinerja selama bertugas secara berkala kepada kepala sekolah
- Tugas Teknologi dan Informasi
- Mengoperasikan komputer dan peralatan TIK di sekolah
- Memanfaatkan segala teknologi untuk urusan administrasi kepegawaian dan siswa di sekolah
- Memanfaatkan sarana teknologi untuk memberikan informasi secara realtime ke server pusat
- Tugas Pendataan Dapodik
- Enty data
- Validasi
- Updating
- Sinkronisasi
Operator Sekolah
Adalah seseorang yang diberikan tugas untuk memberikan data sekolah secara lengkap dan akurat dan dikirimkan kepada server yang ada di pusat. Operator sekolah biasanya merangkap sebagai karyawan tata usaha ataupun guru sekolah. Posisinya juga berada di bawah kepala sekolah dan fungsinya untuk membantu tugas kepala sekolah.
Pada saat ini, operator sekolah tidak hanya menangani pengisian data dapodik, akan tetapi juga menghandle segala aktifitas yang membutuhkan inputan data secara online.
Berikut adalah fungsi pokok tata usaha :
- Tugas Administrasi
- Menyimpan berkas yang berhubungan dengan pendataan dan database
- Melengkapi administrasi dan menginput data sesuai dengan berkas yang ada
- Menyimpan dan merangkum segala berkas dan file yang berkaitan dengan administrasi dan pelaporan
- Memberikan laporan kinerja selama bertugas secara berkala kepada kepala sekolah
- Tugas Teknologi dan Informasi
- Mengoperasikan komputer dan peralatan TIK di sekolah
- Memanfaatkan segala teknologi untuk urusan administrasi kepegawaian dan siswa di sekolah
- Memanfaatkan sarana teknologi untuk memberikan informasi secara realtime ke server pusat
- Tugas Pendataan Dapodik
- Enty data
- Validasi
- Updating
- Sinkronisasi
Subscribe to:
Posts
(
Atom
)