INFORMASI PENDIDIKAN

Informasi Pendidikan Sekolah Indonesia

Showing posts with label hak anak. Show all posts

Tuesday 7 August 2018

Zonasi Sekolah, Siswa Berprestasi Akan Merata?

1 comment :
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Muhadjir Effendy mengatakan bahwa pemerintah akan mulai menerapkan sistem zonasi sekolah mulai tahun ajaran 2017/2018. Beliau mengatakan bahwa hal ini dilakukan untuk mengurangi minat pelajar yang berbondong - bondong untuk mendaftar di sekolah favorit yang jauh dari tempat mereka berdomisili.
"Semua sekolah harus menjadi favorit. Dengan cara zonasi itu dapat mengatasi timbulnya sekolah favorit."
 Sekolah Favorit menurut saya adalah apresiasi yang diberikan kepada suatu sekolah yang memang memiliki kelebihan dalam memberikan pelayanan pendidikan baik itu kepada siswa, orang tua dan juga kepada wali murid. Sekolah favorit bukanlah diberikan oleh pemerintah kepada suatu sekolah, akan tetapi merupakan salah satu bentuk apresiasi dari masyarakat akan prestasi yang telah ditunjukkan oleh sekolah itu.

Apapun keputusan menteri pendikan tersebut, kita wajib memberikan apresiasi. Dari sudut pandang saya, dengan adanya sistem zonasi ini ada beberapa kelebihan diantaranya :
  1. Siswa dapat dengan mudah menjangkau sekolah mereka tanpa harus berangkat pagi - pagi sekali, sehingga proses belajar mengajar lebih efektif.
  2. Berkurangnya pungli disekolah. Hal ini bukan lagi menjadi rahasia, karena banyaknya orang tua siswa yang mempu rela untuk membayar lebih agar anaknya dapat sekolah di sekolah favorit.
  3. Pemerataan siswa yang berprestasi. Hal ini juga hendaknya menjadi keuntungan tersendiri bagi pemerintah setempat, karena dapat mengirimkan wakilnya dari beberapa sekolah didaerah mereka secara merata.
  4. Tenaga Pendidik akan lebih mudah mengontrol dan cek siswa yang tidak masuk atau bolos sekolah. Hal ini dikarenakan siswa di sekolah tersebut berada di zona sekolah tersebut.
Mengenai point pemerataan siswa berprestasi mungkin masih bisa diperdebatkan, hal ini tidak terlepas dari peran pembimbing disekolah dan manajemen sekolah yang baik. 
Kita berharap agar sistem pendidikan di negara ini menjadi lebih baik dengan adanya ide - ide disertai dengan kajian yang lebih mendalam lagi. Maju terus pendidikan di Indonesia..!!

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Muhadjir Effendy mengatakan bahwa pemerintah akan mulai menerapkan sistem zonasi sekolah mulai tahun ajaran 2017/2018. Beliau mengatakan bahwa hal ini dilakukan untuk mengurangi minat pelajar yang berbondong - bondong untuk mendaftar di sekolah favorit yang jauh dari tempat mereka berdomisili.
"Semua sekolah harus menjadi favorit. Dengan cara zonasi itu dapat mengatasi timbulnya sekolah favorit."
 Sekolah Favorit menurut saya adalah apresiasi yang diberikan kepada suatu sekolah yang memang memiliki kelebihan dalam memberikan pelayanan pendidikan baik itu kepada siswa, orang tua dan juga kepada wali murid. Sekolah favorit bukanlah diberikan oleh pemerintah kepada suatu sekolah, akan tetapi merupakan salah satu bentuk apresiasi dari masyarakat akan prestasi yang telah ditunjukkan oleh sekolah itu.

Apapun keputusan menteri pendikan tersebut, kita wajib memberikan apresiasi. Dari sudut pandang saya, dengan adanya sistem zonasi ini ada beberapa kelebihan diantaranya :
  1. Siswa dapat dengan mudah menjangkau sekolah mereka tanpa harus berangkat pagi - pagi sekali, sehingga proses belajar mengajar lebih efektif.
  2. Berkurangnya pungli disekolah. Hal ini bukan lagi menjadi rahasia, karena banyaknya orang tua siswa yang mempu rela untuk membayar lebih agar anaknya dapat sekolah di sekolah favorit.
  3. Pemerataan siswa yang berprestasi. Hal ini juga hendaknya menjadi keuntungan tersendiri bagi pemerintah setempat, karena dapat mengirimkan wakilnya dari beberapa sekolah didaerah mereka secara merata.
  4. Tenaga Pendidik akan lebih mudah mengontrol dan cek siswa yang tidak masuk atau bolos sekolah. Hal ini dikarenakan siswa di sekolah tersebut berada di zona sekolah tersebut.
Mengenai point pemerataan siswa berprestasi mungkin masih bisa diperdebatkan, hal ini tidak terlepas dari peran pembimbing disekolah dan manajemen sekolah yang baik. 
Kita berharap agar sistem pendidikan di negara ini menjadi lebih baik dengan adanya ide - ide disertai dengan kajian yang lebih mendalam lagi. Maju terus pendidikan di Indonesia..!!

Sunday 4 February 2018

Fungsi dan Tujuan Pendidikan Menurut Pembukaan UUD 1945

No comments :

Pendidikan

Kampanye Hak Untuk Sekolah

 

Merupakan salah satu hal yang sangat penting saat ini. Tingkat pendidikan saat ini tidak hanya sebagai tolak ukur kecerdasan dan intelektual seseorang secara umum, akan tetapi tingkat pendidikan saat ini bisa dikatakan sebagai tingkat kehidupan sosial di masyarakat. Semakin tinggi tingkat pendidikannya, semakin tinggi pula derajat sosial dimata masyarakat.
Seperti yang telah dijelaskan sebelum nya, bahwa pendidikan tidak hanya melalui jalur pendidikan formal seperti SD, SMP, SMA dan sederajat, akan tetapi pendidikan juga dapat ditempuh melalui jalur non fomal seperti kursus dan kepelatihan yang dapat meningkatkan skill dan kemampuan seseorang untuk mendapatkan pekerjaan. 

Kemudahan Pendidikan

Pendidikan merupakan salah satu hak dari setiap warga negara Indonesia. Tidak hanya sebagai hak, akan tetapi pendidikan sangat dianjurkan bahkan diharuskan oleh pemerintah demi memerangi Buta Aksara dan Buta Huruf. Tingkat pendidikan yang dahulu nya hanya 9 tahun mulai dari SD selama 6 tahun dan SMP selama 3 tahun, sekarang ini telah meningkat menjadi 12 tahun dengan tambahan 3 tahun di tingkat SMA dan sederajat. 
Kemudahan akses dan fasilitas pendidikan menjadi fokus dan tujuan utama pemerintah dalam meningkatkan tingkat dan derajat hidup warga negara Indonesia. Bahkan menurut berita, pemeritah mengeluarkan kucuran dana yang sangat besar demi pendidikan di Indonesia. Alangkah sayangnya apabila kita menyianyiakan kesempatan besar ini dan hanya berhura - hura demi kesenangan sesaat. Kita lihat bagaimana pemerintah nampak serius dalam memperhatikan pendidikan di Indonesia, demi tercapainya kesejahteraan rakyat Indonesia.

Mencedaskan Kehidupan Bangsa

Kalimat ini tertuang dalam alinea ke empat pembukaan UUD 1945.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yangberkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan berasab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwa-kilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan srosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Bisa kita simak bersama bahwa cita - cita pendidikan bangsa ini terdapat dalam alinea keempat UUD 1945, dimana dengan adanya pendidikan masyarakat Indonesia akan cerdas dan cita - cita dan keinginan bangsa ini untuk mendapatkan suatu pemerintahan yang cerdas dari penerus - penerus bangsa melalui pendidikan.
Itulah janji dan keinginan bangsa ini untuk menciptakan masyarakat cerdas dan berbudi luhur menurut UUD 1945

Pendidikan

Kampanye Hak Untuk Sekolah

 

Merupakan salah satu hal yang sangat penting saat ini. Tingkat pendidikan saat ini tidak hanya sebagai tolak ukur kecerdasan dan intelektual seseorang secara umum, akan tetapi tingkat pendidikan saat ini bisa dikatakan sebagai tingkat kehidupan sosial di masyarakat. Semakin tinggi tingkat pendidikannya, semakin tinggi pula derajat sosial dimata masyarakat.
Seperti yang telah dijelaskan sebelum nya, bahwa pendidikan tidak hanya melalui jalur pendidikan formal seperti SD, SMP, SMA dan sederajat, akan tetapi pendidikan juga dapat ditempuh melalui jalur non fomal seperti kursus dan kepelatihan yang dapat meningkatkan skill dan kemampuan seseorang untuk mendapatkan pekerjaan. 

Kemudahan Pendidikan

Pendidikan merupakan salah satu hak dari setiap warga negara Indonesia. Tidak hanya sebagai hak, akan tetapi pendidikan sangat dianjurkan bahkan diharuskan oleh pemerintah demi memerangi Buta Aksara dan Buta Huruf. Tingkat pendidikan yang dahulu nya hanya 9 tahun mulai dari SD selama 6 tahun dan SMP selama 3 tahun, sekarang ini telah meningkat menjadi 12 tahun dengan tambahan 3 tahun di tingkat SMA dan sederajat. 
Kemudahan akses dan fasilitas pendidikan menjadi fokus dan tujuan utama pemerintah dalam meningkatkan tingkat dan derajat hidup warga negara Indonesia. Bahkan menurut berita, pemeritah mengeluarkan kucuran dana yang sangat besar demi pendidikan di Indonesia. Alangkah sayangnya apabila kita menyianyiakan kesempatan besar ini dan hanya berhura - hura demi kesenangan sesaat. Kita lihat bagaimana pemerintah nampak serius dalam memperhatikan pendidikan di Indonesia, demi tercapainya kesejahteraan rakyat Indonesia.

Mencedaskan Kehidupan Bangsa

Kalimat ini tertuang dalam alinea ke empat pembukaan UUD 1945.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yangberkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan berasab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwa-kilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan srosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Bisa kita simak bersama bahwa cita - cita pendidikan bangsa ini terdapat dalam alinea keempat UUD 1945, dimana dengan adanya pendidikan masyarakat Indonesia akan cerdas dan cita - cita dan keinginan bangsa ini untuk mendapatkan suatu pemerintahan yang cerdas dari penerus - penerus bangsa melalui pendidikan.
Itulah janji dan keinginan bangsa ini untuk menciptakan masyarakat cerdas dan berbudi luhur menurut UUD 1945