INFORMASI PENDIDIKAN

Informasi Pendidikan Sekolah Indonesia

Showing posts with label sertifikasi guru. Show all posts

Saturday 10 February 2018

Sertifikasi Guru dan Dosen, Upaya Pemerintah Dalam Meningkatkan Mutu Pendidikan

No comments :


Sertifikasi

Merupakan pemberian sertifikat atau penghargaan profesional kepada seorang guru atau dosen. Sertifikasi ini diberikan kepada tenaga pendidik yang telah memenuhi standar profesional seorang tenaga pendidik. Menurut pemerintah, guru yang memiliki sertifikat merupakan salah satu syarat mutlak sebagai tenaga pendidik yang profesional.

Landasan Hukum

Dasar utama pemberian sertifikat ini terdapat dalam Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2005 Pasal 8 yang menyatakan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Dasar hukum lainnya adalah Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 Tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan 

Tujuan dan Manfaat Sertifikasi

Tujuan diberikan sertifikat guru adalah :
  • Memberikan kelayakan kepada tenaga pendidik sebagai agen pembelajaran dan juga untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional
  • Meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan
  • Meningkatkan martabat guru
  • Meningkatkan Profesionalisme Guru
Manfaat Sertifikasi Guru :
  • Melindungi profesi guru dari praktek - praktek yang dapat merusak citra guru.
  • Melindungi masyarakat dari praktek - praktek pendidikan yang tidak berkualitas
  • Meningkatkan kesejahteraan guru
Untuk melihat kemampuan seorang guru, diberikan ujian sertifikasi yang dapat menunjukkan bahwa seorang guru mampu dan kompeten dalam bidangnya. Tunjangan Guru adalah konsekuensi yang menyertai dari kemampuan guru tersebut. Sehingga tunjangan proffesi guru bukanlah serta merta karena untuk kesejahteraan guru saja, akan tetapi juga untuk meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan nasional baik pusat maupun daerah.


Sertifikasi

Merupakan pemberian sertifikat atau penghargaan profesional kepada seorang guru atau dosen. Sertifikasi ini diberikan kepada tenaga pendidik yang telah memenuhi standar profesional seorang tenaga pendidik. Menurut pemerintah, guru yang memiliki sertifikat merupakan salah satu syarat mutlak sebagai tenaga pendidik yang profesional.

Landasan Hukum

Dasar utama pemberian sertifikat ini terdapat dalam Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2005 Pasal 8 yang menyatakan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Dasar hukum lainnya adalah Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 Tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan 

Tujuan dan Manfaat Sertifikasi

Tujuan diberikan sertifikat guru adalah :
  • Memberikan kelayakan kepada tenaga pendidik sebagai agen pembelajaran dan juga untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional
  • Meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan
  • Meningkatkan martabat guru
  • Meningkatkan Profesionalisme Guru
Manfaat Sertifikasi Guru :
  • Melindungi profesi guru dari praktek - praktek yang dapat merusak citra guru.
  • Melindungi masyarakat dari praktek - praktek pendidikan yang tidak berkualitas
  • Meningkatkan kesejahteraan guru
Untuk melihat kemampuan seorang guru, diberikan ujian sertifikasi yang dapat menunjukkan bahwa seorang guru mampu dan kompeten dalam bidangnya. Tunjangan Guru adalah konsekuensi yang menyertai dari kemampuan guru tersebut. Sehingga tunjangan proffesi guru bukanlah serta merta karena untuk kesejahteraan guru saja, akan tetapi juga untuk meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan nasional baik pusat maupun daerah.