Showing posts with label pasal 16 Permendikbud.. Show all posts
Saturday, 11 August 2018
Aturan ZONASI Menurut PERMENDIKBUD
admin
18:03
pasal 16 Permendikbud.
,
penerimaan peserta didik baru
,
PERMENDIKBUD
,
PPBD
,
zonasi sekolah
No comments
:
PPBD (Penerimaan Peserta Didik Baru)
PPBD 2018 ini dilaksanakan berbeda - beda di tiap daerah, pasalnya hal ini merujuk kepada Peraturan Permendikbud NO 14 Tahun 2018. Mendikbud Muhadjir Effendy di SMK 26, Jakarta Timur mengatakan " Zonasi ini masih banyak yang belum memahami. Masih banyak juga orang tua yang masih berburu sekolah favorit. Padahal sekolah favorit itu tidak ada. Karena gurunya juga akan kita rotasi, kita ratakan. Karena itu saya mohon orang tua mengubah mindset itu." pada Sabtu 30/6/2018.
Mari kita lihat aturan sebenarnya dari PERMENDIKBUD No. 14/2018 ini :
Sistem Zonasi
Pasal 16
(1) Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari Sekolah paling sedikit sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
(2) Domisili calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan PPDB.
(3) Radius zona terdekat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kondisi di daerah tersebut berdasarkan :
a. Ketersediaan anak usia sekolah di daerah tersebut , dan
b. Jumlah ketersediaan daya tampung dalam rombongan belajar pada masing - masing sekolah.
(4) Dalam menetapkan radius zona sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemerintah daerah melibatkan musyawarah / kelompok kerja kepala Sekolah.
(5) Bagi sekolah yang berada provinsi/kabupaten/kota, di daerah ketentuan perbatasan persentase dan radius zona terdekat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterapkan melalui kesepakatan secara tertulis antarpemerintah daerah yang saling berbatasan.
(6) Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dapat menerima calon peserta didik melalui :
a. Jalur prestasi yang berdomisili diluar zona terdekat dari Sekolah paling banyak 5% (lima persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima, dan
b. Jalur bagi calon peserta didik yang berdomisili di luar zona terdekat dari sekolah dengan alasan khusus meliputi perpindahan domisili orang tua / wali peserta didik atau terjadi bencana alam / sosial, paling banyak 5% (lima persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
a. Ketersediaan anak usia sekolah di daerah tersebut , dan
b. Jumlah ketersediaan daya tampung dalam rombongan belajar pada masing - masing sekolah.
(4) Dalam menetapkan radius zona sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemerintah daerah melibatkan musyawarah / kelompok kerja kepala Sekolah.
(5) Bagi sekolah yang berada provinsi/kabupaten/kota, di daerah ketentuan perbatasan persentase dan radius zona terdekat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterapkan melalui kesepakatan secara tertulis antarpemerintah daerah yang saling berbatasan.
(6) Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dapat menerima calon peserta didik melalui :
a. Jalur prestasi yang berdomisili diluar zona terdekat dari Sekolah paling banyak 5% (lima persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima, dan
b. Jalur bagi calon peserta didik yang berdomisili di luar zona terdekat dari sekolah dengan alasan khusus meliputi perpindahan domisili orang tua / wali peserta didik atau terjadi bencana alam / sosial, paling banyak 5% (lima persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
Itulah Sistem Zonasi yang dikeluarkan pemerintah melalui PERMENDIKBUD No. 14 Tahun 2018. Mudah - mudahan kita semua dapat memahaminya dan menjadikan pendidikan di Indonesia menjadi lebih baik lagi.
PPBD (Penerimaan Peserta Didik Baru)
PPBD 2018 ini dilaksanakan berbeda - beda di tiap daerah, pasalnya hal ini merujuk kepada Peraturan Permendikbud NO 14 Tahun 2018. Mendikbud Muhadjir Effendy di SMK 26, Jakarta Timur mengatakan " Zonasi ini masih banyak yang belum memahami. Masih banyak juga orang tua yang masih berburu sekolah favorit. Padahal sekolah favorit itu tidak ada. Karena gurunya juga akan kita rotasi, kita ratakan. Karena itu saya mohon orang tua mengubah mindset itu." pada Sabtu 30/6/2018.
Mari kita lihat aturan sebenarnya dari PERMENDIKBUD No. 14/2018 ini :
Sistem Zonasi
Pasal 16
(1) Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari Sekolah paling sedikit sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
(2) Domisili calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan PPDB.
(3) Radius zona terdekat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kondisi di daerah tersebut berdasarkan :
a. Ketersediaan anak usia sekolah di daerah tersebut , dan
b. Jumlah ketersediaan daya tampung dalam rombongan belajar pada masing - masing sekolah.
(4) Dalam menetapkan radius zona sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemerintah daerah melibatkan musyawarah / kelompok kerja kepala Sekolah.
(5) Bagi sekolah yang berada provinsi/kabupaten/kota, di daerah ketentuan perbatasan persentase dan radius zona terdekat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterapkan melalui kesepakatan secara tertulis antarpemerintah daerah yang saling berbatasan.
(6) Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dapat menerima calon peserta didik melalui :
a. Jalur prestasi yang berdomisili diluar zona terdekat dari Sekolah paling banyak 5% (lima persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima, dan
b. Jalur bagi calon peserta didik yang berdomisili di luar zona terdekat dari sekolah dengan alasan khusus meliputi perpindahan domisili orang tua / wali peserta didik atau terjadi bencana alam / sosial, paling banyak 5% (lima persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
a. Ketersediaan anak usia sekolah di daerah tersebut , dan
b. Jumlah ketersediaan daya tampung dalam rombongan belajar pada masing - masing sekolah.
(4) Dalam menetapkan radius zona sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemerintah daerah melibatkan musyawarah / kelompok kerja kepala Sekolah.
(5) Bagi sekolah yang berada provinsi/kabupaten/kota, di daerah ketentuan perbatasan persentase dan radius zona terdekat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterapkan melalui kesepakatan secara tertulis antarpemerintah daerah yang saling berbatasan.
(6) Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dapat menerima calon peserta didik melalui :
a. Jalur prestasi yang berdomisili diluar zona terdekat dari Sekolah paling banyak 5% (lima persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima, dan
b. Jalur bagi calon peserta didik yang berdomisili di luar zona terdekat dari sekolah dengan alasan khusus meliputi perpindahan domisili orang tua / wali peserta didik atau terjadi bencana alam / sosial, paling banyak 5% (lima persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
Itulah Sistem Zonasi yang dikeluarkan pemerintah melalui PERMENDIKBUD No. 14 Tahun 2018. Mudah - mudahan kita semua dapat memahaminya dan menjadikan pendidikan di Indonesia menjadi lebih baik lagi.
Subscribe to:
Posts
(
Atom
)