INFORMASI PENDIDIKAN

Informasi Pendidikan Sekolah Indonesia

Showing posts with label SMK. Show all posts

Friday 13 October 2017

Rangkuman FISIKA | MEKANIKA | Besaran Pokok | Vektor dan Gerak Lurus Ber...

No comments :
Berikut ini saya suguhkan materi Rangkuman Fisika tentang Mekanika.
Hanya berupa materi singkat dan pokok - pokok bahasan yang biasa diajarkan di bangku sekolah. Sebagai persiapan untuk mengikuti ujian dan seleksi sekolah ataupun perguruan tinggi.

Silahkan dilihat.

Berikut ini saya suguhkan materi Rangkuman Fisika tentang Mekanika.
Hanya berupa materi singkat dan pokok - pokok bahasan yang biasa diajarkan di bangku sekolah. Sebagai persiapan untuk mengikuti ujian dan seleksi sekolah ataupun perguruan tinggi.

Silahkan dilihat.

Friday 22 September 2017

Full Day School, Antara Keburuhan dan Dilema

No comments :

Full Day School merupakan kebijakan yang dibuat oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI dimana setiap sekolah akan menambah jam pelajaran sekolahnya. Disinyalir dari beberapa sumber artikel berita dikatakan bahwa kebijakan ini mendapat tentangan dari beberapa pihak baik dari sekolah, orang tua, dan juga murid itu sendiri. Mereka menilai dengan adanya FDS ini, siswa akan lebih banyak sekolah daripada di rumah bersama dengan orang tua. Mereka juga menuturkan bahwa guru bukan salah satu pengajar yang memberikan pendidikan kepada siswa, orang tua dan lingkungan juga memberikan pengaruh dan pembelajaran kepada siswa itu sendiri. Jika anak setiap 5 hari dalam seminggu selalu di sekolah, kecendrungan anak untuk jenuh akan lebih tinggi. Hal inilah yang ditakutkan oleh sebagian para orang tua murid. 
Menurut Muhadjir Effendi (Mendikbud), Indonesia ini sedang kacau bahkan untuk mencari 11 pemain sepakbola saja sangat susah dan ini adalah kesalahan dari pendidikan. Pernyataan ini muncul pada saat beliau memberikan pengarahan saat upacara bendera di Kantor Gubernur Riau Pekanbau (3/7/2017) lalu. Ada 11 pasal dalam PERMENDIKBUD no 23 Tahun 2017 itu, dan yang menjadi polemik adalah pasal 1 yaitu
 " Hari sekolah dilaksanakan 8 jam dalam sehari atau 40 jam dalam seminggu". 
Durasi yang panjang inilah yang menjadi polemik disekolah yang menyebabkan beban guru disekolah menjadi lebih banyak. Padahal dilihat secara sepintas bahwa dengan adanya aturan ini, setiap kegiatan intrakurikuler, ekstrakurikuler akan dimasukkan ke dalam jam pelajaran sekolah sehingga guru akan terbantu untuk mendapatkan beban mengajar sebanyak 24 jam yang juga berdampak pada tunjangan profesi bagi Guru PNS.
Beliau menjelaskan lebih banyak, Program pendidikan karakter yang di dalamnya memasukkan elemen religius, nasionalis, mandiri, gotong-royong, dan integritas ini akan lebih masuk akal direalisasikan jika waktu peserta didik lebih lama dihabiskan di sekolah. Tentu saja dengan catatan proses belajar tidak harus selalu di dalam kelas.
"Bergantung daerah, kesiapan sekolah dan sarana prasarana yang ada di sekolah. Kalau di sekolah yang ada enam kelas, gurunya cuma ada dua atau tiga, sekolah sehari penuh pasti memberatkan guru,” jelas Khofifah
Menteri Sosial RI, Khofifah Indar Parawansa (12/8/2017) menilai bahwa penerapan FDS ini belum bisa diterapkan disetiap wilayah di Indonesia mengingat metode dan cara belajar yang efektif itu tergantung dari situasi dan kondisi yang berbeda dari tiap - tiap wilayah di Indonesia.

Full Day School merupakan kebijakan yang dibuat oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI dimana setiap sekolah akan menambah jam pelajaran sekolahnya. Disinyalir dari beberapa sumber artikel berita dikatakan bahwa kebijakan ini mendapat tentangan dari beberapa pihak baik dari sekolah, orang tua, dan juga murid itu sendiri. Mereka menilai dengan adanya FDS ini, siswa akan lebih banyak sekolah daripada di rumah bersama dengan orang tua. Mereka juga menuturkan bahwa guru bukan salah satu pengajar yang memberikan pendidikan kepada siswa, orang tua dan lingkungan juga memberikan pengaruh dan pembelajaran kepada siswa itu sendiri. Jika anak setiap 5 hari dalam seminggu selalu di sekolah, kecendrungan anak untuk jenuh akan lebih tinggi. Hal inilah yang ditakutkan oleh sebagian para orang tua murid. 
Menurut Muhadjir Effendi (Mendikbud), Indonesia ini sedang kacau bahkan untuk mencari 11 pemain sepakbola saja sangat susah dan ini adalah kesalahan dari pendidikan. Pernyataan ini muncul pada saat beliau memberikan pengarahan saat upacara bendera di Kantor Gubernur Riau Pekanbau (3/7/2017) lalu. Ada 11 pasal dalam PERMENDIKBUD no 23 Tahun 2017 itu, dan yang menjadi polemik adalah pasal 1 yaitu
 " Hari sekolah dilaksanakan 8 jam dalam sehari atau 40 jam dalam seminggu". 
Durasi yang panjang inilah yang menjadi polemik disekolah yang menyebabkan beban guru disekolah menjadi lebih banyak. Padahal dilihat secara sepintas bahwa dengan adanya aturan ini, setiap kegiatan intrakurikuler, ekstrakurikuler akan dimasukkan ke dalam jam pelajaran sekolah sehingga guru akan terbantu untuk mendapatkan beban mengajar sebanyak 24 jam yang juga berdampak pada tunjangan profesi bagi Guru PNS.
Beliau menjelaskan lebih banyak, Program pendidikan karakter yang di dalamnya memasukkan elemen religius, nasionalis, mandiri, gotong-royong, dan integritas ini akan lebih masuk akal direalisasikan jika waktu peserta didik lebih lama dihabiskan di sekolah. Tentu saja dengan catatan proses belajar tidak harus selalu di dalam kelas.
"Bergantung daerah, kesiapan sekolah dan sarana prasarana yang ada di sekolah. Kalau di sekolah yang ada enam kelas, gurunya cuma ada dua atau tiga, sekolah sehari penuh pasti memberatkan guru,” jelas Khofifah
Menteri Sosial RI, Khofifah Indar Parawansa (12/8/2017) menilai bahwa penerapan FDS ini belum bisa diterapkan disetiap wilayah di Indonesia mengingat metode dan cara belajar yang efektif itu tergantung dari situasi dan kondisi yang berbeda dari tiap - tiap wilayah di Indonesia.

Sunday 18 December 2016

Pentingnya Menjaga Sikap dan Perilaku

No comments :
Sungguh miris bila melihat kelakukan remaja zaman sekarang yang suka bertindak seenaknya, melakukan hal bodoh tanpa memikirkan akibat dari perbuatan mereka. Hal ini juga membuat sebuah kenyaman masyarakat menjadi terganggu. Banyaknya tawuran dan pertengkaran siswa di dunia pendidikan mengakibatkan banyak pihak menjadi ikut terlibat. Kenapa hal ini bisa terjadi?
Kasus perkelahian dan adu jotos di kalangan siswa bukan sekarang saja terjadi. Akan tetapi hal ini seperti sudah diwariskan dari generasi mereka sebelumnya. Kejadian ini seperti ibarat pepatah yang mengatakan bahwa " Buah jatuh tidak jauh dari batangnya" sangat sesuai disematkan pada keadaan remaja sekarang ini. 
Peristiwa dan kejadian ini diperparah dengan cepatnya penyampaian informasi melalui media elektronik dan media sosial yang berdampak seolah - olah kejadian seperti ini hanya terjadi saat ini saja. Lantas kenapa remaja melakukan hal  - hal yang tidak penting seperti ini?
Bagi yang sudah melewati masa remaja, hal ini tentu menjadi sesuatu yang tidak asing lagi, mereka yang sudah melewati masa pencarian jati diri dan sudah bisa mengatur emosi mereka akan lebih stabil dan bisa mengerti akan keadaan seperti ini.
Perilaku dan moral anak muda seharunya bisa dikontrol jika diberikan peraturan yang lebih ketat dan keras. Tidak hanya di lingkungan sekolah, akan tetapi juga di lingkungan keluarga juga diberlakukan aturan yang ketat mengenai sikap dan prilaku anak. Hal ini setidaknya dapat mengontrol emosi anak khususnya remaja dalam menghadapi kehidupan.
Indonesia yang terkenal dengan akhlak dan tingkah lakunya yang santun akan ternodai jika anak dibiarkan seenaknya melakukan segala tindakan tanpa berfikir terlebih dahulu. Sehingga setidaknya tawuran dan perkelahian antar pelajar dapat dikurangi.
Ingat bahwa orang tua kalian telah bekerja keras agar kalian bisa menjadi anak yang terdidik dan memiliki akhlak yang mulia. Pendidikan moril dan sikap akan membuat mereka bisa mengontrol tingkah laku mereka agar tidak sampai melewati batas dan merugikan orang lain.
Sungguh miris bila melihat kelakukan remaja zaman sekarang yang suka bertindak seenaknya, melakukan hal bodoh tanpa memikirkan akibat dari perbuatan mereka. Hal ini juga membuat sebuah kenyaman masyarakat menjadi terganggu. Banyaknya tawuran dan pertengkaran siswa di dunia pendidikan mengakibatkan banyak pihak menjadi ikut terlibat. Kenapa hal ini bisa terjadi?
Kasus perkelahian dan adu jotos di kalangan siswa bukan sekarang saja terjadi. Akan tetapi hal ini seperti sudah diwariskan dari generasi mereka sebelumnya. Kejadian ini seperti ibarat pepatah yang mengatakan bahwa " Buah jatuh tidak jauh dari batangnya" sangat sesuai disematkan pada keadaan remaja sekarang ini. 
Peristiwa dan kejadian ini diperparah dengan cepatnya penyampaian informasi melalui media elektronik dan media sosial yang berdampak seolah - olah kejadian seperti ini hanya terjadi saat ini saja. Lantas kenapa remaja melakukan hal  - hal yang tidak penting seperti ini?
Bagi yang sudah melewati masa remaja, hal ini tentu menjadi sesuatu yang tidak asing lagi, mereka yang sudah melewati masa pencarian jati diri dan sudah bisa mengatur emosi mereka akan lebih stabil dan bisa mengerti akan keadaan seperti ini.
Perilaku dan moral anak muda seharunya bisa dikontrol jika diberikan peraturan yang lebih ketat dan keras. Tidak hanya di lingkungan sekolah, akan tetapi juga di lingkungan keluarga juga diberlakukan aturan yang ketat mengenai sikap dan prilaku anak. Hal ini setidaknya dapat mengontrol emosi anak khususnya remaja dalam menghadapi kehidupan.
Indonesia yang terkenal dengan akhlak dan tingkah lakunya yang santun akan ternodai jika anak dibiarkan seenaknya melakukan segala tindakan tanpa berfikir terlebih dahulu. Sehingga setidaknya tawuran dan perkelahian antar pelajar dapat dikurangi.
Ingat bahwa orang tua kalian telah bekerja keras agar kalian bisa menjadi anak yang terdidik dan memiliki akhlak yang mulia. Pendidikan moril dan sikap akan membuat mereka bisa mengontrol tingkah laku mereka agar tidak sampai melewati batas dan merugikan orang lain.

Tuesday 6 December 2016

Tugas Pokok dan Fungsi Tenaga Pendidik (GURU)

No comments :
tugas pokok dan fungsi guru
Guru merupakan sebuah pekerjaan yang sangat penting bagi sebuah negara. Jabatan ini tidak bisa diberikan kepada semua orang karean seorang guru merupakan salah satu faktor penentu nasib masa depan sebuah bangsa. Kita tentu sudah tahu dan hapal Pembukaan UUD 1945, dimana Tenaga Pendidik atau biasa disebut dengan guru merupakan gardu terdepan dalam mencapai maksud dari Pembukaan UUD 1945 yaitu " Mencerdaskan Kehidupan Bangsa ". 
Untuk itulah, seorang guru harus paham dan mengerti tugas dan fungsi mereka masing - masing. Urusan tugas pokok dan fungsi (TUPOKSI) guru sudah diatur dalam PERMENDIKNAS No 19 Tahun 2007. Berikut poin - poin yang sudah saya ringkas secara ringkas sesuai dengan yang diatur dalam PERMENDIKNAS tersebut :

  1. Membuat kelengkapan mengajar
  2. Melaksanakan kegiatan pembelajaran
  3. Melakukan penilaian proses belajar, ulangan harian, ulangan umum, dan ujian akhir
  4. Melaksanakan analisis hasil ulangan harian
  5. Menyusun dan melaksanakan program perbaikan dan pengayaan
  6. Mengisi daftar nilai anak didik
  7. Melaksanakan kegiatan pembimbingan
  8. Membuat alat peraga
  9. Menumbuh kembangkan sikap mengargai karya seni
  10. Mengikuti kegiatan pengembangan dan pemasyarakatan kurikulum
  11. Melaksanakan tugas tertentu di sekolah
  12. Mengadakan pengembangan program pembelajaran
  13. Membuat cadangan tentang kemajuan hasil belajar anak didik
  14. Mengisi dan meneliti daftar hadir sebelum memulai pelajaran
  15. Mengatur kebersihan ruang dan kelas
  16. Mengumpulkan dan mengitung angka kredit untuk kenaikan pangkat
Itulah hasil dari ringkasan saya mengenai tugas pokok dan fungsi (TUPOKSI) guru dalam keberadaanyya sebagai tenaga pendidik dan juga sebagai abdi masyarakat dan negara.
tugas pokok dan fungsi guru
Guru merupakan sebuah pekerjaan yang sangat penting bagi sebuah negara. Jabatan ini tidak bisa diberikan kepada semua orang karean seorang guru merupakan salah satu faktor penentu nasib masa depan sebuah bangsa. Kita tentu sudah tahu dan hapal Pembukaan UUD 1945, dimana Tenaga Pendidik atau biasa disebut dengan guru merupakan gardu terdepan dalam mencapai maksud dari Pembukaan UUD 1945 yaitu " Mencerdaskan Kehidupan Bangsa ". 
Untuk itulah, seorang guru harus paham dan mengerti tugas dan fungsi mereka masing - masing. Urusan tugas pokok dan fungsi (TUPOKSI) guru sudah diatur dalam PERMENDIKNAS No 19 Tahun 2007. Berikut poin - poin yang sudah saya ringkas secara ringkas sesuai dengan yang diatur dalam PERMENDIKNAS tersebut :

  1. Membuat kelengkapan mengajar
  2. Melaksanakan kegiatan pembelajaran
  3. Melakukan penilaian proses belajar, ulangan harian, ulangan umum, dan ujian akhir
  4. Melaksanakan analisis hasil ulangan harian
  5. Menyusun dan melaksanakan program perbaikan dan pengayaan
  6. Mengisi daftar nilai anak didik
  7. Melaksanakan kegiatan pembimbingan
  8. Membuat alat peraga
  9. Menumbuh kembangkan sikap mengargai karya seni
  10. Mengikuti kegiatan pengembangan dan pemasyarakatan kurikulum
  11. Melaksanakan tugas tertentu di sekolah
  12. Mengadakan pengembangan program pembelajaran
  13. Membuat cadangan tentang kemajuan hasil belajar anak didik
  14. Mengisi dan meneliti daftar hadir sebelum memulai pelajaran
  15. Mengatur kebersihan ruang dan kelas
  16. Mengumpulkan dan mengitung angka kredit untuk kenaikan pangkat
Itulah hasil dari ringkasan saya mengenai tugas pokok dan fungsi (TUPOKSI) guru dalam keberadaanyya sebagai tenaga pendidik dan juga sebagai abdi masyarakat dan negara.

Monday 5 December 2016

Pengertian dan Fungsi Tata Usaha Sekolah

No comments :
administrasi sebagai tugas pokok tata usaha sekolah
Administrasi adalah usaha dan kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan kebijaksanaan untuk mencapai tujuan (sumber : wikipedia.com). Dalam artian sempit, administrasi berarti kegiatan surat - menyurat, catat - mencatat, dan kegiatan teknis lainnya yang bersifat teknis ketatausahaan.
Fungsi utama dari Tata Usaha Sekolah adalah untuk melaksanakan tugas administrasi. Segala kegiatan yang bergubungan dengan surat menyurat, catat - mencatat, ketik - mengetik dan segala urusan administrasi dilakukan oleh pegawai tata usaha. Pegawai tata usaha itu sendiri adalah seseorang atau sekelompok orang yang bertugas di bawah kendali bidang tata usaha khususnya di sekolah.

Fungsi Pokok Tata Usaha Sekolah

Berdasarkan PERMENDIKNAS No 24 tahun 2008, urusan tata usaha sekolah adalah bagian dari unit pelaksana teknis penyelenggaraaan sistem administrasi dan informasi pendidikan di sekolah. Fungsi dan tugas pokok bagian tata usaha sudah diatur sebagai berikut :

Kepala Tata Usaha
Kepala tata usaha atau biasa disebut dengan KaTU memiliki fungsi pokok :
  • Perencanaan administrasi program dan anggaran.
  • Koordinator administrasi ketatausahaan
  • Pengelola administrasi program
  • Penyusun laporan program dan anggaran
  • Pembina staff
Tenaga Administrasi
Sesuai dengan pengertian yang sudah dibahas diatas, pada tata usaha sekolahpun untuk urusan administrasi biasanya diberikan kepada salah satu atau beberpa orang yang bertanggung jawab di bidang administrasi. Sedangkan tugas pokok tenaga administrasi itu sendiri sebagai berikut :
  • Administrasi kepegawaian
  • Melaksanakan prosedur dan mekanisme kepegawaian
  • Merencanakan kebutuhan pegawai
  • Menilai dan membina staff 
  • Administrasi keuangan
  • Melaksanakan administrasi keuangan sekolah meliputi keuangan rutin / dana komite sekolah/bantuan. Biasanya tugas ini dilakukan atau dirangkap oleh Kepala Tata Usaha 
  • Administrasi sarana dan prasarana
  • Menyusun daftar kebutuhan sarana dan prasarana
  • Mencatat dan menginventarisir sarana sekolah
  • Menyimpan dokumen kepemilikan
  • Membuat daftar inventaris ruang, dll
  • Administrasi humas
  • Membantu kegiatan komite sekolah
  • Menjalin kerjasama dengan pemerintah dan lembaga masyarakat sebagai Stakeholders
  • Mencatat dan mendokumentasikan proses kegiatan kehumasan
  • Mempromosikan sekolah dan mengkoordinasikan penelusuran tamatan 
  • Administrasi persuratan dan kearsipan
  • Mengelola surat masuk dan surat keluar
  • Menggandakan surat
  • Mengelola buku ekspedisi persuratan
  • Memelihara dan menata kearsipan dokumen
  • Administrasi kesiswaan
  • Membuat daftar nomor induk siswa
  • Menyusun daftar kegiatan siswa
  • Membuat usulan peserta ujian
  • Menginventarisir daftar lulusan
  • Mentimpan daftar nilai (Leger)
  • Menginventarisir pendaftaran siswa baru
  • Administrasi layanan khusus
  • Melaksanakan fungsi koordinator layanan khusus seperti penjaga sekolah, tukang kebun dan lain - lainnya.
  • Teknologi informasi dan komunikasi
  • Koordinator layanan data dan informasi seperti mengakses data, mendokumentasikan administrasi, dan menginformasikan serta mempromosikan.
Itulah pembahasan kali ini mengenai pengertian dan tugas pokok  tata usaha sekolah. Semoga kita bisa lebih memahami tugas pokok pekerjaan kita masing - masing dan tidak mengalami kecemburuan sosial antara guru dan pegawai tata usaha sekolah..


administrasi sebagai tugas pokok tata usaha sekolah
Administrasi adalah usaha dan kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan kebijaksanaan untuk mencapai tujuan (sumber : wikipedia.com). Dalam artian sempit, administrasi berarti kegiatan surat - menyurat, catat - mencatat, dan kegiatan teknis lainnya yang bersifat teknis ketatausahaan.
Fungsi utama dari Tata Usaha Sekolah adalah untuk melaksanakan tugas administrasi. Segala kegiatan yang bergubungan dengan surat menyurat, catat - mencatat, ketik - mengetik dan segala urusan administrasi dilakukan oleh pegawai tata usaha. Pegawai tata usaha itu sendiri adalah seseorang atau sekelompok orang yang bertugas di bawah kendali bidang tata usaha khususnya di sekolah.

Fungsi Pokok Tata Usaha Sekolah

Berdasarkan PERMENDIKNAS No 24 tahun 2008, urusan tata usaha sekolah adalah bagian dari unit pelaksana teknis penyelenggaraaan sistem administrasi dan informasi pendidikan di sekolah. Fungsi dan tugas pokok bagian tata usaha sudah diatur sebagai berikut :

Kepala Tata Usaha
Kepala tata usaha atau biasa disebut dengan KaTU memiliki fungsi pokok :
  • Perencanaan administrasi program dan anggaran.
  • Koordinator administrasi ketatausahaan
  • Pengelola administrasi program
  • Penyusun laporan program dan anggaran
  • Pembina staff
Tenaga Administrasi
Sesuai dengan pengertian yang sudah dibahas diatas, pada tata usaha sekolahpun untuk urusan administrasi biasanya diberikan kepada salah satu atau beberpa orang yang bertanggung jawab di bidang administrasi. Sedangkan tugas pokok tenaga administrasi itu sendiri sebagai berikut :
  • Administrasi kepegawaian
  • Melaksanakan prosedur dan mekanisme kepegawaian
  • Merencanakan kebutuhan pegawai
  • Menilai dan membina staff 
  • Administrasi keuangan
  • Melaksanakan administrasi keuangan sekolah meliputi keuangan rutin / dana komite sekolah/bantuan. Biasanya tugas ini dilakukan atau dirangkap oleh Kepala Tata Usaha 
  • Administrasi sarana dan prasarana
  • Menyusun daftar kebutuhan sarana dan prasarana
  • Mencatat dan menginventarisir sarana sekolah
  • Menyimpan dokumen kepemilikan
  • Membuat daftar inventaris ruang, dll
  • Administrasi humas
  • Membantu kegiatan komite sekolah
  • Menjalin kerjasama dengan pemerintah dan lembaga masyarakat sebagai Stakeholders
  • Mencatat dan mendokumentasikan proses kegiatan kehumasan
  • Mempromosikan sekolah dan mengkoordinasikan penelusuran tamatan 
  • Administrasi persuratan dan kearsipan
  • Mengelola surat masuk dan surat keluar
  • Menggandakan surat
  • Mengelola buku ekspedisi persuratan
  • Memelihara dan menata kearsipan dokumen
  • Administrasi kesiswaan
  • Membuat daftar nomor induk siswa
  • Menyusun daftar kegiatan siswa
  • Membuat usulan peserta ujian
  • Menginventarisir daftar lulusan
  • Mentimpan daftar nilai (Leger)
  • Menginventarisir pendaftaran siswa baru
  • Administrasi layanan khusus
  • Melaksanakan fungsi koordinator layanan khusus seperti penjaga sekolah, tukang kebun dan lain - lainnya.
  • Teknologi informasi dan komunikasi
  • Koordinator layanan data dan informasi seperti mengakses data, mendokumentasikan administrasi, dan menginformasikan serta mempromosikan.
Itulah pembahasan kali ini mengenai pengertian dan tugas pokok  tata usaha sekolah. Semoga kita bisa lebih memahami tugas pokok pekerjaan kita masing - masing dan tidak mengalami kecemburuan sosial antara guru dan pegawai tata usaha sekolah..