INFORMASI PENDIDIKAN

Informasi Pendidikan Sekolah Indonesia

Showing posts with label fungsi tata usaha sekolah. Show all posts

Monday 5 December 2016

Pengertian dan Fungsi Tata Usaha Sekolah

No comments :
administrasi sebagai tugas pokok tata usaha sekolah
Administrasi adalah usaha dan kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan kebijaksanaan untuk mencapai tujuan (sumber : wikipedia.com). Dalam artian sempit, administrasi berarti kegiatan surat - menyurat, catat - mencatat, dan kegiatan teknis lainnya yang bersifat teknis ketatausahaan.
Fungsi utama dari Tata Usaha Sekolah adalah untuk melaksanakan tugas administrasi. Segala kegiatan yang bergubungan dengan surat menyurat, catat - mencatat, ketik - mengetik dan segala urusan administrasi dilakukan oleh pegawai tata usaha. Pegawai tata usaha itu sendiri adalah seseorang atau sekelompok orang yang bertugas di bawah kendali bidang tata usaha khususnya di sekolah.

Fungsi Pokok Tata Usaha Sekolah

Berdasarkan PERMENDIKNAS No 24 tahun 2008, urusan tata usaha sekolah adalah bagian dari unit pelaksana teknis penyelenggaraaan sistem administrasi dan informasi pendidikan di sekolah. Fungsi dan tugas pokok bagian tata usaha sudah diatur sebagai berikut :

Kepala Tata Usaha
Kepala tata usaha atau biasa disebut dengan KaTU memiliki fungsi pokok :
  • Perencanaan administrasi program dan anggaran.
  • Koordinator administrasi ketatausahaan
  • Pengelola administrasi program
  • Penyusun laporan program dan anggaran
  • Pembina staff
Tenaga Administrasi
Sesuai dengan pengertian yang sudah dibahas diatas, pada tata usaha sekolahpun untuk urusan administrasi biasanya diberikan kepada salah satu atau beberpa orang yang bertanggung jawab di bidang administrasi. Sedangkan tugas pokok tenaga administrasi itu sendiri sebagai berikut :
  • Administrasi kepegawaian
  • Melaksanakan prosedur dan mekanisme kepegawaian
  • Merencanakan kebutuhan pegawai
  • Menilai dan membina staff 
  • Administrasi keuangan
  • Melaksanakan administrasi keuangan sekolah meliputi keuangan rutin / dana komite sekolah/bantuan. Biasanya tugas ini dilakukan atau dirangkap oleh Kepala Tata Usaha 
  • Administrasi sarana dan prasarana
  • Menyusun daftar kebutuhan sarana dan prasarana
  • Mencatat dan menginventarisir sarana sekolah
  • Menyimpan dokumen kepemilikan
  • Membuat daftar inventaris ruang, dll
  • Administrasi humas
  • Membantu kegiatan komite sekolah
  • Menjalin kerjasama dengan pemerintah dan lembaga masyarakat sebagai Stakeholders
  • Mencatat dan mendokumentasikan proses kegiatan kehumasan
  • Mempromosikan sekolah dan mengkoordinasikan penelusuran tamatan 
  • Administrasi persuratan dan kearsipan
  • Mengelola surat masuk dan surat keluar
  • Menggandakan surat
  • Mengelola buku ekspedisi persuratan
  • Memelihara dan menata kearsipan dokumen
  • Administrasi kesiswaan
  • Membuat daftar nomor induk siswa
  • Menyusun daftar kegiatan siswa
  • Membuat usulan peserta ujian
  • Menginventarisir daftar lulusan
  • Mentimpan daftar nilai (Leger)
  • Menginventarisir pendaftaran siswa baru
  • Administrasi layanan khusus
  • Melaksanakan fungsi koordinator layanan khusus seperti penjaga sekolah, tukang kebun dan lain - lainnya.
  • Teknologi informasi dan komunikasi
  • Koordinator layanan data dan informasi seperti mengakses data, mendokumentasikan administrasi, dan menginformasikan serta mempromosikan.
Itulah pembahasan kali ini mengenai pengertian dan tugas pokok  tata usaha sekolah. Semoga kita bisa lebih memahami tugas pokok pekerjaan kita masing - masing dan tidak mengalami kecemburuan sosial antara guru dan pegawai tata usaha sekolah..


administrasi sebagai tugas pokok tata usaha sekolah
Administrasi adalah usaha dan kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan kebijaksanaan untuk mencapai tujuan (sumber : wikipedia.com). Dalam artian sempit, administrasi berarti kegiatan surat - menyurat, catat - mencatat, dan kegiatan teknis lainnya yang bersifat teknis ketatausahaan.
Fungsi utama dari Tata Usaha Sekolah adalah untuk melaksanakan tugas administrasi. Segala kegiatan yang bergubungan dengan surat menyurat, catat - mencatat, ketik - mengetik dan segala urusan administrasi dilakukan oleh pegawai tata usaha. Pegawai tata usaha itu sendiri adalah seseorang atau sekelompok orang yang bertugas di bawah kendali bidang tata usaha khususnya di sekolah.

Fungsi Pokok Tata Usaha Sekolah

Berdasarkan PERMENDIKNAS No 24 tahun 2008, urusan tata usaha sekolah adalah bagian dari unit pelaksana teknis penyelenggaraaan sistem administrasi dan informasi pendidikan di sekolah. Fungsi dan tugas pokok bagian tata usaha sudah diatur sebagai berikut :

Kepala Tata Usaha
Kepala tata usaha atau biasa disebut dengan KaTU memiliki fungsi pokok :
  • Perencanaan administrasi program dan anggaran.
  • Koordinator administrasi ketatausahaan
  • Pengelola administrasi program
  • Penyusun laporan program dan anggaran
  • Pembina staff
Tenaga Administrasi
Sesuai dengan pengertian yang sudah dibahas diatas, pada tata usaha sekolahpun untuk urusan administrasi biasanya diberikan kepada salah satu atau beberpa orang yang bertanggung jawab di bidang administrasi. Sedangkan tugas pokok tenaga administrasi itu sendiri sebagai berikut :
  • Administrasi kepegawaian
  • Melaksanakan prosedur dan mekanisme kepegawaian
  • Merencanakan kebutuhan pegawai
  • Menilai dan membina staff 
  • Administrasi keuangan
  • Melaksanakan administrasi keuangan sekolah meliputi keuangan rutin / dana komite sekolah/bantuan. Biasanya tugas ini dilakukan atau dirangkap oleh Kepala Tata Usaha 
  • Administrasi sarana dan prasarana
  • Menyusun daftar kebutuhan sarana dan prasarana
  • Mencatat dan menginventarisir sarana sekolah
  • Menyimpan dokumen kepemilikan
  • Membuat daftar inventaris ruang, dll
  • Administrasi humas
  • Membantu kegiatan komite sekolah
  • Menjalin kerjasama dengan pemerintah dan lembaga masyarakat sebagai Stakeholders
  • Mencatat dan mendokumentasikan proses kegiatan kehumasan
  • Mempromosikan sekolah dan mengkoordinasikan penelusuran tamatan 
  • Administrasi persuratan dan kearsipan
  • Mengelola surat masuk dan surat keluar
  • Menggandakan surat
  • Mengelola buku ekspedisi persuratan
  • Memelihara dan menata kearsipan dokumen
  • Administrasi kesiswaan
  • Membuat daftar nomor induk siswa
  • Menyusun daftar kegiatan siswa
  • Membuat usulan peserta ujian
  • Menginventarisir daftar lulusan
  • Mentimpan daftar nilai (Leger)
  • Menginventarisir pendaftaran siswa baru
  • Administrasi layanan khusus
  • Melaksanakan fungsi koordinator layanan khusus seperti penjaga sekolah, tukang kebun dan lain - lainnya.
  • Teknologi informasi dan komunikasi
  • Koordinator layanan data dan informasi seperti mengakses data, mendokumentasikan administrasi, dan menginformasikan serta mempromosikan.
Itulah pembahasan kali ini mengenai pengertian dan tugas pokok  tata usaha sekolah. Semoga kita bisa lebih memahami tugas pokok pekerjaan kita masing - masing dan tidak mengalami kecemburuan sosial antara guru dan pegawai tata usaha sekolah..