INFORMASI PENDIDIKAN

Informasi Pendidikan Sekolah Indonesia

Showing posts with label Tenaga Kependidikan. Show all posts

Friday, 22 September 2017

Full Day School, Antara Keburuhan dan Dilema

No comments :

Full Day School merupakan kebijakan yang dibuat oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI dimana setiap sekolah akan menambah jam pelajaran sekolahnya. Disinyalir dari beberapa sumber artikel berita dikatakan bahwa kebijakan ini mendapat tentangan dari beberapa pihak baik dari sekolah, orang tua, dan juga murid itu sendiri. Mereka menilai dengan adanya FDS ini, siswa akan lebih banyak sekolah daripada di rumah bersama dengan orang tua. Mereka juga menuturkan bahwa guru bukan salah satu pengajar yang memberikan pendidikan kepada siswa, orang tua dan lingkungan juga memberikan pengaruh dan pembelajaran kepada siswa itu sendiri. Jika anak setiap 5 hari dalam seminggu selalu di sekolah, kecendrungan anak untuk jenuh akan lebih tinggi. Hal inilah yang ditakutkan oleh sebagian para orang tua murid. 
Menurut Muhadjir Effendi (Mendikbud), Indonesia ini sedang kacau bahkan untuk mencari 11 pemain sepakbola saja sangat susah dan ini adalah kesalahan dari pendidikan. Pernyataan ini muncul pada saat beliau memberikan pengarahan saat upacara bendera di Kantor Gubernur Riau Pekanbau (3/7/2017) lalu. Ada 11 pasal dalam PERMENDIKBUD no 23 Tahun 2017 itu, dan yang menjadi polemik adalah pasal 1 yaitu
 " Hari sekolah dilaksanakan 8 jam dalam sehari atau 40 jam dalam seminggu". 
Durasi yang panjang inilah yang menjadi polemik disekolah yang menyebabkan beban guru disekolah menjadi lebih banyak. Padahal dilihat secara sepintas bahwa dengan adanya aturan ini, setiap kegiatan intrakurikuler, ekstrakurikuler akan dimasukkan ke dalam jam pelajaran sekolah sehingga guru akan terbantu untuk mendapatkan beban mengajar sebanyak 24 jam yang juga berdampak pada tunjangan profesi bagi Guru PNS.
Beliau menjelaskan lebih banyak, Program pendidikan karakter yang di dalamnya memasukkan elemen religius, nasionalis, mandiri, gotong-royong, dan integritas ini akan lebih masuk akal direalisasikan jika waktu peserta didik lebih lama dihabiskan di sekolah. Tentu saja dengan catatan proses belajar tidak harus selalu di dalam kelas.
"Bergantung daerah, kesiapan sekolah dan sarana prasarana yang ada di sekolah. Kalau di sekolah yang ada enam kelas, gurunya cuma ada dua atau tiga, sekolah sehari penuh pasti memberatkan guru,” jelas Khofifah
Menteri Sosial RI, Khofifah Indar Parawansa (12/8/2017) menilai bahwa penerapan FDS ini belum bisa diterapkan disetiap wilayah di Indonesia mengingat metode dan cara belajar yang efektif itu tergantung dari situasi dan kondisi yang berbeda dari tiap - tiap wilayah di Indonesia.

Full Day School merupakan kebijakan yang dibuat oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI dimana setiap sekolah akan menambah jam pelajaran sekolahnya. Disinyalir dari beberapa sumber artikel berita dikatakan bahwa kebijakan ini mendapat tentangan dari beberapa pihak baik dari sekolah, orang tua, dan juga murid itu sendiri. Mereka menilai dengan adanya FDS ini, siswa akan lebih banyak sekolah daripada di rumah bersama dengan orang tua. Mereka juga menuturkan bahwa guru bukan salah satu pengajar yang memberikan pendidikan kepada siswa, orang tua dan lingkungan juga memberikan pengaruh dan pembelajaran kepada siswa itu sendiri. Jika anak setiap 5 hari dalam seminggu selalu di sekolah, kecendrungan anak untuk jenuh akan lebih tinggi. Hal inilah yang ditakutkan oleh sebagian para orang tua murid. 
Menurut Muhadjir Effendi (Mendikbud), Indonesia ini sedang kacau bahkan untuk mencari 11 pemain sepakbola saja sangat susah dan ini adalah kesalahan dari pendidikan. Pernyataan ini muncul pada saat beliau memberikan pengarahan saat upacara bendera di Kantor Gubernur Riau Pekanbau (3/7/2017) lalu. Ada 11 pasal dalam PERMENDIKBUD no 23 Tahun 2017 itu, dan yang menjadi polemik adalah pasal 1 yaitu
 " Hari sekolah dilaksanakan 8 jam dalam sehari atau 40 jam dalam seminggu". 
Durasi yang panjang inilah yang menjadi polemik disekolah yang menyebabkan beban guru disekolah menjadi lebih banyak. Padahal dilihat secara sepintas bahwa dengan adanya aturan ini, setiap kegiatan intrakurikuler, ekstrakurikuler akan dimasukkan ke dalam jam pelajaran sekolah sehingga guru akan terbantu untuk mendapatkan beban mengajar sebanyak 24 jam yang juga berdampak pada tunjangan profesi bagi Guru PNS.
Beliau menjelaskan lebih banyak, Program pendidikan karakter yang di dalamnya memasukkan elemen religius, nasionalis, mandiri, gotong-royong, dan integritas ini akan lebih masuk akal direalisasikan jika waktu peserta didik lebih lama dihabiskan di sekolah. Tentu saja dengan catatan proses belajar tidak harus selalu di dalam kelas.
"Bergantung daerah, kesiapan sekolah dan sarana prasarana yang ada di sekolah. Kalau di sekolah yang ada enam kelas, gurunya cuma ada dua atau tiga, sekolah sehari penuh pasti memberatkan guru,” jelas Khofifah
Menteri Sosial RI, Khofifah Indar Parawansa (12/8/2017) menilai bahwa penerapan FDS ini belum bisa diterapkan disetiap wilayah di Indonesia mengingat metode dan cara belajar yang efektif itu tergantung dari situasi dan kondisi yang berbeda dari tiap - tiap wilayah di Indonesia.

Tuesday, 6 December 2016

Tugas Pokok dan Fungsi Tenaga Pendidik (GURU)

No comments :
tugas pokok dan fungsi guru
Guru merupakan sebuah pekerjaan yang sangat penting bagi sebuah negara. Jabatan ini tidak bisa diberikan kepada semua orang karean seorang guru merupakan salah satu faktor penentu nasib masa depan sebuah bangsa. Kita tentu sudah tahu dan hapal Pembukaan UUD 1945, dimana Tenaga Pendidik atau biasa disebut dengan guru merupakan gardu terdepan dalam mencapai maksud dari Pembukaan UUD 1945 yaitu " Mencerdaskan Kehidupan Bangsa ". 
Untuk itulah, seorang guru harus paham dan mengerti tugas dan fungsi mereka masing - masing. Urusan tugas pokok dan fungsi (TUPOKSI) guru sudah diatur dalam PERMENDIKNAS No 19 Tahun 2007. Berikut poin - poin yang sudah saya ringkas secara ringkas sesuai dengan yang diatur dalam PERMENDIKNAS tersebut :

  1. Membuat kelengkapan mengajar
  2. Melaksanakan kegiatan pembelajaran
  3. Melakukan penilaian proses belajar, ulangan harian, ulangan umum, dan ujian akhir
  4. Melaksanakan analisis hasil ulangan harian
  5. Menyusun dan melaksanakan program perbaikan dan pengayaan
  6. Mengisi daftar nilai anak didik
  7. Melaksanakan kegiatan pembimbingan
  8. Membuat alat peraga
  9. Menumbuh kembangkan sikap mengargai karya seni
  10. Mengikuti kegiatan pengembangan dan pemasyarakatan kurikulum
  11. Melaksanakan tugas tertentu di sekolah
  12. Mengadakan pengembangan program pembelajaran
  13. Membuat cadangan tentang kemajuan hasil belajar anak didik
  14. Mengisi dan meneliti daftar hadir sebelum memulai pelajaran
  15. Mengatur kebersihan ruang dan kelas
  16. Mengumpulkan dan mengitung angka kredit untuk kenaikan pangkat
Itulah hasil dari ringkasan saya mengenai tugas pokok dan fungsi (TUPOKSI) guru dalam keberadaanyya sebagai tenaga pendidik dan juga sebagai abdi masyarakat dan negara.
tugas pokok dan fungsi guru
Guru merupakan sebuah pekerjaan yang sangat penting bagi sebuah negara. Jabatan ini tidak bisa diberikan kepada semua orang karean seorang guru merupakan salah satu faktor penentu nasib masa depan sebuah bangsa. Kita tentu sudah tahu dan hapal Pembukaan UUD 1945, dimana Tenaga Pendidik atau biasa disebut dengan guru merupakan gardu terdepan dalam mencapai maksud dari Pembukaan UUD 1945 yaitu " Mencerdaskan Kehidupan Bangsa ". 
Untuk itulah, seorang guru harus paham dan mengerti tugas dan fungsi mereka masing - masing. Urusan tugas pokok dan fungsi (TUPOKSI) guru sudah diatur dalam PERMENDIKNAS No 19 Tahun 2007. Berikut poin - poin yang sudah saya ringkas secara ringkas sesuai dengan yang diatur dalam PERMENDIKNAS tersebut :

  1. Membuat kelengkapan mengajar
  2. Melaksanakan kegiatan pembelajaran
  3. Melakukan penilaian proses belajar, ulangan harian, ulangan umum, dan ujian akhir
  4. Melaksanakan analisis hasil ulangan harian
  5. Menyusun dan melaksanakan program perbaikan dan pengayaan
  6. Mengisi daftar nilai anak didik
  7. Melaksanakan kegiatan pembimbingan
  8. Membuat alat peraga
  9. Menumbuh kembangkan sikap mengargai karya seni
  10. Mengikuti kegiatan pengembangan dan pemasyarakatan kurikulum
  11. Melaksanakan tugas tertentu di sekolah
  12. Mengadakan pengembangan program pembelajaran
  13. Membuat cadangan tentang kemajuan hasil belajar anak didik
  14. Mengisi dan meneliti daftar hadir sebelum memulai pelajaran
  15. Mengatur kebersihan ruang dan kelas
  16. Mengumpulkan dan mengitung angka kredit untuk kenaikan pangkat
Itulah hasil dari ringkasan saya mengenai tugas pokok dan fungsi (TUPOKSI) guru dalam keberadaanyya sebagai tenaga pendidik dan juga sebagai abdi masyarakat dan negara.