INFORMASI PENDIDIKAN

Informasi Pendidikan Sekolah Indonesia

Friday 14 September 2018

Jenis Sekolah Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2003

No comments :

Pendidikan


Merupakan salah satu faktor yang menjadi penentu kedudukan di masyarakat. Pada saat sekarang ini, pemerintah telah menggalakan Program Wajib Belajar 12 tahun yang dimulai dari tingkat SD, SMP dan SMA sederajat. 
Jenis Pendidikan menurut UU NO. 20 Tahun 2003 menyebutkan jenis pendidikan di Indonesia dibagi menjadi 3 yaitu :
  1. Pendidikan Formal, merupakan sekolah yang sistematis dan berjenjang. Biasanya dimulai dari tingkatan paling rendah (di Indonesia dimulai dari tingkat SD). termasuk pendidikan perguruan tinggi dan pendidikan profesi.
  2. Pendidikan Non Formal, merupakan sekolah yang juga terorganisir akan tetapi diluar dari jam sekolah formal. Perbedaan mendasar dari pendidikan formal dengan non formal terletak pada tujuan akhirnya. Pendidikan Non Formal lebih fokus kedalam tujuan akhirnya yaitu untuk mencari kerja. Karena pendidikan nonformal lebih untuk melatih skill untuk langsung terjun ke dunia kerja. Contohnnya adalah kursus dan pelatihan - pelatihan keterampilan seperti menjahit, teknisi handphone dan komputer.
  3. Pendidikan InFormal, merupakan pendidikan yang didapatkan dari kehidupan sehari - hari. Artinya pendidikan jenis ini lebih banyak dilakukan secara praktek secara mandiri. Lebih gampangnya adalah pendidikan yang didapatkan dari pengalaman sehari - hari. sehingga pendidikan ini lebih banyak didapatkan sesuai dengan bidang dan keinginan orang masing - masing.


Pendidikan


Merupakan salah satu faktor yang menjadi penentu kedudukan di masyarakat. Pada saat sekarang ini, pemerintah telah menggalakan Program Wajib Belajar 12 tahun yang dimulai dari tingkat SD, SMP dan SMA sederajat. 
Jenis Pendidikan menurut UU NO. 20 Tahun 2003 menyebutkan jenis pendidikan di Indonesia dibagi menjadi 3 yaitu :
  1. Pendidikan Formal, merupakan sekolah yang sistematis dan berjenjang. Biasanya dimulai dari tingkatan paling rendah (di Indonesia dimulai dari tingkat SD). termasuk pendidikan perguruan tinggi dan pendidikan profesi.
  2. Pendidikan Non Formal, merupakan sekolah yang juga terorganisir akan tetapi diluar dari jam sekolah formal. Perbedaan mendasar dari pendidikan formal dengan non formal terletak pada tujuan akhirnya. Pendidikan Non Formal lebih fokus kedalam tujuan akhirnya yaitu untuk mencari kerja. Karena pendidikan nonformal lebih untuk melatih skill untuk langsung terjun ke dunia kerja. Contohnnya adalah kursus dan pelatihan - pelatihan keterampilan seperti menjahit, teknisi handphone dan komputer.
  3. Pendidikan InFormal, merupakan pendidikan yang didapatkan dari kehidupan sehari - hari. Artinya pendidikan jenis ini lebih banyak dilakukan secara praktek secara mandiri. Lebih gampangnya adalah pendidikan yang didapatkan dari pengalaman sehari - hari. sehingga pendidikan ini lebih banyak didapatkan sesuai dengan bidang dan keinginan orang masing - masing.

Saturday 11 August 2018

Aturan ZONASI Menurut PERMENDIKBUD

No comments :


PPBD (Penerimaan Peserta Didik Baru)

PPBD 2018 ini dilaksanakan berbeda - beda di tiap daerah, pasalnya hal ini merujuk kepada Peraturan Permendikbud NO 14 Tahun 2018. Mendikbud Muhadjir Effendy di SMK 26, Jakarta Timur mengatakan " Zonasi ini masih banyak yang belum memahami. Masih banyak juga orang tua yang masih berburu sekolah favorit. Padahal sekolah favorit itu tidak ada. Karena gurunya juga akan kita rotasi, kita ratakan. Karena itu saya mohon orang tua mengubah mindset itu." pada Sabtu 30/6/2018.

Mari kita lihat aturan sebenarnya dari PERMENDIKBUD No. 14/2018 ini :

Sistem Zonasi
Pasal 16

(1) Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari Sekolah paling sedikit sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.

(2) Domisili calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan PPDB.

(3) Radius zona terdekat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kondisi di daerah tersebut berdasarkan :
a. Ketersediaan anak usia sekolah di daerah tersebut , dan
b. Jumlah ketersediaan daya tampung dalam rombongan belajar pada masing - masing sekolah.

(4) Dalam menetapkan radius zona sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemerintah daerah melibatkan musyawarah / kelompok kerja kepala Sekolah.

(5) Bagi sekolah yang berada provinsi/kabupaten/kota, di daerah ketentuan perbatasan persentase dan radius zona terdekat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterapkan melalui kesepakatan secara tertulis antarpemerintah daerah yang saling berbatasan.

(6) Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dapat menerima calon peserta didik melalui :
a. Jalur prestasi yang berdomisili diluar zona terdekat dari Sekolah paling banyak 5% (lima persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima, dan
b. Jalur bagi calon peserta didik yang berdomisili di luar zona terdekat dari sekolah dengan alasan khusus meliputi perpindahan domisili orang tua / wali peserta didik atau terjadi bencana alam / sosial, paling banyak 5% (lima persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.

Itulah Sistem Zonasi yang dikeluarkan pemerintah melalui PERMENDIKBUD No. 14 Tahun 2018. Mudah - mudahan kita semua dapat memahaminya dan menjadikan pendidikan di Indonesia menjadi lebih baik lagi.



PPBD (Penerimaan Peserta Didik Baru)

PPBD 2018 ini dilaksanakan berbeda - beda di tiap daerah, pasalnya hal ini merujuk kepada Peraturan Permendikbud NO 14 Tahun 2018. Mendikbud Muhadjir Effendy di SMK 26, Jakarta Timur mengatakan " Zonasi ini masih banyak yang belum memahami. Masih banyak juga orang tua yang masih berburu sekolah favorit. Padahal sekolah favorit itu tidak ada. Karena gurunya juga akan kita rotasi, kita ratakan. Karena itu saya mohon orang tua mengubah mindset itu." pada Sabtu 30/6/2018.

Mari kita lihat aturan sebenarnya dari PERMENDIKBUD No. 14/2018 ini :

Sistem Zonasi
Pasal 16

(1) Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari Sekolah paling sedikit sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.

(2) Domisili calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan PPDB.

(3) Radius zona terdekat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kondisi di daerah tersebut berdasarkan :
a. Ketersediaan anak usia sekolah di daerah tersebut , dan
b. Jumlah ketersediaan daya tampung dalam rombongan belajar pada masing - masing sekolah.

(4) Dalam menetapkan radius zona sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemerintah daerah melibatkan musyawarah / kelompok kerja kepala Sekolah.

(5) Bagi sekolah yang berada provinsi/kabupaten/kota, di daerah ketentuan perbatasan persentase dan radius zona terdekat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterapkan melalui kesepakatan secara tertulis antarpemerintah daerah yang saling berbatasan.

(6) Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dapat menerima calon peserta didik melalui :
a. Jalur prestasi yang berdomisili diluar zona terdekat dari Sekolah paling banyak 5% (lima persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima, dan
b. Jalur bagi calon peserta didik yang berdomisili di luar zona terdekat dari sekolah dengan alasan khusus meliputi perpindahan domisili orang tua / wali peserta didik atau terjadi bencana alam / sosial, paling banyak 5% (lima persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.

Itulah Sistem Zonasi yang dikeluarkan pemerintah melalui PERMENDIKBUD No. 14 Tahun 2018. Mudah - mudahan kita semua dapat memahaminya dan menjadikan pendidikan di Indonesia menjadi lebih baik lagi.

Tuesday 7 August 2018

Zonasi Sekolah, Siswa Berprestasi Akan Merata?

1 comment :
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Muhadjir Effendy mengatakan bahwa pemerintah akan mulai menerapkan sistem zonasi sekolah mulai tahun ajaran 2017/2018. Beliau mengatakan bahwa hal ini dilakukan untuk mengurangi minat pelajar yang berbondong - bondong untuk mendaftar di sekolah favorit yang jauh dari tempat mereka berdomisili.
"Semua sekolah harus menjadi favorit. Dengan cara zonasi itu dapat mengatasi timbulnya sekolah favorit."
 Sekolah Favorit menurut saya adalah apresiasi yang diberikan kepada suatu sekolah yang memang memiliki kelebihan dalam memberikan pelayanan pendidikan baik itu kepada siswa, orang tua dan juga kepada wali murid. Sekolah favorit bukanlah diberikan oleh pemerintah kepada suatu sekolah, akan tetapi merupakan salah satu bentuk apresiasi dari masyarakat akan prestasi yang telah ditunjukkan oleh sekolah itu.

Apapun keputusan menteri pendikan tersebut, kita wajib memberikan apresiasi. Dari sudut pandang saya, dengan adanya sistem zonasi ini ada beberapa kelebihan diantaranya :
  1. Siswa dapat dengan mudah menjangkau sekolah mereka tanpa harus berangkat pagi - pagi sekali, sehingga proses belajar mengajar lebih efektif.
  2. Berkurangnya pungli disekolah. Hal ini bukan lagi menjadi rahasia, karena banyaknya orang tua siswa yang mempu rela untuk membayar lebih agar anaknya dapat sekolah di sekolah favorit.
  3. Pemerataan siswa yang berprestasi. Hal ini juga hendaknya menjadi keuntungan tersendiri bagi pemerintah setempat, karena dapat mengirimkan wakilnya dari beberapa sekolah didaerah mereka secara merata.
  4. Tenaga Pendidik akan lebih mudah mengontrol dan cek siswa yang tidak masuk atau bolos sekolah. Hal ini dikarenakan siswa di sekolah tersebut berada di zona sekolah tersebut.
Mengenai point pemerataan siswa berprestasi mungkin masih bisa diperdebatkan, hal ini tidak terlepas dari peran pembimbing disekolah dan manajemen sekolah yang baik. 
Kita berharap agar sistem pendidikan di negara ini menjadi lebih baik dengan adanya ide - ide disertai dengan kajian yang lebih mendalam lagi. Maju terus pendidikan di Indonesia..!!

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Muhadjir Effendy mengatakan bahwa pemerintah akan mulai menerapkan sistem zonasi sekolah mulai tahun ajaran 2017/2018. Beliau mengatakan bahwa hal ini dilakukan untuk mengurangi minat pelajar yang berbondong - bondong untuk mendaftar di sekolah favorit yang jauh dari tempat mereka berdomisili.
"Semua sekolah harus menjadi favorit. Dengan cara zonasi itu dapat mengatasi timbulnya sekolah favorit."
 Sekolah Favorit menurut saya adalah apresiasi yang diberikan kepada suatu sekolah yang memang memiliki kelebihan dalam memberikan pelayanan pendidikan baik itu kepada siswa, orang tua dan juga kepada wali murid. Sekolah favorit bukanlah diberikan oleh pemerintah kepada suatu sekolah, akan tetapi merupakan salah satu bentuk apresiasi dari masyarakat akan prestasi yang telah ditunjukkan oleh sekolah itu.

Apapun keputusan menteri pendikan tersebut, kita wajib memberikan apresiasi. Dari sudut pandang saya, dengan adanya sistem zonasi ini ada beberapa kelebihan diantaranya :
  1. Siswa dapat dengan mudah menjangkau sekolah mereka tanpa harus berangkat pagi - pagi sekali, sehingga proses belajar mengajar lebih efektif.
  2. Berkurangnya pungli disekolah. Hal ini bukan lagi menjadi rahasia, karena banyaknya orang tua siswa yang mempu rela untuk membayar lebih agar anaknya dapat sekolah di sekolah favorit.
  3. Pemerataan siswa yang berprestasi. Hal ini juga hendaknya menjadi keuntungan tersendiri bagi pemerintah setempat, karena dapat mengirimkan wakilnya dari beberapa sekolah didaerah mereka secara merata.
  4. Tenaga Pendidik akan lebih mudah mengontrol dan cek siswa yang tidak masuk atau bolos sekolah. Hal ini dikarenakan siswa di sekolah tersebut berada di zona sekolah tersebut.
Mengenai point pemerataan siswa berprestasi mungkin masih bisa diperdebatkan, hal ini tidak terlepas dari peran pembimbing disekolah dan manajemen sekolah yang baik. 
Kita berharap agar sistem pendidikan di negara ini menjadi lebih baik dengan adanya ide - ide disertai dengan kajian yang lebih mendalam lagi. Maju terus pendidikan di Indonesia..!!

Saturday 10 February 2018

Y

Sertifikasi Guru dan Dosen, Upaya Pemerintah Dalam Meningkatkan Mutu Pendidikan

No comments :


Sertifikasi

Merupakan pemberian sertifikat atau penghargaan profesional kepada seorang guru atau dosen. Sertifikasi ini diberikan kepada tenaga pendidik yang telah memenuhi standar profesional seorang tenaga pendidik. Menurut pemerintah, guru yang memiliki sertifikat merupakan salah satu syarat mutlak sebagai tenaga pendidik yang profesional.

Landasan Hukum

Dasar utama pemberian sertifikat ini terdapat dalam Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2005 Pasal 8 yang menyatakan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Dasar hukum lainnya adalah Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 Tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan 

Tujuan dan Manfaat Sertifikasi

Tujuan diberikan sertifikat guru adalah :
  • Memberikan kelayakan kepada tenaga pendidik sebagai agen pembelajaran dan juga untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional
  • Meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan
  • Meningkatkan martabat guru
  • Meningkatkan Profesionalisme Guru
Manfaat Sertifikasi Guru :
  • Melindungi profesi guru dari praktek - praktek yang dapat merusak citra guru.
  • Melindungi masyarakat dari praktek - praktek pendidikan yang tidak berkualitas
  • Meningkatkan kesejahteraan guru
Untuk melihat kemampuan seorang guru, diberikan ujian sertifikasi yang dapat menunjukkan bahwa seorang guru mampu dan kompeten dalam bidangnya. Tunjangan Guru adalah konsekuensi yang menyertai dari kemampuan guru tersebut. Sehingga tunjangan proffesi guru bukanlah serta merta karena untuk kesejahteraan guru saja, akan tetapi juga untuk meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan nasional baik pusat maupun daerah.


Sertifikasi

Merupakan pemberian sertifikat atau penghargaan profesional kepada seorang guru atau dosen. Sertifikasi ini diberikan kepada tenaga pendidik yang telah memenuhi standar profesional seorang tenaga pendidik. Menurut pemerintah, guru yang memiliki sertifikat merupakan salah satu syarat mutlak sebagai tenaga pendidik yang profesional.

Landasan Hukum

Dasar utama pemberian sertifikat ini terdapat dalam Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2005 Pasal 8 yang menyatakan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Dasar hukum lainnya adalah Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 Tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan 

Tujuan dan Manfaat Sertifikasi

Tujuan diberikan sertifikat guru adalah :
  • Memberikan kelayakan kepada tenaga pendidik sebagai agen pembelajaran dan juga untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional
  • Meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan
  • Meningkatkan martabat guru
  • Meningkatkan Profesionalisme Guru
Manfaat Sertifikasi Guru :
  • Melindungi profesi guru dari praktek - praktek yang dapat merusak citra guru.
  • Melindungi masyarakat dari praktek - praktek pendidikan yang tidak berkualitas
  • Meningkatkan kesejahteraan guru
Untuk melihat kemampuan seorang guru, diberikan ujian sertifikasi yang dapat menunjukkan bahwa seorang guru mampu dan kompeten dalam bidangnya. Tunjangan Guru adalah konsekuensi yang menyertai dari kemampuan guru tersebut. Sehingga tunjangan proffesi guru bukanlah serta merta karena untuk kesejahteraan guru saja, akan tetapi juga untuk meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan nasional baik pusat maupun daerah.

Sunday 4 February 2018

Fungsi dan Tujuan Pendidikan Menurut Pembukaan UUD 1945

No comments :

Pendidikan

Kampanye Hak Untuk Sekolah

 

Merupakan salah satu hal yang sangat penting saat ini. Tingkat pendidikan saat ini tidak hanya sebagai tolak ukur kecerdasan dan intelektual seseorang secara umum, akan tetapi tingkat pendidikan saat ini bisa dikatakan sebagai tingkat kehidupan sosial di masyarakat. Semakin tinggi tingkat pendidikannya, semakin tinggi pula derajat sosial dimata masyarakat.
Seperti yang telah dijelaskan sebelum nya, bahwa pendidikan tidak hanya melalui jalur pendidikan formal seperti SD, SMP, SMA dan sederajat, akan tetapi pendidikan juga dapat ditempuh melalui jalur non fomal seperti kursus dan kepelatihan yang dapat meningkatkan skill dan kemampuan seseorang untuk mendapatkan pekerjaan. 

Kemudahan Pendidikan

Pendidikan merupakan salah satu hak dari setiap warga negara Indonesia. Tidak hanya sebagai hak, akan tetapi pendidikan sangat dianjurkan bahkan diharuskan oleh pemerintah demi memerangi Buta Aksara dan Buta Huruf. Tingkat pendidikan yang dahulu nya hanya 9 tahun mulai dari SD selama 6 tahun dan SMP selama 3 tahun, sekarang ini telah meningkat menjadi 12 tahun dengan tambahan 3 tahun di tingkat SMA dan sederajat. 
Kemudahan akses dan fasilitas pendidikan menjadi fokus dan tujuan utama pemerintah dalam meningkatkan tingkat dan derajat hidup warga negara Indonesia. Bahkan menurut berita, pemeritah mengeluarkan kucuran dana yang sangat besar demi pendidikan di Indonesia. Alangkah sayangnya apabila kita menyianyiakan kesempatan besar ini dan hanya berhura - hura demi kesenangan sesaat. Kita lihat bagaimana pemerintah nampak serius dalam memperhatikan pendidikan di Indonesia, demi tercapainya kesejahteraan rakyat Indonesia.

Mencedaskan Kehidupan Bangsa

Kalimat ini tertuang dalam alinea ke empat pembukaan UUD 1945.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yangberkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan berasab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwa-kilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan srosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Bisa kita simak bersama bahwa cita - cita pendidikan bangsa ini terdapat dalam alinea keempat UUD 1945, dimana dengan adanya pendidikan masyarakat Indonesia akan cerdas dan cita - cita dan keinginan bangsa ini untuk mendapatkan suatu pemerintahan yang cerdas dari penerus - penerus bangsa melalui pendidikan.
Itulah janji dan keinginan bangsa ini untuk menciptakan masyarakat cerdas dan berbudi luhur menurut UUD 1945

Pendidikan

Kampanye Hak Untuk Sekolah

 

Merupakan salah satu hal yang sangat penting saat ini. Tingkat pendidikan saat ini tidak hanya sebagai tolak ukur kecerdasan dan intelektual seseorang secara umum, akan tetapi tingkat pendidikan saat ini bisa dikatakan sebagai tingkat kehidupan sosial di masyarakat. Semakin tinggi tingkat pendidikannya, semakin tinggi pula derajat sosial dimata masyarakat.
Seperti yang telah dijelaskan sebelum nya, bahwa pendidikan tidak hanya melalui jalur pendidikan formal seperti SD, SMP, SMA dan sederajat, akan tetapi pendidikan juga dapat ditempuh melalui jalur non fomal seperti kursus dan kepelatihan yang dapat meningkatkan skill dan kemampuan seseorang untuk mendapatkan pekerjaan. 

Kemudahan Pendidikan

Pendidikan merupakan salah satu hak dari setiap warga negara Indonesia. Tidak hanya sebagai hak, akan tetapi pendidikan sangat dianjurkan bahkan diharuskan oleh pemerintah demi memerangi Buta Aksara dan Buta Huruf. Tingkat pendidikan yang dahulu nya hanya 9 tahun mulai dari SD selama 6 tahun dan SMP selama 3 tahun, sekarang ini telah meningkat menjadi 12 tahun dengan tambahan 3 tahun di tingkat SMA dan sederajat. 
Kemudahan akses dan fasilitas pendidikan menjadi fokus dan tujuan utama pemerintah dalam meningkatkan tingkat dan derajat hidup warga negara Indonesia. Bahkan menurut berita, pemeritah mengeluarkan kucuran dana yang sangat besar demi pendidikan di Indonesia. Alangkah sayangnya apabila kita menyianyiakan kesempatan besar ini dan hanya berhura - hura demi kesenangan sesaat. Kita lihat bagaimana pemerintah nampak serius dalam memperhatikan pendidikan di Indonesia, demi tercapainya kesejahteraan rakyat Indonesia.

Mencedaskan Kehidupan Bangsa

Kalimat ini tertuang dalam alinea ke empat pembukaan UUD 1945.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yangberkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan berasab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwa-kilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan srosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Bisa kita simak bersama bahwa cita - cita pendidikan bangsa ini terdapat dalam alinea keempat UUD 1945, dimana dengan adanya pendidikan masyarakat Indonesia akan cerdas dan cita - cita dan keinginan bangsa ini untuk mendapatkan suatu pemerintahan yang cerdas dari penerus - penerus bangsa melalui pendidikan.
Itulah janji dan keinginan bangsa ini untuk menciptakan masyarakat cerdas dan berbudi luhur menurut UUD 1945

Friday 26 January 2018

Tugas dan Fungsi Pokok Operator Sekolah

No comments :

Operator Sekolah

Adalah seseorang yang diberikan tugas untuk memberikan data sekolah secara lengkap dan akurat dan dikirimkan kepada server yang ada di pusat. Operator sekolah biasanya merangkap sebagai karyawan tata usaha ataupun guru sekolah. Posisinya juga berada di bawah kepala sekolah dan fungsinya untuk membantu tugas kepala sekolah.
Pada saat ini, operator sekolah tidak hanya menangani pengisian data dapodik, akan tetapi juga menghandle segala aktifitas yang membutuhkan inputan data secara online.

Berikut adalah fungsi pokok tata usaha :
  1. Tugas Administrasi
  • Menyimpan berkas yang berhubungan dengan pendataan dan database
  • Melengkapi administrasi dan menginput data sesuai dengan berkas yang ada
  • Menyimpan dan merangkum segala berkas dan file yang berkaitan dengan administrasi dan pelaporan
  • Memberikan laporan kinerja selama bertugas secara berkala kepada kepala sekolah
  1. Tugas Teknologi dan Informasi
  • Mengoperasikan komputer dan peralatan TIK di sekolah
  • Memanfaatkan segala teknologi untuk urusan administrasi kepegawaian dan siswa di sekolah
  • Memanfaatkan sarana teknologi untuk memberikan informasi secara realtime ke server pusat
  1. Tugas Pendataan Dapodik
  • Enty data
  • Validasi
  • Updating 
  • Sinkronisasi

Operator Sekolah

Adalah seseorang yang diberikan tugas untuk memberikan data sekolah secara lengkap dan akurat dan dikirimkan kepada server yang ada di pusat. Operator sekolah biasanya merangkap sebagai karyawan tata usaha ataupun guru sekolah. Posisinya juga berada di bawah kepala sekolah dan fungsinya untuk membantu tugas kepala sekolah.
Pada saat ini, operator sekolah tidak hanya menangani pengisian data dapodik, akan tetapi juga menghandle segala aktifitas yang membutuhkan inputan data secara online.

Berikut adalah fungsi pokok tata usaha :
  1. Tugas Administrasi
  • Menyimpan berkas yang berhubungan dengan pendataan dan database
  • Melengkapi administrasi dan menginput data sesuai dengan berkas yang ada
  • Menyimpan dan merangkum segala berkas dan file yang berkaitan dengan administrasi dan pelaporan
  • Memberikan laporan kinerja selama bertugas secara berkala kepada kepala sekolah
  1. Tugas Teknologi dan Informasi
  • Mengoperasikan komputer dan peralatan TIK di sekolah
  • Memanfaatkan segala teknologi untuk urusan administrasi kepegawaian dan siswa di sekolah
  • Memanfaatkan sarana teknologi untuk memberikan informasi secara realtime ke server pusat
  1. Tugas Pendataan Dapodik
  • Enty data
  • Validasi
  • Updating 
  • Sinkronisasi

Wednesday 3 January 2018

Tantangan dan Rintangan Masa Muda

No comments :

Masa SMA merupakan masa paling menyenangkan, dimana dimasa ini kita bisa mendapatkan berbagai hal yang baru dan mengalami masa-masa perubahan dan peralihan dari anak-anak menjadi dewasa. Perubahan ini diikuti dengan perubahan perilaku dan sikap yang cenderung tidak konsisten.
Sebagai mantan anak muda, saya juga mengalami masa-masa indah kala remaja. Setiap kegiatan harus diikuti demi melepas rasa keingintahuan yang besar. Rasa ingin tahu dan ego yang tinggi menjadi pemicu semangat jiwa muda untuk terus mencari sesuatu yang mereka senangi.
Berlebih lebihan dalam suatu hal dapat menjadi pemicu masalah baru, cepat merasakan jenuh da stress. Itulah kenapa banyaknya perilaku menyimpang pada anak muda sering terjadi. Tugas dan beban berat yang terkadang membuat mereka terbebani dan merasa tidak nyaman. Hal inilah yang harus kita waspadai terhadap anak-anak kita. Jangan sampai karena ekspektasi dan harapan besar kita terhadap mereka malam menjadikan mereka semakin tertekan dan terpuruk. Kenali sifat dan kepribadian anak-anak kita agar kita bisa tahu apa yang mereka senangi dan apa yang mereka butuhkan. Kita sama-sama berharap bahwa masa depan anak-anak kita akan menjadi lebih baik dengan tuntunan dan contoh yang baik.

Masa SMA merupakan masa paling menyenangkan, dimana dimasa ini kita bisa mendapatkan berbagai hal yang baru dan mengalami masa-masa perubahan dan peralihan dari anak-anak menjadi dewasa. Perubahan ini diikuti dengan perubahan perilaku dan sikap yang cenderung tidak konsisten.
Sebagai mantan anak muda, saya juga mengalami masa-masa indah kala remaja. Setiap kegiatan harus diikuti demi melepas rasa keingintahuan yang besar. Rasa ingin tahu dan ego yang tinggi menjadi pemicu semangat jiwa muda untuk terus mencari sesuatu yang mereka senangi.
Berlebih lebihan dalam suatu hal dapat menjadi pemicu masalah baru, cepat merasakan jenuh da stress. Itulah kenapa banyaknya perilaku menyimpang pada anak muda sering terjadi. Tugas dan beban berat yang terkadang membuat mereka terbebani dan merasa tidak nyaman. Hal inilah yang harus kita waspadai terhadap anak-anak kita. Jangan sampai karena ekspektasi dan harapan besar kita terhadap mereka malam menjadikan mereka semakin tertekan dan terpuruk. Kenali sifat dan kepribadian anak-anak kita agar kita bisa tahu apa yang mereka senangi dan apa yang mereka butuhkan. Kita sama-sama berharap bahwa masa depan anak-anak kita akan menjadi lebih baik dengan tuntunan dan contoh yang baik.