INFORMASI PENDIDIKAN

Informasi Pendidikan Sekolah Indonesia

Saturday 10 February 2018

Sertifikasi Guru dan Dosen, Upaya Pemerintah Dalam Meningkatkan Mutu Pendidikan

No comments :


Sertifikasi

Merupakan pemberian sertifikat atau penghargaan profesional kepada seorang guru atau dosen. Sertifikasi ini diberikan kepada tenaga pendidik yang telah memenuhi standar profesional seorang tenaga pendidik. Menurut pemerintah, guru yang memiliki sertifikat merupakan salah satu syarat mutlak sebagai tenaga pendidik yang profesional.

Landasan Hukum

Dasar utama pemberian sertifikat ini terdapat dalam Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2005 Pasal 8 yang menyatakan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Dasar hukum lainnya adalah Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 Tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan 

Tujuan dan Manfaat Sertifikasi

Tujuan diberikan sertifikat guru adalah :
  • Memberikan kelayakan kepada tenaga pendidik sebagai agen pembelajaran dan juga untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional
  • Meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan
  • Meningkatkan martabat guru
  • Meningkatkan Profesionalisme Guru
Manfaat Sertifikasi Guru :
  • Melindungi profesi guru dari praktek - praktek yang dapat merusak citra guru.
  • Melindungi masyarakat dari praktek - praktek pendidikan yang tidak berkualitas
  • Meningkatkan kesejahteraan guru
Untuk melihat kemampuan seorang guru, diberikan ujian sertifikasi yang dapat menunjukkan bahwa seorang guru mampu dan kompeten dalam bidangnya. Tunjangan Guru adalah konsekuensi yang menyertai dari kemampuan guru tersebut. Sehingga tunjangan proffesi guru bukanlah serta merta karena untuk kesejahteraan guru saja, akan tetapi juga untuk meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan nasional baik pusat maupun daerah.


Sertifikasi

Merupakan pemberian sertifikat atau penghargaan profesional kepada seorang guru atau dosen. Sertifikasi ini diberikan kepada tenaga pendidik yang telah memenuhi standar profesional seorang tenaga pendidik. Menurut pemerintah, guru yang memiliki sertifikat merupakan salah satu syarat mutlak sebagai tenaga pendidik yang profesional.

Landasan Hukum

Dasar utama pemberian sertifikat ini terdapat dalam Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2005 Pasal 8 yang menyatakan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Dasar hukum lainnya adalah Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 Tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan 

Tujuan dan Manfaat Sertifikasi

Tujuan diberikan sertifikat guru adalah :
  • Memberikan kelayakan kepada tenaga pendidik sebagai agen pembelajaran dan juga untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional
  • Meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan
  • Meningkatkan martabat guru
  • Meningkatkan Profesionalisme Guru
Manfaat Sertifikasi Guru :
  • Melindungi profesi guru dari praktek - praktek yang dapat merusak citra guru.
  • Melindungi masyarakat dari praktek - praktek pendidikan yang tidak berkualitas
  • Meningkatkan kesejahteraan guru
Untuk melihat kemampuan seorang guru, diberikan ujian sertifikasi yang dapat menunjukkan bahwa seorang guru mampu dan kompeten dalam bidangnya. Tunjangan Guru adalah konsekuensi yang menyertai dari kemampuan guru tersebut. Sehingga tunjangan proffesi guru bukanlah serta merta karena untuk kesejahteraan guru saja, akan tetapi juga untuk meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan nasional baik pusat maupun daerah.

Sunday 4 February 2018

Fungsi dan Tujuan Pendidikan Menurut Pembukaan UUD 1945

No comments :

Pendidikan

Kampanye Hak Untuk Sekolah

 

Merupakan salah satu hal yang sangat penting saat ini. Tingkat pendidikan saat ini tidak hanya sebagai tolak ukur kecerdasan dan intelektual seseorang secara umum, akan tetapi tingkat pendidikan saat ini bisa dikatakan sebagai tingkat kehidupan sosial di masyarakat. Semakin tinggi tingkat pendidikannya, semakin tinggi pula derajat sosial dimata masyarakat.
Seperti yang telah dijelaskan sebelum nya, bahwa pendidikan tidak hanya melalui jalur pendidikan formal seperti SD, SMP, SMA dan sederajat, akan tetapi pendidikan juga dapat ditempuh melalui jalur non fomal seperti kursus dan kepelatihan yang dapat meningkatkan skill dan kemampuan seseorang untuk mendapatkan pekerjaan. 

Kemudahan Pendidikan

Pendidikan merupakan salah satu hak dari setiap warga negara Indonesia. Tidak hanya sebagai hak, akan tetapi pendidikan sangat dianjurkan bahkan diharuskan oleh pemerintah demi memerangi Buta Aksara dan Buta Huruf. Tingkat pendidikan yang dahulu nya hanya 9 tahun mulai dari SD selama 6 tahun dan SMP selama 3 tahun, sekarang ini telah meningkat menjadi 12 tahun dengan tambahan 3 tahun di tingkat SMA dan sederajat. 
Kemudahan akses dan fasilitas pendidikan menjadi fokus dan tujuan utama pemerintah dalam meningkatkan tingkat dan derajat hidup warga negara Indonesia. Bahkan menurut berita, pemeritah mengeluarkan kucuran dana yang sangat besar demi pendidikan di Indonesia. Alangkah sayangnya apabila kita menyianyiakan kesempatan besar ini dan hanya berhura - hura demi kesenangan sesaat. Kita lihat bagaimana pemerintah nampak serius dalam memperhatikan pendidikan di Indonesia, demi tercapainya kesejahteraan rakyat Indonesia.

Mencedaskan Kehidupan Bangsa

Kalimat ini tertuang dalam alinea ke empat pembukaan UUD 1945.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yangberkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan berasab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwa-kilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan srosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Bisa kita simak bersama bahwa cita - cita pendidikan bangsa ini terdapat dalam alinea keempat UUD 1945, dimana dengan adanya pendidikan masyarakat Indonesia akan cerdas dan cita - cita dan keinginan bangsa ini untuk mendapatkan suatu pemerintahan yang cerdas dari penerus - penerus bangsa melalui pendidikan.
Itulah janji dan keinginan bangsa ini untuk menciptakan masyarakat cerdas dan berbudi luhur menurut UUD 1945

Pendidikan

Kampanye Hak Untuk Sekolah

 

Merupakan salah satu hal yang sangat penting saat ini. Tingkat pendidikan saat ini tidak hanya sebagai tolak ukur kecerdasan dan intelektual seseorang secara umum, akan tetapi tingkat pendidikan saat ini bisa dikatakan sebagai tingkat kehidupan sosial di masyarakat. Semakin tinggi tingkat pendidikannya, semakin tinggi pula derajat sosial dimata masyarakat.
Seperti yang telah dijelaskan sebelum nya, bahwa pendidikan tidak hanya melalui jalur pendidikan formal seperti SD, SMP, SMA dan sederajat, akan tetapi pendidikan juga dapat ditempuh melalui jalur non fomal seperti kursus dan kepelatihan yang dapat meningkatkan skill dan kemampuan seseorang untuk mendapatkan pekerjaan. 

Kemudahan Pendidikan

Pendidikan merupakan salah satu hak dari setiap warga negara Indonesia. Tidak hanya sebagai hak, akan tetapi pendidikan sangat dianjurkan bahkan diharuskan oleh pemerintah demi memerangi Buta Aksara dan Buta Huruf. Tingkat pendidikan yang dahulu nya hanya 9 tahun mulai dari SD selama 6 tahun dan SMP selama 3 tahun, sekarang ini telah meningkat menjadi 12 tahun dengan tambahan 3 tahun di tingkat SMA dan sederajat. 
Kemudahan akses dan fasilitas pendidikan menjadi fokus dan tujuan utama pemerintah dalam meningkatkan tingkat dan derajat hidup warga negara Indonesia. Bahkan menurut berita, pemeritah mengeluarkan kucuran dana yang sangat besar demi pendidikan di Indonesia. Alangkah sayangnya apabila kita menyianyiakan kesempatan besar ini dan hanya berhura - hura demi kesenangan sesaat. Kita lihat bagaimana pemerintah nampak serius dalam memperhatikan pendidikan di Indonesia, demi tercapainya kesejahteraan rakyat Indonesia.

Mencedaskan Kehidupan Bangsa

Kalimat ini tertuang dalam alinea ke empat pembukaan UUD 1945.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yangberkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan berasab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwa-kilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan srosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Bisa kita simak bersama bahwa cita - cita pendidikan bangsa ini terdapat dalam alinea keempat UUD 1945, dimana dengan adanya pendidikan masyarakat Indonesia akan cerdas dan cita - cita dan keinginan bangsa ini untuk mendapatkan suatu pemerintahan yang cerdas dari penerus - penerus bangsa melalui pendidikan.
Itulah janji dan keinginan bangsa ini untuk menciptakan masyarakat cerdas dan berbudi luhur menurut UUD 1945